Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Lahan Cucian Mobil di Madyopuro Akhirnya Digusur

Tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang hari itu telah mengikuti prosedur yang berlaku.

by Red
21 Desember 2023
in Kota Malang
Bagikan Berita

Sebuah ekskavator mengeruk puing-puing bangunan tempat cuci mobil di Madyopuro, Rabu (20/12/2023). (Foto: Mike/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Lahan cucian mobil yang terletak di Jalan Ki Ageng Gribig No. 1, Kelurahan Madyopuro (depan Exit Tol Madyopuro) akhirnya berhasil dirobohkan tanpa hambatan, Rabu (20/12/2023).

Sebelumnya, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat telah berkomunikasi dengan keluarga pewaris dan menjelaskan rencana penertiban. Pihaknya bertanya kepada keluarga pewaris, apakah mereka ingin menertibkan sendiri atau tidak? “Keluarga pewaris menjawab bahwa itu terserah pada mereka. Kami pun menginterpretasikan jawaban tersebut sebagai tanda bahwa penertiban akan dilakukan oleh petugas,” ungkapnya.

Selanjutnya, Rahmat membacakan surat penugasan di hadapan petugas dan keluarga pewaris yang didampingi seorang pengacara. “Surat Perintah Tugas Nomor 300/533/35.73.404/2023, menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang pada 8 Desember 2023 melalui Putusan Nomor 2/Pdt.P-Kons/2023/PN Mlg, diperlukan pelaksanaan penertiban,” ucap Rahmat.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang hari itu telah mengikuti prosedur yang berlaku. “Proses hukum di pengadilan telah kami jalani, penetapan pengadilan sudah diterima, dan ruang konsinyasi juga sudah kami serahkan di pengadilan. Saat ini, fokus kami adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga :

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

7 Mei 2024

Memasuki Pelaksanan UTBK 2024, Tingkat Kehadiran Peserta di Universitas Brawijaya Hampir 100 Persen

7 Mei 2024
Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

7 Mei 2024
Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

5 Mei 2024
Kepala Deputi BI Jatim Munculkan Inovasi Baru untuk Tekan Inflasi

Kepala Deputi BI Jatim Munculkan Inovasi Baru untuk Tekan Inflasi

2 Mei 2024
Load More

Lebih lanjut Erik menjelaskan, pengosongan bangunan dan rumah tersebut merupakan langkah percepatan dalam pengembangan infrastruktur yang ada. Sebidang lahan dengan panjang sekitar 50 meter dianggap sebagai penyebab kemacetan mendekati Pintu Tol Malang.

“Penyelesaian melalui asas musyawarah mufakat ternyata memakan waktu yang lama dan tidak menghasilkan keputusan yang cepat. Padahal, kebutuhan infrastruktur di lokasi ini semakin mendesak seiring berjalannya waktu,” tutur Erik.

Pihaknya menegaskan, Pemkot Malang telah memenuhi kewajiban sesuai prosedur konsinyasi yang ditetapkan oleh pengadilan, dengan membayar uang sebesar Rp491 juta.

Erik pun menyatakan kesiapannya menghadapi kemungkinan gugatan hukum dari pemilik lahan dan bangunan setelah proses eksekusi pengosongan. “Proses hukum di pengadilan telah kami lalui, dan penetapan dari pengadilan sudah diterima pada Jumat minggu lalu. Uang konsinyasi juga sudah kami serahkan sesuai ketentuan pengadilan. Sekarang kami siap untuk melanjutkan tindakan sesuai keputusan pengadilan,” jelas Sekda.

“Pemerintah Kota Malang akan tetap bergerak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dan kami tidak akan mengalami masalah jika pemilik lahan memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum,” pungkasnya. (MK/MAS)


Bagikan Berita
Tags: berita kota malangexit tol madyopuro kota malangKota MalangSekda Kota MalangWali Kota Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

8 Juli 2026

...

Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

7 Juli 2026

...

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

3 Juli 2026

...

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Pemkot Malang Kebut Isi 9 Jabatan Strategis, Manajemen Talenta Jadi Andalan

3 Juli 2026

...

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

3 Juli 2026

...

Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

2 Juli 2026

...

750 Alumni Ramaikan Jalan Sehat IKAMISA, Uklam Tahes Heritage 124 Cetak Rekor Peserta Terbanyak

750 Alumni Ramaikan Jalan Sehat IKAMISA, Uklam Tahes Heritage 124 Cetak Rekor Peserta Terbanyak

29 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Rayakan Natal dengan Keindahan Buffet Dinner Aston Inn Kota Batu

Rayakan Natal dengan Keindahan Buffet Dinner Aston Inn Kota Batu

Pj Walikota Imbau Mahasiswa di Kota Malang Gunakan Hak Suara

Pj Walikota Imbau Mahasiswa di Kota Malang Gunakan Hak Suara

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin