Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Ormas Malang Raya Anggap SK Pengangkatan Dirut PDAM Kota Malang Cacat Hukum

"SK seharusnya merujuk pada Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang, bukan Direksi PDAM. Karena itu, kami berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya," kata Caping.

by Red
27 April 2023
in Kota Malang
Bagikan Berita

Dari kiri: Dirtek Perumda Tugu Tirta Ari Mukti, Dirut M Nor Muhlas, dan Dirminkeu M Syaifudin Zuhri. (Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Sejumlah organisasi massa di Malang Raya mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK), yang menunjuk pemimpin Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang.

SK dengan nomor 188.45/113 s/d 115/ 35.73.112/2019 berisi pengangkatan Direktur Utama (Dirut), Direktur Teknik (Dirtek), dan Direktur Administrasi Keuangan (Dirminkeu) tersebut dinilai bermasalah secara hukum. Dikarenakan SK yang diterbitkan pada 1 April 2019 silam tersebut menunjuk M Nor Muhlas sebagai Dirut, Ari Mukti sebagai Dirtek, dan M Syaifudin Zuhri sebagai Dirminkeu PDAM, bukan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

“Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Walikota Malang Sutiaji dianggap tidak sah, karena masih merujuk pada pengangkatan Direksi PDAM, bukan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang,” kata Aktivis Malang Crisis Center (MCC), Safril Marfadi, Rabu (26/4/2023).

Menurut pria yang lebih biasa disapa Caping itu, SK tersebut diterbitkan pada saat BUMD masih bernama PDAM. Sehingga perlu dilakukan perbaikan atau pelantikan ulang setelah BUMD tersebut berubah nama menjadi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Baca Juga :

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

24 Agustus 2026
Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

24 Agustus 2026
Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

24 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

23 Agustus 2026
d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

21 Agustus 2026
Load More

“SK seharusnya merujuk pada Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang, bukan Direksi PDAM. Karena itu, kami berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya,” jelasnya.

Caping menambahkan, selain MCC, enam ormas lainnya yaitu Pro-Desa, CNB, JIS, DUMAS, HP PDAM, dan KALIKU juga akan bersama-sama mengajukan gugatan ke PTUN terkait SK tersebut.

Pendapat senada juga disampaikan Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa Kabupaten Malang, Ahmad Kusaeri. Dirinya menjelaskan, SK tersebut tidak sesuai dengan situasi saat ini, dan untuk itu perlu diterbitkan SK baru bagi Direksi Perumda Tugu Tirta.

“SK tersebut juga mencantumkan masa jabatan Direksi. Di mana Dirut PDAM Kota Malang, M Nor Muhlas, ditetapkan untuk menjabat selama lima tahun,” jelas Kusaeri. Dirinya menyebut, masa jabatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika periodisasi masa jabatan tersebut telah ditetapkan sebelum berlakunya Permendagri 37/2018, maka masa jabatan harus selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan, jika mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun,” terangnya.

Kusaeri juga menegaskan perlunya dilakukan pelantikan ulang atau penerbitan SK baru untuk posisi Direksi Perumda Tugu Tirta. “Sebagai contoh di Kabupaten Malang, Direksi PDAM Kabupaten Malang dilantik kembali sebagai Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan,” tambahnya.

Kesalahan dalam SK pengangkatan Direksi Perumda Tugu Tirta tersebut menyebabkan SK tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah. “Oleh karena itu, kami bersama dengan sejumlah ormas lainnya berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya,” tandas Kusaeri.

Terpisah, Dirut Perumda Tugu Tirta M Nor Muhlas mengaku bahwa jabatan yang diembannya telah sesuai SK. “Sudah sesuai SK. Jadi tidak perlu wawancara lagi, dan saya mengikuti SK yang berlaku,” ujar Muhlas, Kamis (27/4/2023). (SK/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

24 Agustus 2026

...

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

24 Agustus 2026

...

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

23 Agustus 2026

...

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

21 Agustus 2026

...

Wakil Wali Kota Malang Kecam Penimpaan Mural Malang The Glory Land di Jalan Arif Rahman Hakim

Wakil Wali Kota Malang Kecam Penimpaan Mural Malang The Glory Land di Jalan Arif Rahman Hakim

21 Agustus 2026

...

Kota Malang Masuk 30 Daerah Prioritas LSDP, Rp151 Miliar Disiapkan untuk Atasi Sampah

Kota Malang Masuk 30 Daerah Prioritas LSDP, Rp151 Miliar Disiapkan untuk Atasi Sampah

20 Agustus 2026

...

HUT ke-81 RI, Wali Kota Malang Tekankan Pemerintah Harus Terus Hadir untuk Masyarakat

HUT ke-81 RI, Wali Kota Malang Tekankan Pemerintah Harus Terus Hadir untuk Masyarakat

17 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Pencuri di Gudang Cowcow Steak Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

Pencuri di Gudang Cowcow Steak Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

Ahmad Basarah Ungkap Alasan PDIP Belum Juga Tetapkan Capres

PDIP Putuskan Calon Walikota Kota Malang Tunggu Hasil Pileg

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin