Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Ormas Malang Raya Anggap SK Pengangkatan Dirut PDAM Kota Malang Cacat Hukum

"SK seharusnya merujuk pada Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang, bukan Direksi PDAM. Karena itu, kami berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya," kata Caping.

by Red
27 April 2023
in Kota Malang
Bagikan Berita

Dari kiri: Dirtek Perumda Tugu Tirta Ari Mukti, Dirut M Nor Muhlas, dan Dirminkeu M Syaifudin Zuhri. (Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Sejumlah organisasi massa di Malang Raya mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK), yang menunjuk pemimpin Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang.

SK dengan nomor 188.45/113 s/d 115/ 35.73.112/2019 berisi pengangkatan Direktur Utama (Dirut), Direktur Teknik (Dirtek), dan Direktur Administrasi Keuangan (Dirminkeu) tersebut dinilai bermasalah secara hukum. Dikarenakan SK yang diterbitkan pada 1 April 2019 silam tersebut menunjuk M Nor Muhlas sebagai Dirut, Ari Mukti sebagai Dirtek, dan M Syaifudin Zuhri sebagai Dirminkeu PDAM, bukan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

“Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Walikota Malang Sutiaji dianggap tidak sah, karena masih merujuk pada pengangkatan Direksi PDAM, bukan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang,” kata Aktivis Malang Crisis Center (MCC), Safril Marfadi, Rabu (26/4/2023).

Menurut pria yang lebih biasa disapa Caping itu, SK tersebut diterbitkan pada saat BUMD masih bernama PDAM. Sehingga perlu dilakukan perbaikan atau pelantikan ulang setelah BUMD tersebut berubah nama menjadi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Baca Juga :

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

9 Oktober 2026
Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

7 Oktober 2026
DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

7 Oktober 2026
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Unit PPA Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kos Sukun

6 Oktober 2026
Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

5 Oktober 2026
Load More

“SK seharusnya merujuk pada Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang, bukan Direksi PDAM. Karena itu, kami berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya,” jelasnya.

Caping menambahkan, selain MCC, enam ormas lainnya yaitu Pro-Desa, CNB, JIS, DUMAS, HP PDAM, dan KALIKU juga akan bersama-sama mengajukan gugatan ke PTUN terkait SK tersebut.

Pendapat senada juga disampaikan Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa Kabupaten Malang, Ahmad Kusaeri. Dirinya menjelaskan, SK tersebut tidak sesuai dengan situasi saat ini, dan untuk itu perlu diterbitkan SK baru bagi Direksi Perumda Tugu Tirta.

“SK tersebut juga mencantumkan masa jabatan Direksi. Di mana Dirut PDAM Kota Malang, M Nor Muhlas, ditetapkan untuk menjabat selama lima tahun,” jelas Kusaeri. Dirinya menyebut, masa jabatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika periodisasi masa jabatan tersebut telah ditetapkan sebelum berlakunya Permendagri 37/2018, maka masa jabatan harus selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan, jika mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun,” terangnya.

Kusaeri juga menegaskan perlunya dilakukan pelantikan ulang atau penerbitan SK baru untuk posisi Direksi Perumda Tugu Tirta. “Sebagai contoh di Kabupaten Malang, Direksi PDAM Kabupaten Malang dilantik kembali sebagai Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan,” tambahnya.

Kesalahan dalam SK pengangkatan Direksi Perumda Tugu Tirta tersebut menyebabkan SK tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah. “Oleh karena itu, kami bersama dengan sejumlah ormas lainnya berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya,” tandas Kusaeri.

Terpisah, Dirut Perumda Tugu Tirta M Nor Muhlas mengaku bahwa jabatan yang diembannya telah sesuai SK. “Sudah sesuai SK. Jadi tidak perlu wawancara lagi, dan saya mengikuti SK yang berlaku,” ujar Muhlas, Kamis (27/4/2023). (SK/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

9 Oktober 2026

...

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

7 Oktober 2026

...

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

7 Oktober 2026

...

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Unit PPA Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kos Sukun

6 Oktober 2026

...

Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

5 Oktober 2026

...

Rektor UIBU Pimpin Y37, Bidik Penguatan Alumni dan Perhatian Khusus untuk Mantan Guru

Rektor UIBU Pimpin Y37, Bidik Penguatan Alumni dan Perhatian Khusus untuk Mantan Guru

4 Oktober 2026

...

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

1 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
Pencuri di Gudang Cowcow Steak Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

Pencuri di Gudang Cowcow Steak Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

Ahmad Basarah Ungkap Alasan PDIP Belum Juga Tetapkan Capres

PDIP Putuskan Calon Walikota Kota Malang Tunggu Hasil Pileg

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin