KOTA BATU – malangpagi.com
Memasuki tahapan kampanye hingga Februari 2024 mendatang, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran. “Jumlah pelanggaran yang tercatat mencapai ratusan, dengan mayoritas di antaranya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), atau bahan kampanye di pohon dengan cara menancapkan paku. Terdapat 100 hingga 200 pelanggaran. Padahal tindakan tersebut dilarang sesuai Perwali,” ucap Yogi, ditemui di kantor Bawaslu Kota Batu, Rabu (20/12/2023).
Lebih lanjut Yogi menuturkan, meskipun larangan tersebut telah sering disampaikan kepada para peserta Pemilu atau partai politik, namun praktik pemasangan APK di poho masih juga terjadi. “Tindakan semacam itu terus dilakukan. Baik dengan cara menancapkan paku maupun mengikatkan bahan kampanye di batang pohon yang berada di sepanjang jalan dan fasilitas umum,” ungkapnya.
Pelanggaran ditemukan antara lain di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Sultan Agung, Jalan Diponegoro. Untuk itu, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Batu untuk melaksanakan penertiban. “Segera kami lakukan penertiban secara bersamaan. Bawaslu juga telah memberikan imbauan, agar peserta Pemilu memperbaiki APK yang terpasang. Jika tidak, kami akan lakukan tindakan tegas,” seru Yogi.
Sebelum melaksanakan tindakan penurunan APK, pihaknya akan memberikan rekomendasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, untuk memindah, mencopot, atau memperbaiki cara pemasangan APK. “Kami berikan batas waktu lima hari. Jika tidak ada perbaikan secara mandiri atau tidak diindahkan, kami bersama Satpol PP Kota Batu akan melaksanakan tindakan penertiban,” tegasnya.
Yogi mengungkapkan, jumlah pelanggaran yang cukup banyak tersebut diduga disebabkan oleh waktu kampanye yang singkat. “Pada 2019, waktu kampanye mencapai 200 hari, sedangkan sekarang hanya 75 hari. Akhirnya, di lapangan terjadi pelanggaran seperti ini, dengan pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. Seperti menggunakan paku dan kawat di pohon, dan sebagainya,” tutur Yogi. (MK/MAS)