KOTA MALANG – malangpagi.com
Selama libur Idulfitri 2024, kendaraan bersumbu tiga dilarang melintas di sejumlah wilayah di Kota Malang. Larangan ini sesuai keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat kepala Korps Lalu Lintas POLRI dan Direktur Jenderal Bina Marga, nomor KP-DRJD 1305 tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 Hijriah. Aturan ini berlaku untuk kendaraan bersumbu tiga seperti truk-truk besar, kecuali untuk kategori tertentu.
“Larangan ini untuk meminimalisir kemacetan yang sering terjadi saat libur lebaran. Hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang mendesak dikecualikan dari larangan ini,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Jumat (5/4/2024).
Kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut antara lain yang mengangkut barang-barang penting, seperti bahan bakar minyak (BBM), antaran uang, hewan ternak, pupuk, logistik Pemilu, keperluan penanganan bencana alam, dan bahan-bahan pokok.
“Waktu pengaturan lalu lintas dimulai pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB, dan berakhir pada Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. Pembatasan berlaku pada ruas jalan nasional dan ruas jalan tol. Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang dan ruas Jalan Nasional Pandaan-Malang,” jelas Widjaja. (MK/MAS)