Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Ormas Malang Raya Anggap SK Pengangkatan Dirut PDAM Kota Malang Cacat Hukum

"SK seharusnya merujuk pada Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang, bukan Direksi PDAM. Karena itu, kami berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya," kata Caping.

by Red
27 April 2023
in Kota Malang
Bagikan Berita

Dari kiri: Dirtek Perumda Tugu Tirta Ari Mukti, Dirut M Nor Muhlas, dan Dirminkeu M Syaifudin Zuhri. (Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Sejumlah organisasi massa di Malang Raya mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK), yang menunjuk pemimpin Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang.

SK dengan nomor 188.45/113 s/d 115/ 35.73.112/2019 berisi pengangkatan Direktur Utama (Dirut), Direktur Teknik (Dirtek), dan Direktur Administrasi Keuangan (Dirminkeu) tersebut dinilai bermasalah secara hukum. Dikarenakan SK yang diterbitkan pada 1 April 2019 silam tersebut menunjuk M Nor Muhlas sebagai Dirut, Ari Mukti sebagai Dirtek, dan M Syaifudin Zuhri sebagai Dirminkeu PDAM, bukan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

“Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Walikota Malang Sutiaji dianggap tidak sah, karena masih merujuk pada pengangkatan Direksi PDAM, bukan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang,” kata Aktivis Malang Crisis Center (MCC), Safril Marfadi, Rabu (26/4/2023).

Menurut pria yang lebih biasa disapa Caping itu, SK tersebut diterbitkan pada saat BUMD masih bernama PDAM. Sehingga perlu dilakukan perbaikan atau pelantikan ulang setelah BUMD tersebut berubah nama menjadi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Baca Juga :

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026
Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Load More

“SK seharusnya merujuk pada Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang, bukan Direksi PDAM. Karena itu, kami berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya,” jelasnya.

Caping menambahkan, selain MCC, enam ormas lainnya yaitu Pro-Desa, CNB, JIS, DUMAS, HP PDAM, dan KALIKU juga akan bersama-sama mengajukan gugatan ke PTUN terkait SK tersebut.

Pendapat senada juga disampaikan Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa Kabupaten Malang, Ahmad Kusaeri. Dirinya menjelaskan, SK tersebut tidak sesuai dengan situasi saat ini, dan untuk itu perlu diterbitkan SK baru bagi Direksi Perumda Tugu Tirta.

“SK tersebut juga mencantumkan masa jabatan Direksi. Di mana Dirut PDAM Kota Malang, M Nor Muhlas, ditetapkan untuk menjabat selama lima tahun,” jelas Kusaeri. Dirinya menyebut, masa jabatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika periodisasi masa jabatan tersebut telah ditetapkan sebelum berlakunya Permendagri 37/2018, maka masa jabatan harus selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan, jika mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun,” terangnya.

Kusaeri juga menegaskan perlunya dilakukan pelantikan ulang atau penerbitan SK baru untuk posisi Direksi Perumda Tugu Tirta. “Sebagai contoh di Kabupaten Malang, Direksi PDAM Kabupaten Malang dilantik kembali sebagai Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan,” tambahnya.

Kesalahan dalam SK pengangkatan Direksi Perumda Tugu Tirta tersebut menyebabkan SK tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah. “Oleh karena itu, kami bersama dengan sejumlah ormas lainnya berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya,” tandas Kusaeri.

Terpisah, Dirut Perumda Tugu Tirta M Nor Muhlas mengaku bahwa jabatan yang diembannya telah sesuai SK. “Sudah sesuai SK. Jadi tidak perlu wawancara lagi, dan saya mengikuti SK yang berlaku,” ujar Muhlas, Kamis (27/4/2023). (SK/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026

...

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Pencuri di Gudang Cowcow Steak Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

Pencuri di Gudang Cowcow Steak Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

Ahmad Basarah Ungkap Alasan PDIP Belum Juga Tetapkan Capres

PDIP Putuskan Calon Walikota Kota Malang Tunggu Hasil Pileg

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin