Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tak Hanya Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Diduga Juga Lakukan Pemerasan

Pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap Isa Zega terkait dugaan pemerasan memasuki tahap dua.

by RedMP.
11 Februari 2025
in Berita, Kota Malang, Malang Raya, Nasional
Bagikan Berita

Selebgram Isa Zega tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Selebgram Isa Zega yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Istri dari Juragan 99, Shandy Purnamasari melalui media sosial masih berlanjut.

Pasalnya, sosok transgender tersebut juga terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Shandy Purnamasari.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menyampaikan bahwa tersangka juga terjerat kasus dugaan pemerasan. Saat ini, lanjutnya, pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap Isa Zega terkait dugaan pemerasan memasuki tahap dua.

“Saat ini berdasarkan pemeriksaan guna proses hukum terhadap Isa Zega sudah memasuki tahap dua yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian, dari Siber Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Malang,” ujarnya.

Baca Juga :

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

2 Agustus 2026
Jembatan Wisata Juang Wonokoyo Diperlebar, TNI dan Warga Gotong Royong Buka Akses UMKM hingga Hasil Pertanian

Jembatan Wisata Juang Wonokoyo Diperlebar, TNI dan Warga Gotong Royong Buka Akses UMKM hingga Hasil Pertanian

2 Agustus 2026
Wali Kota Malang Tunjuk Dandung Djulharjanto sebagai Plh Sekda Kota Malang

Wali Kota Malang Tunjuk Dandung Djulharjanto sebagai Plh Sekda Kota Malang

1 Agustus 2026
Wali Kota Malang Rombak Jajaran Utama Pejabat, 10 Posisi Strategis Berganti

Wali Kota Malang Rombak Jajaran Utama Pejabat, 10 Posisi Strategis Berganti

31 Juli 2026
Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Pelayanan

Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Pelayanan

29 Juli 2026
Load More

AKBP Charles menjelaskan, dalam kasus ini terdapat tambahan pasal terkait dugaan pemerasan.

“Tambahan pasalnya adalah Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah,” jelasnya.

AKBP Charles menyebut, dugaan pemerasan ini terjadi karena tersangka menghubungi pelapor untuk meminta pertemuan. Namun, lanjutnya, pelapor berhalangan hadir sehingga muncul tindakan yang merugikan pelapor dari pihak tersangka.

“Tersangka mencoba untuk melakukan tindakan yang merugikan pelapor, yang diduga merupakan pemerasan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, penahanan terhadap Isa Zega juga telah dilakukan upaya mediasi melalui proses restorative justice yang berujung gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Huruf A Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

“Penahanan dilakukan di ruang tahanan Polda Jatim, di sel perempuan, sesuai dengan identitas dalam KTP yang tercatat sebagai perempuan,” tutur AKBP Charles.

Pemeriksaan sempat terhambat, karena tersangka meminta penundaan waktu saat pertama dimintai keterangan. Namun setelah pemeriksaan kesehatan, Isa Zega digiring ke Rutan Polda Jatim pada pukul 02.30 WIB.

Selanjutnya, terkait dengan rencana persidangan, AKBP Charles memastikan bahwa sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang.

“Kami telah menerima P21 dan langsung mengirimkan berkasnya ke kejaksaan,” ujarnya.

Kini, tersangka Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Sukun, Kota Malang pada Selasa (11/2/2025) petang.

“Penahanan tersangka sudah dilaksanakan dengan aman, dan ia telah tiba di Lapas Perempuan Sukun sore ini. Proses pemberkasan kasus ini berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ucapnya.

Terkait dengan adanya proses pemberkasan tersangka, Charles menjelaskan, hanya ada satu kali P19.

“Namun kami bersyukur semua alat bukti yang diperlukan telah tercukupi. Dengan demikian, P21 kami terima dari jaksa dan segera kami teruskan ke kejaksaan,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

2 Agustus 2026

...

Jembatan Wisata Juang Wonokoyo Diperlebar, TNI dan Warga Gotong Royong Buka Akses UMKM hingga Hasil Pertanian

Jembatan Wisata Juang Wonokoyo Diperlebar, TNI dan Warga Gotong Royong Buka Akses UMKM hingga Hasil Pertanian

2 Agustus 2026

...

Wali Kota Malang Tunjuk Dandung Djulharjanto sebagai Plh Sekda Kota Malang

Wali Kota Malang Tunjuk Dandung Djulharjanto sebagai Plh Sekda Kota Malang

1 Agustus 2026

...

Wali Kota Malang Rombak Jajaran Utama Pejabat, 10 Posisi Strategis Berganti

Wali Kota Malang Rombak Jajaran Utama Pejabat, 10 Posisi Strategis Berganti

31 Juli 2026

...

Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Pelayanan

Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Resmi Pimpin Polresta Malang Kota, Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Pelayanan

29 Juli 2026

...

Tim Taekwon-Do Kota Malang Raih Juara Umum 3 di PITC 2026 Malaysia

Tim Taekwon-Do Kota Malang Raih Juara Umum 3 di PITC 2026 Malaysia

29 Juli 2026

...

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

29 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Perbaiki Puluhan Sekolah Rusak, Pemkot Malang Siapkan Anggaran Rp 7 Milyar

Perbaiki Puluhan Sekolah Rusak, Pemkot Malang Siapkan Anggaran Rp 7 Milyar

Banyak Program Wajib, Efisiensi Anggaran Disdikbud Kota Malang Hanya 5 Persen

Banyak Program Wajib, Efisiensi Anggaran Disdikbud Kota Malang Hanya 5 Persen

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin