KOTA MALANG – malangpagi.com
Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Kartika melakukan Serap Aspirasi bersama warga RW 03 Kelurahan Tlogomas di sekitar Pendopo Watugong, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Sabtu malam (3/2/2023)
Made sapaan karibnya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan reses terakhir DPRD Kota Malang. “Dilakukan di awal tahun agar usulan dari masyarakat berupa Pokir (Pokok Pikiran) dapat masuk SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah). Dan ini bukan dalam rangka kampanye. Tidak ada atribut partai, lambang partai atau apapun itu. Kami pun mewajibkan kepada semua anggota dewan untuk mengenakan Pin saat melakukan reses sebagai penanda bahwa kami adalah anggota legislatif yang siap menyerap aspirasi rakyat dan ini sesuai aturan perundang-undangan” tegas Made.
Dikatakannya, input SIPD berakhir pada tanggal 3 Februari. Untuk itu, pihaknya mengagendakan reses di awal tahun agar serap aspirasi berjalan maksimal, sehingga anggota dewan selanjutnya sudah tidak memikirkan masalah Pokir untuk tahun 2025,” jelas Made.
Ia pun menyampaikan untuk usulan tahun 2025. DPRD periode 2019-2024
terbatas sampai pada APBD murni dan pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran).
“Namun Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) nya sudah dibahas dewan yang baru. Ini adalah era transisi, maka kebijakan umum anggarannya harus kuat di tahun 2025 dan kami bertanggungjawab untuk tahun anggaran ini,” beber Made.
Selanjutnya, politisi dari PDI Perjuangan tersebut menyampaikan jika usulan dari masyarakat Kota Malang yang masuk melalui Pokir untuk anggaran tahun 2025 totalnya mencapai 72 miliar yang terdiri dari 6.000 usulan.
“Inilah yang selalu kami dengungkan bahwa dewan sudah mengembalikan kepercayaan masyarakat karena masyarakat sudah banyak bergantung pada dewan untuk melakukan program-program kemasyarakatan. Usulan dewan masuk RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) bukan masuk KUA apalagi PAK (Perubahan Anggaran Keuangan). Jadi kami mematuhi aturan karena Pokir itu didapat dari Serap Aspirasi lewat Reses” tutur Made.
Politisi asal Bali yang lama tinggal di Kota Malang ini menyampaikan jika usulan yang diajukan dari RW 03 Kelurahan Tlogomas berjumlah 11 usulan yang terdiri dari drainase, paving, pembangunan non fisik antara lain Posyandu Balita, Posyandu Balita, Al-Banjari, kesenian dan lainnya.
“Perlu diketahui, apapun hasil Pileg (Pemilihan Legislatif) nantinya tidak meniadakan usulan ini. Seandainya ada anggota dewan yang tidak menjabat lagi pada periode 2024-2029. Usulan Pokir tidak boleh dicabut. Dan usulan ini wajib dilaksanakan di tahun 2025,” ucap Ketua Badan Anggaran tersebut.
Ia pun memaparkan jika segala usulan dari masyarakat melalui 3 pintu yaitu melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah), lewat Musrenbang dan Pokir. “Semua usulan digodok di Musrenbang Kota melalui Bappeda. Dari Bappeda kemudian diolah lagi oleh TAPD (Tim Anggaran Perangkat Daerah). Baru dilempar ke DPRD melalui Banggar. Semoga usulan dari warga RW 03 ini dapat terealisasi semua sesuai pengajuan,” pungkas Made. (Har/YD)