KOTA MALANG – malangpagi.com
Hasil penyelidikan di lima kecamatan, Bawaslu Kota Malang menemukan sebanyak 1.204 pemilih tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara. “Kami telah melakukan pemantauan intensif selama beberapa bulan terakhir untuk memverifikasi kelayakan pemilih. Hasilnya, terdapat 1.204 pemilih tidak memenuhi syarat,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, usai mengikuti Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Umum 2024 Se-Kota Malang, di halaman Balaikota Malang, Sabtu (10/2/2024).
Temuan tersebut mencakup dua kelompok. Yaitu pemilih yang telah meninggal dunia dengan dokumen surat keterangan yang sah, serta pemilih yang meninggal namun tidak dilengkapi surat keterangan setelah DPT ditetapkan. “Langkah-langkah korektif dan preventif akan segera diimplementasikan untuk mengatasi temuan ini,” jelas Arif.
Di Kecamatan Sukun ditemukan 34 pemilih meninggal dunia memiliki surat keterangan, dan dilaporkan terdapat 327 pemilih meninggal dunia tidak memiliki surat keterangan. Sementara di Kecamatan Lowokwaru, terdapat 13 pemilih meninggal dunia memiliki surat keterangan, dan 251 pemilih meninggal dunia tidak dilengkapi dengan surat keterangan.
Adapun Kecamatan Klojen terdapat 40 pemilih meninggal dunia memiliki surat keterangan, dan 98 pemilih meninggal dunia tidak dilengkapi dengan surat keterangan. Di Kecamatan Kedungkandang, terdapat 62 pemilih meninggal dunia memiliki surat keterangan, dan 121 pemilih meninggal dunia tidak memiliki surat keterangan. Sementara di Kecamatan Blimbing terdapat 99 pemilih meninggal dunia memiliki surat keterangan, dan 159 pemilih meninggal dunia tidak memiliki surat keterangan.
Sementara itu, Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash Shiddiqy, menyebut bahwa dalam pengawasan yang dilakukan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi selama periode kampanye, data alat peraga kampanye (APK) yang telah dihimpun hingga 9 Februari 2024 mencapai 4.210 APK yang mendapat pengawasan, dan sebanyak 4.093 alat APK dianggap melanggar dan telah ditertibkan.
“Selain menjalankan tugas pengawasan dan penertiban APK, Bawaslu Kota Malang juga mengawasi jalannya kegiatan kampanye. Hingga saat ini, tercatat telah ada 276 pemberitahuan kegiatan kampanye yang dipantau secara cermat oleh tim pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan,” sebut Hasbi.
“Bawaslu Kota Malang juga melakukan pengawasan terhadap logistik yang berada di Gedung KPU. Pengawasan ini terus dilakukan sepanjang proses pendistribusian logistik ke masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” terangnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bawaslu, proses distribusi logistik dilaksanakan pada 9–12 Februari 2024. “Total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lowokwaru mencapai 478, Sukun 537, Kedungkandang 583, Klojen 281, dan Blimbing 537 TPS,” pungkas Hasbi. (MK/MAS)