KOTA MALANG – malangpagi.com
Lahan cucian mobil yang terletak di Jalan Ki Ageng Gribig No. 1, Kelurahan Madyopuro (depan Exit Tol Madyopuro) akhirnya berhasil dirobohkan tanpa hambatan, Rabu (20/12/2023).
Sebelumnya, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat telah berkomunikasi dengan keluarga pewaris dan menjelaskan rencana penertiban. Pihaknya bertanya kepada keluarga pewaris, apakah mereka ingin menertibkan sendiri atau tidak? “Keluarga pewaris menjawab bahwa itu terserah pada mereka. Kami pun menginterpretasikan jawaban tersebut sebagai tanda bahwa penertiban akan dilakukan oleh petugas,” ungkapnya.
Selanjutnya, Rahmat membacakan surat penugasan di hadapan petugas dan keluarga pewaris yang didampingi seorang pengacara. “Surat Perintah Tugas Nomor 300/533/35.73.404/2023, menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang pada 8 Desember 2023 melalui Putusan Nomor 2/Pdt.P-Kons/2023/PN Mlg, diperlukan pelaksanaan penertiban,” ucap Rahmat.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang hari itu telah mengikuti prosedur yang berlaku. “Proses hukum di pengadilan telah kami jalani, penetapan pengadilan sudah diterima, dan ruang konsinyasi juga sudah kami serahkan di pengadilan. Saat ini, fokus kami adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut Erik menjelaskan, pengosongan bangunan dan rumah tersebut merupakan langkah percepatan dalam pengembangan infrastruktur yang ada. Sebidang lahan dengan panjang sekitar 50 meter dianggap sebagai penyebab kemacetan mendekati Pintu Tol Malang.
“Penyelesaian melalui asas musyawarah mufakat ternyata memakan waktu yang lama dan tidak menghasilkan keputusan yang cepat. Padahal, kebutuhan infrastruktur di lokasi ini semakin mendesak seiring berjalannya waktu,” tutur Erik.
Pihaknya menegaskan, Pemkot Malang telah memenuhi kewajiban sesuai prosedur konsinyasi yang ditetapkan oleh pengadilan, dengan membayar uang sebesar Rp491 juta.
Erik pun menyatakan kesiapannya menghadapi kemungkinan gugatan hukum dari pemilik lahan dan bangunan setelah proses eksekusi pengosongan. “Proses hukum di pengadilan telah kami lalui, dan penetapan dari pengadilan sudah diterima pada Jumat minggu lalu. Uang konsinyasi juga sudah kami serahkan sesuai ketentuan pengadilan. Sekarang kami siap untuk melanjutkan tindakan sesuai keputusan pengadilan,” jelas Sekda.
“Pemerintah Kota Malang akan tetap bergerak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dan kami tidak akan mengalami masalah jika pemilik lahan memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum,” pungkasnya. (MK/MAS)