Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polda Jatim Bersama Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Ganja 166,58 Kg

Keenam tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

by RedMP.
3 Desember 2024
in Global
Bagikan Berita

Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran ganja. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat total 166,58 Kg.

Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Imam Sugianto menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut yaitu, CRIZ, ADB, AJ, DIK, SUK, dan RID.

“Kami (Polda Jatim) bersama Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total 166,58 Kg dan telah menetapkan enam tersangka,” ujar Imam saat Konferensi Pers, bertempat di Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).

Dalam Konferensi Pers itu, Imam mengungkapkan kronologi awal terbongkarnya peredaran narkotika jenis ganja tersebut

Baca Juga :

Satreskrim Polresta Malang Kota Dalami Kasus Balap Liar di Suhat

Satreskrim Polresta Malang Kota Dalami Kasus Balap Liar di Suhat

28 Februari 2026
Kabar Baik Bagi Wajib Pajak! Bapenda Kota Malang Pastikan PBB 2026 Sudah Bisa Dibayar

Kabar Baik Bagi Wajib Pajak! Bapenda Kota Malang Pastikan PBB 2026 Sudah Bisa Dibayar

27 Februari 2026
Aksi Cepat Warga Bubarkan Balap Liar di Suhat Dibalas Apresiasi Kapolresta Malang Kota

Aksi Cepat Warga Bubarkan Balap Liar di Suhat Dibalas Apresiasi Kapolresta Malang Kota

27 Februari 2026
Porsi MBG Ramadan Disorot, SPPG Lowokwaru Beberkan Rincian Harga dan Menu

Porsi MBG Ramadan Disorot, SPPG Lowokwaru Beberkan Rincian Harga dan Menu

27 Februari 2026
164 Atlet Ramaikan Kickboxing Jatim Fight Fest di SUTOS

Ketua Kickboxing Jatim Dinonaktifkan. PPKBI Tunjuk Plt

27 Februari 2026
Load More

Dikatakan Imam, terungkapnya kasus tersebut berawal dari tertangkapnya CRIZ dan ADB pada 11 September 2024 di rumah kos Jl. Wuni No. 2 Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan barang bukti berupa Ganja dengan berat 3.000 gram (3 kg).

Enam tersangks yang berhasil dibekuk Polda Jatim bersama Polresta Malang Kota. (Foto: YD/MP)

Kemudian, tersangka AJ juga berhasil dibekuk pada tanggal 11 September 2024, di dalam kos yang sama dengan barang bukti berupa Ganja dengan berat 79,55 gram.

“Petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus tersebut, maka didapat informasi ada pengiriman ganja jumlah besar yang akan masuk ke malang,” terangnya.

Setelah itu, lanjut Imam, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut tiba di Malang.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi Rosalia Indah,” ujarnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya, petugas melakukan penelusuran dan didapat barang bukti awal yakni akan ada pengiriman berupa ganja seberat 36,2 Kg melalui ekspedisi Rosalia Indah.

Kemudian, Imam mengatakan, petugas mengamankan barang bukti tersebut serta melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa seseorang yang sudah dikantongi identitasnya tersebut berada di Karangploso Kabupaten Malang.

“Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka DIK, RID dan SUK dirumah yang dihuni tersangka di Karangploso, Kabupaten Malang,” ungkap Imam.

Lebih lanjut, Imam membeberkan bahwa tersangka DIK membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah yang dihuni tersangka kemudian didapatkan barang bukti ganja dengan berat 41,2 Kg dan ganja yang juga disita di dalam bak truck depan kontrakan sebanyak 86,1 kg.

“Total ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 Kg,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jatim bersama Polresta Malang Kota. (Foto: YD/MP)

Diungkapkannya, menurut keterangan DIK, ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut dengan truk Fuso yang dikendarai oleh RID dan SUK.

“Sesampainya di tepi jalan didepan pasar karangploso Jl. Raya Dipenogoro Ds. Girimoyo Kec. Karangploso Kab. Malang, ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada TSK CRIZ dan ADB seberat 3 Kg (tertangkap sebelumnya), sedangkan sisanya sebanyak 163,58 Kg diamankan petugas dari TSK DIK, RID dan SUK,” terangnya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post
Bangun Sinergi Bersama Forkopimda, JMSI Gelar Kapolresta Malang Kota Cup 2024

Bangun Sinergi Bersama Forkopimda, JMSI Gelar Kapolresta Malang Kota Cup 2024

Dukung Program Astacita, Polresta Malang Kota Bersama Dispangtan Optimalisasi Lahan Tidur

Dukung Program Astacita, Polresta Malang Kota Bersama Dispangtan Optimalisasi Lahan Tidur

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin