Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tak Hanya Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Diduga Juga Lakukan Pemerasan

Pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap Isa Zega terkait dugaan pemerasan memasuki tahap dua.

by RedMP.
11 Februari 2025
in Berita, Kota Malang, Malang Raya, Nasional
Bagikan Berita

Selebgram Isa Zega tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Selebgram Isa Zega yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Istri dari Juragan 99, Shandy Purnamasari melalui media sosial masih berlanjut.

Pasalnya, sosok transgender tersebut juga terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Shandy Purnamasari.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menyampaikan bahwa tersangka juga terjerat kasus dugaan pemerasan. Saat ini, lanjutnya, pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap Isa Zega terkait dugaan pemerasan memasuki tahap dua.

“Saat ini berdasarkan pemeriksaan guna proses hukum terhadap Isa Zega sudah memasuki tahap dua yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian, dari Siber Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Malang,” ujarnya.

Baca Juga :

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026
Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026
Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026
Load More

AKBP Charles menjelaskan, dalam kasus ini terdapat tambahan pasal terkait dugaan pemerasan.

“Tambahan pasalnya adalah Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah,” jelasnya.

AKBP Charles menyebut, dugaan pemerasan ini terjadi karena tersangka menghubungi pelapor untuk meminta pertemuan. Namun, lanjutnya, pelapor berhalangan hadir sehingga muncul tindakan yang merugikan pelapor dari pihak tersangka.

“Tersangka mencoba untuk melakukan tindakan yang merugikan pelapor, yang diduga merupakan pemerasan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, penahanan terhadap Isa Zega juga telah dilakukan upaya mediasi melalui proses restorative justice yang berujung gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Huruf A Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

“Penahanan dilakukan di ruang tahanan Polda Jatim, di sel perempuan, sesuai dengan identitas dalam KTP yang tercatat sebagai perempuan,” tutur AKBP Charles.

Pemeriksaan sempat terhambat, karena tersangka meminta penundaan waktu saat pertama dimintai keterangan. Namun setelah pemeriksaan kesehatan, Isa Zega digiring ke Rutan Polda Jatim pada pukul 02.30 WIB.

Selanjutnya, terkait dengan rencana persidangan, AKBP Charles memastikan bahwa sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang.

“Kami telah menerima P21 dan langsung mengirimkan berkasnya ke kejaksaan,” ujarnya.

Kini, tersangka Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Sukun, Kota Malang pada Selasa (11/2/2025) petang.

“Penahanan tersangka sudah dilaksanakan dengan aman, dan ia telah tiba di Lapas Perempuan Sukun sore ini. Proses pemberkasan kasus ini berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ucapnya.

Terkait dengan adanya proses pemberkasan tersangka, Charles menjelaskan, hanya ada satu kali P19.

“Namun kami bersyukur semua alat bukti yang diperlukan telah tercukupi. Dengan demikian, P21 kami terima dari jaksa dan segera kami teruskan ke kejaksaan,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026

...

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

13 April 2026

...

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

13 April 2026

...

Load More
Next Post
Perbaiki Puluhan Sekolah Rusak, Pemkot Malang Siapkan Anggaran Rp 7 Milyar

Perbaiki Puluhan Sekolah Rusak, Pemkot Malang Siapkan Anggaran Rp 7 Milyar

Banyak Program Wajib, Efisiensi Anggaran Disdikbud Kota Malang Hanya 5 Persen

Banyak Program Wajib, Efisiensi Anggaran Disdikbud Kota Malang Hanya 5 Persen

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin