Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Minimalisir Penjualan Minol Ilegal, Diskopindag Kota Malang Berikan Pembinaan untuk Pelaku Usaha Hotel dan Resto

Para pelaku usaha yang menjual minol, khususnya hotel, kafe, dan resto dapat melengkapi ijin dan berkoordinasi kepada pihak terkait.

by RedMP.
20 Juni 2024
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi berdama para pelaku usaha hotel, kafe, dan resto yang hadir dalam sosialisasi. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar sosialisasi dan pembinaan terkait penjualan minuman beralkohol (minol) untuk para pelaku usaha hotel, kafe, dan resto, bertempat di Hotel Montana, Kamis (20/06/2204).

Sosialiasi bertajuk Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C dihadiri belasan pelaku usaha hotel, kafe, dan resto yang ada di Kota Malang.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pembinaan untuk para pelaku usaha, khususnya hotel, resto, dan kafe dalam penjualan minuman beralkohol (Minol)

“Dalam sosialisasi ini, kami memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang sekiranya menjual minuman beralkohol. Tujuannya agar para pelaku usaha ini mengerti, usaha yang melibatkan minol itu ada aturan yang harus ditaati,” ujar Pria yang akrab disapa Eko Shah.

Baca Juga :

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

26 Agustus 2026
Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

24 Agustus 2026
Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

24 Agustus 2026
Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

24 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

23 Agustus 2026
Load More

Eko mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Polresta Malang Kota dan jajaran terkait seperti Dinas Perijinan untuk pemantauan (controlling) dan penerapan ijin usaha minol.

“Kami bekerja sama dengan Polresta Malang Kota dan pihak terkait lainnya untuk melakukan kontrol usaha yang melibatkan minol ini. Karena, usaha minol ini ada aturannya dan harus dipertegas,” ungkapnya.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi. (Foto: YD/MP)

Lebih lanjut, dirinya juga akan menindak tegas para penjual minol yang tidak berijin, seperti di beberapa toko-toko di Kota Malang.

“Target kami masih hotel, kafe, dan resto. Untuk toko masih belum. Karena sampai hari ini, kami melihat di masyarakat masih banyak sekali yang menjual minol tidak berijin atau ilegal. Nantinya, kami akan melakukan operasi bersama jajaran samping,” ujarnya.

“Ini tugas pemerintah untuk hadir di tengah-tengah kota yang besar seperti Malang ini untum melakukan pengawasan secara rutin. Kami harus melindungi dan menjaga masyarakat, jangan sampai ada minuman  yang membahayakan jiwa mereka,” imbuh Eko.

Dirinya berharap, para pelaku usaha yang menjual minol, khususnya hotel, kafe, dan resto dapat melengkapi ijin dan berkoordinasi kepada pihak terkait. Dikarenakan, lanjut Eko, hal ini merupakan bagian usaha dari pemerintah kota untuk meminimalisir peredaran minuman ilegal.

“Silahkan koordinasi mengurus ijin lengkapnya ke pemerintah kota melalui Diskopindag dan perijinan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai menjual minuman yang ilegal dan sangat berbahaya untuk para konsumen. Pemerintah wajib untuk melindungi konsumen dari penjualan minuman ilegal tersebut,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

26 Agustus 2026

...

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

24 Agustus 2026

...

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

24 Agustus 2026

...

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

23 Agustus 2026

...

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

21 Agustus 2026

...

Wakil Wali Kota Malang Kecam Penimpaan Mural Malang The Glory Land di Jalan Arif Rahman Hakim

Wakil Wali Kota Malang Kecam Penimpaan Mural Malang The Glory Land di Jalan Arif Rahman Hakim

21 Agustus 2026

...

Kota Malang Masuk 30 Daerah Prioritas LSDP, Rp151 Miliar Disiapkan untuk Atasi Sampah

Kota Malang Masuk 30 Daerah Prioritas LSDP, Rp151 Miliar Disiapkan untuk Atasi Sampah

20 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Banggar DPRD Kota Malang Beri 19 Poin Masukan Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Banggar DPRD Kota Malang Beri 19 Poin Masukan Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Daftar Calon Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Nama Priyo Sudibyo Menguat

Daftar Calon Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Nama Priyo Sudibyo Menguat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin