Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Lahan Cucian Mobil di Madyopuro Akhirnya Digusur

Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang hari itu telah mengikuti prosedur yang berlaku.

by Red
21 Desember 2023
in Kota Malang
Bagikan Berita

Sebuah ekskavator mengeruk puing-puing bangunan tempat cuci mobil di Madyopuro, Rabu (20/12/2023). (Foto: Mike/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Lahan cucian mobil yang terletak di Jalan Ki Ageng Gribig No. 1, Kelurahan Madyopuro (depan Exit Tol Madyopuro) akhirnya berhasil dirobohkan tanpa hambatan, Rabu (20/12/2023).

Sebelumnya, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat telah berkomunikasi dengan keluarga pewaris dan menjelaskan rencana penertiban. Pihaknya bertanya kepada keluarga pewaris, apakah mereka ingin menertibkan sendiri atau tidak? “Keluarga pewaris menjawab bahwa itu terserah pada mereka. Kami pun menginterpretasikan jawaban tersebut sebagai tanda bahwa penertiban akan dilakukan oleh petugas,” ungkapnya.

Selanjutnya, Rahmat membacakan surat penugasan di hadapan petugas dan keluarga pewaris yang didampingi seorang pengacara. “Surat Perintah Tugas Nomor 300/533/35.73.404/2023, menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang pada 8 Desember 2023 melalui Putusan Nomor 2/Pdt.P-Kons/2023/PN Mlg, diperlukan pelaksanaan penertiban,” ucap Rahmat.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang hari itu telah mengikuti prosedur yang berlaku. “Proses hukum di pengadilan telah kami jalani, penetapan pengadilan sudah diterima, dan ruang konsinyasi juga sudah kami serahkan di pengadilan. Saat ini, fokus kami adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga :

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

7 Mei 2024

Memasuki Pelaksanan UTBK 2024, Tingkat Kehadiran Peserta di Universitas Brawijaya Hampir 100 Persen

7 Mei 2024
Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

7 Mei 2024
Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

5 Mei 2024
Kepala Deputi BI Jatim Munculkan Inovasi Baru untuk Tekan Inflasi

Kepala Deputi BI Jatim Munculkan Inovasi Baru untuk Tekan Inflasi

2 Mei 2024
Load More

Lebih lanjut Erik menjelaskan, pengosongan bangunan dan rumah tersebut merupakan langkah percepatan dalam pengembangan infrastruktur yang ada. Sebidang lahan dengan panjang sekitar 50 meter dianggap sebagai penyebab kemacetan mendekati Pintu Tol Malang.

“Penyelesaian melalui asas musyawarah mufakat ternyata memakan waktu yang lama dan tidak menghasilkan keputusan yang cepat. Padahal, kebutuhan infrastruktur di lokasi ini semakin mendesak seiring berjalannya waktu,” tutur Erik.

Pihaknya menegaskan, Pemkot Malang telah memenuhi kewajiban sesuai prosedur konsinyasi yang ditetapkan oleh pengadilan, dengan membayar uang sebesar Rp491 juta.

Erik pun menyatakan kesiapannya menghadapi kemungkinan gugatan hukum dari pemilik lahan dan bangunan setelah proses eksekusi pengosongan. “Proses hukum di pengadilan telah kami lalui, dan penetapan dari pengadilan sudah diterima pada Jumat minggu lalu. Uang konsinyasi juga sudah kami serahkan sesuai ketentuan pengadilan. Sekarang kami siap untuk melanjutkan tindakan sesuai keputusan pengadilan,” jelas Sekda.

“Pemerintah Kota Malang akan tetap bergerak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dan kami tidak akan mengalami masalah jika pemilik lahan memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum,” pungkasnya. (MK/MAS)


Bagikan Berita
Tags: berita kota malangexit tol madyopuro kota malangKota MalangSekda Kota MalangWali Kota Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

9 Oktober 2026

...

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

7 Oktober 2026

...

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

7 Oktober 2026

...

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Unit PPA Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kos Sukun

6 Oktober 2026

...

Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

5 Oktober 2026

...

Rektor UIBU Pimpin Y37, Bidik Penguatan Alumni dan Perhatian Khusus untuk Mantan Guru

Rektor UIBU Pimpin Y37, Bidik Penguatan Alumni dan Perhatian Khusus untuk Mantan Guru

4 Oktober 2026

...

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

1 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
Rayakan Natal dengan Keindahan Buffet Dinner Aston Inn Kota Batu

Rayakan Natal dengan Keindahan Buffet Dinner Aston Inn Kota Batu

Pj Walikota Imbau Mahasiswa di Kota Malang Gunakan Hak Suara

Pj Walikota Imbau Mahasiswa di Kota Malang Gunakan Hak Suara

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin