KOTA BATU – malangpagi.com
Melalui Sidang Paripurna pada Rabu (6/9/2023), Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu mencapai kesepakatan dalam persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai dan Ketua DPRD Batu Asmadi.
Dalam sambutannya, Aries menyampaikan bahwa digitalisasi telah menjadi bagian penting dalam era globalisasi, untuk meningkatkan transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas pelayanan pemerintahan daerah.
Untuk itu, pihaknya menjelaskan pentingnya penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu. Hal ini mencakup tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjalankan kearsipan di daerah agar efektif dan efisien
Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo, menyampaikan bahwa Raperda tersebut masih perlu penyempurnaan. Namun mereka merasa penting untuk segera mengesahkan peraturan tersebut, karena Kota Batu belum memiliki payung hukum terkait penyelenggaraan kearsipan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan telah melalui berbagai tahapan pembahasan. Termasuk fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, yang memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah persetujuan bersama, Raperda ini akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Raperda ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kearsipan di wilayah ini sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Dengan demikian, Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang penting bagi pelaksanaan kearsipan yang baik dan efektif di Kota Batu.
Selain itu, persetujuan bersama ini mencerminkan semangat kerja sama antara eksekutif dan legislatif, dalam memajukan kepentingan masyarakat Kota Batu. Dengan diberlakukannya Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, diharapkan akan terwujud tata kelola arsip yang lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. (Red)