SURABAYA – malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk mendukung kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memperkuat sinergi optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah .
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso bersama Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, bertempat di Hotel Bumi Surabaya, Senin (2/12/2024).
Perjanjian kerjasama dalam rangka memperkuat sinergi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Salah satu bentuk sinergi dalam kerja sama ini adalah berbagi tugas antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota dalam optimalisasi pemungutan pajak dan saling mendukung dalam pendanaan optimalisasi pemungutan pajak.
Sekda Erik menjelaskan bahwa opsen pajak dapat berperan untuk mendorong kemandirian fiskal Kota Malang.
“Opsen pajak ini sebagai salah satu langkah untuk memperkuat kemandirian fiskal Kota Malang. Dengan pendapatan tambahan dari opsen pajak, kami dapat mengelola anggaran daerah secara lebih mandiri guna membiayai program-program pembangunan di Kota Malang,” ujar Sekda Erik
Menurutnya, pendapatan dari opsen pajak ini dapat dikelola untuk mendukung pembangunan daerah.
“Tentu, pendapatan dari opsen pajak akan dikelola secara optimal guna mendukung pembangunan prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Sehingga, sesuai arahan Bapak Pj. Walikota, jajaran Pemkot Malang akan memastikan sinergi dengan Pemprov Jatim berjalan baik, sebagai komitmen kami menjalankan kerja sama ini.” tuturnya.
Terpisah, Pj. Wali Kota Iwan, menyebut kerjasama yang dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan sinergi antara Pemkot Malang dengan Pemprov Jatim.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Malang dan Pemprov Jatim tentang sinergi tersebut.
“Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah, termasuk opsen pajak,” ujar Iwan.
Iwan menyampaikan bahwa tindak lanjut dari perjanjian kerja sama ini harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Ke depan, perjanjian kerja sama ini harus diterjemahkan dalam langkah konkret yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Kami di Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk bersinergi dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih baik, untuk mendukung tercapainya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kota Malang,” bebernya.
Sebagai informasi, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pajak daerah dapat dipungut dengan lebih efektif, efisien, dan transparan. Sehingga pengelolaannya lebih terkoordinir antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota.
Pajak yang dimaksud diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Opsen pajak sendiri adalah tambahan tarif pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah di atas pajak dasar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Tujuannya untuk meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan daerah. Dengan opsen pajak, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk mengatur tarif pajak sesuai dengan kondisi lokal. Hal ini membantu memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendanai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. (Adv/YD)