KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam rangka implementasi penanganan serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang, Polresta Malang Kota resmi mengukuhkan Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, memimpin upacara pengukuhan bertempat di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jalan JA Suprapto No. 19 Klojen Kota, Senin (12/6/2023).
Dalam upacara tersebut Wakapolresta memaparkan, perdagangan manusia seringkali disebut sebagai perbudakan modern, dan merupakan tindak kejahatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Hari ini Polresta Malang Kota secara resmi mengukuhkan pembentukan Satgas TPPO yang berjumlah 120 personel. Hal ini merupakan wujud dari tekad dan keseriusan jajaran Polresta Malang Kota, untuk mengkampanyekan perang terhadap tindak pidana perdagangan orang,” tutur Apip.
“Tindak kejahatan tersebut bersifat tersembunyi dan seringkali dikelilingi oleh ketidakpahaman mengenai aspek-aspek terkait. Para korban perdagangan orang cenderung memilih untuk tidak melaporkan tindak kejahatan tersebut. Selain dikarenakan tidak menganggap sebagai korban, mereka juga cenderung tidak memahami terkait bantuan yang tersedia. Selain itu, yang mereka juga dihantui cerita yang mereka alami dapat tersebar,” imbuhnya.
Berbagai upaya proaktif dan kolaboratif Polresta Malang Kota dengan stakeholder terkait lainnya sangatlah penting dalam menjamin perlindungan korban perdagangan manusia, yang berorientasi pada keselamatan korban. Mendeteksi akan tindakan kejahatan tersebut dan peningkatan kesadaran, difokuskan kepada sasaran kelompok yang rentan dan berisiko.
Di Indonesia, baik yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan, bahkan anak-anak, rentan untuk masuk ke dalam kasus perdagangan manusia. Di antaranya mereka dieksploitasi sebagai tenaga kerja, seksual, sebagai pengemis, hingga menjadi pelaku kriminal demi meraup keuntungan oknum-oknum tertentu.
Anggota Satgas TPPO di setiap satuan wilayah jajaran Polda Jatim ditekankan untuk melaksanakan tugas secara profesional, sesuai aturan yang tertuang dalam UU No. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (Red)