Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polsek Lowowaru Polresta Malang Kota Tangkap Sindikat Curanmor dengan Modus Ubah Nomor Rangka dan Mesin

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin.

by RedMP.
5 September 2023
in Kota Malang
Bagikan Berita

(Foto: Dok. Humas Polresta Malang Kota)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus operandi mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut layaknya kendaraan legal.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan sindikat tersebut mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring melalui media sosial.

“Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” ujar Kapolresta Malang Kota, Selasa (5/9/2023)

Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Malang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

Baca Juga :

Antisipasi Kemacetan saat Libur Imlek 2026, Polresta Malang Kota Siagakan 70 Personel

16 Februari 2026
Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

15 Februari 2026
Joel Vinicius Cetak Brace, Arema FC Bekuk Semen Padang Tiga Gol Tanpa Balas di Kandang

Joel Vinicius Cetak Brace, Arema FC Bekuk Semen Padang Tiga Gol Tanpa Balas di Kandang

15 Februari 2026
JMSI Malang Raya Peringati HUT ke-6 dan HPN 2026 dengan Khataman dan Tumpengan

JMSI Malang Raya Peringati HUT ke-6 dan HPN 2026 dengan Khataman dan Tumpengan

13 Februari 2026
9.920 Peserta PBI JK Nonaktif, Pemkot Malang Segera Koordinasi dengan BPJS Kesehatan

9.920 Peserta PBI JK Nonaktif, Pemkot Malang Segera Koordinasi dengan BPJS Kesehatan

12 Februari 2026
Load More

Kemudian, tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis.

Budi Hermanto menjelaskan dalam melakukan aksinya, pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki.

Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat.

“Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru,” kata Buher.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online.

“Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut,” kata Anton.

Anton menjelaskan setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF.

Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, lanjutnya, tersangka AKF kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Peran AKF, membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

“Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli,” katanya.

(Foto: Dok. Humas Polresta Malang Kota)

Dalam kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Kapolresta Malang Kota juga berpesan kepada masyarakat yang pernah mengalami kehilangan sepeda motor nya, bisa mendatangi Polsek Lowokwaru untuk memeriksa BB yang telah diamankan.

“Kami informasikan kepada masyarakat, silahkan mengecek sepeda motor yang saat ini sudah diamankan oleh Polsek Lowokwaru dengan membawa dokumen resmi yang di miliki, nantinya apabila memang sepeda motor tersebut ternyata milik masyarakat yang melapor maka akan di serahkan kepada pemilik nya tanpa di pungut biaya alias gratis,” pungkasnya. (Red.)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Antisipasi Kemacetan saat Libur Imlek 2026, Polresta Malang Kota Siagakan 70 Personel

16 Februari 2026

...

Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

15 Februari 2026

...

Joel Vinicius Cetak Brace, Arema FC Bekuk Semen Padang Tiga Gol Tanpa Balas di Kandang

Joel Vinicius Cetak Brace, Arema FC Bekuk Semen Padang Tiga Gol Tanpa Balas di Kandang

15 Februari 2026

...

JMSI Malang Raya Peringati HUT ke-6 dan HPN 2026 dengan Khataman dan Tumpengan

JMSI Malang Raya Peringati HUT ke-6 dan HPN 2026 dengan Khataman dan Tumpengan

13 Februari 2026

...

9.920 Peserta PBI JK Nonaktif, Pemkot Malang Segera Koordinasi dengan BPJS Kesehatan

9.920 Peserta PBI JK Nonaktif, Pemkot Malang Segera Koordinasi dengan BPJS Kesehatan

12 Februari 2026

...

126 Ribu Peserta PBI JK di Malang Raya Dinonaktifkan, BPJS Paparkan Cara Reaktivasi

126 Ribu Peserta PBI JK di Malang Raya Dinonaktifkan, BPJS Paparkan Cara Reaktivasi

12 Februari 2026

...

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Libatkan Jurnalis untuk Wujudkan Kota Layak Anak

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Libatkan Jurnalis untuk Wujudkan Kota Layak Anak

12 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Dagangan Siap Penuhi Kebutuhan Warung dengan Mudah dan Murah

Dagangan Siap Penuhi Kebutuhan Warung dengan Mudah dan Murah

Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu Setujui Raperda Kearsipan

Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu Setujui Raperda Kearsipan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin