KOTA MALANG – malangpagi.com
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menggelar sosialisasi Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Malang, bertempat di Ballroom Gran Mercure Malang Mirama, Selasa (24/20/2023).
PJ Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota Malang sudah diberi banyak kemudahan. Dikatakannya, saat ini Pemerintah Pusat juga menerapkan pembayaran secara non tunai pada pelaksanaan APBD melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan kata lain, KKPD adalah solusi untuk meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah. Selain itu, dengan menggunakan KKPD maka ini menjadi salah satu upaya kita untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan” ujarnya.
Dirinya menegaskan agar terhitung per 1 Januari 2024 seluruh transaksi keuangan di Pemkot Malang dapat menggunakan KKPD. “Untuk sementara ini, kami bekerja sama dengan Bank Jatim dan BNI 46. Jadi seluruh pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemkot Malang agar segera memenuhi persyaratan untuk memperoleh KKPD” terangnya.
Wahyu memaparkan melalui kegiatan ini diharapkan adanya ilmu yang dapat dipahami agar pelaksanaan KKPD di Kota Malang sesuai dengan koridor yang ditetapkan, guna mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Malang.
“Sudah satu bulan persis Saya menjalankan amanat Presiden RI melalui Ibu Gubernur Jawa Timur untuk menjadi Pj. Walikota Malang. Dan saya berterima kasih atas dukungan semua Perangkat Daerah karena Kota Malang dapat berproses untuk segera menggunakan KKPD. Karena, KKPD ini adalah salah satu amanah dari pemerintah pusat untuk Pj. Walikota. Mari kita sukseskan penggunaan KKPD sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan di lingkungan Pemkot Malang guna mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Malang” tandasnya.
Sebagai informasi, sosialisasi yang digelar oleh BKAD Kota Malang ini mengenalkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD dan Peraturan Walikota Malang Nomor 43 Tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD. (YD)