
KOTA MALANG – malangpagi.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang resmi menetapkan tiga pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Malang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, melalui rapat pleno tertutup, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib menyampaikam bahwa tiga pasangan yang telah ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota yaitu M Anton-Dimiyati, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, dan Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko.
“Kami sudah melakukan pleno secara tertutup tentang penetapan tiga pasangan calon untuk Pilkada Kota Malang,” ujar M Toyyib.
Penetapan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang tertuang di dalam Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 490 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024.
KPU Kota Malang telah mengirimkan hasil penetapan pada pukul 16.30 WIB kepada masing-masing pasangan calon.
Toyyib mengatakan, hasil penetapan ini sudah mempertimbangkan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang masuk mulai 15-18 September 2024.
Artinya, lanjut Toyyib, seluruh dokumen persyaratan para pasangan sudah lengkap, termasuk adanya salah satu calon yang berstatus sebagai eks narapidana korupsi, yakni M Anton.
“Kami telah melakukan pemanggilan kepada pasangan calon untuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Kemudian, dari hasil penelitian dan pengamatan sesuai dengan regulasi, kami melakukan pleno untuk menyatakan bahwa tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah syarat,” jelasnya.
Toyyib menjelaskan bahwa Abah Anton dinyatakan memenuhi syarat karena masa tuntutan di bawah lima tahun.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 8, berdasarkan putusan MK 54 dan 03, ancaman hukuman satu sampai lima tahun. Tidak sama dengan lima tahun atau lebih. Jadi garis demarkasinya jelas,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar menambahkan bahwa Abah Anton juga sudah mengumumkan terkait statusnya sebagai mantan narapidana korupsi ke publik.
“Syarat lolos administrasi itu ada kaitan dia mengumumkan di media cetak, mengumumkan secara media elektronik, di sosial media, di banner atau semacamnya,” ungkap Ali.
Sebagai informasi, tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024. (YD)