![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250211_222625-1024x576.jpg)
KOTA MALANG – malangpagi.com
Selebgram Isa Zega yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Istri dari Juragan 99, Shandy Purnamasari melalui media sosial masih berlanjut.
Pasalnya, sosok transgender tersebut juga terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Shandy Purnamasari.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menyampaikan bahwa tersangka juga terjerat kasus dugaan pemerasan. Saat ini, lanjutnya, pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap Isa Zega terkait dugaan pemerasan memasuki tahap dua.
“Saat ini berdasarkan pemeriksaan guna proses hukum terhadap Isa Zega sudah memasuki tahap dua yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian, dari Siber Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Malang,” ujarnya.
AKBP Charles menjelaskan, dalam kasus ini terdapat tambahan pasal terkait dugaan pemerasan.
“Tambahan pasalnya adalah Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah,” jelasnya.
AKBP Charles menyebut, dugaan pemerasan ini terjadi karena tersangka menghubungi pelapor untuk meminta pertemuan. Namun, lanjutnya, pelapor berhalangan hadir sehingga muncul tindakan yang merugikan pelapor dari pihak tersangka.
“Tersangka mencoba untuk melakukan tindakan yang merugikan pelapor, yang diduga merupakan pemerasan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, penahanan terhadap Isa Zega juga telah dilakukan upaya mediasi melalui proses restorative justice yang berujung gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Huruf A Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp400 juta.
“Penahanan dilakukan di ruang tahanan Polda Jatim, di sel perempuan, sesuai dengan identitas dalam KTP yang tercatat sebagai perempuan,” tutur AKBP Charles.
Pemeriksaan sempat terhambat, karena tersangka meminta penundaan waktu saat pertama dimintai keterangan. Namun setelah pemeriksaan kesehatan, Isa Zega digiring ke Rutan Polda Jatim pada pukul 02.30 WIB.
Selanjutnya, terkait dengan rencana persidangan, AKBP Charles memastikan bahwa sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang.
“Kami telah menerima P21 dan langsung mengirimkan berkasnya ke kejaksaan,” ujarnya.
Kini, tersangka Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Sukun, Kota Malang pada Selasa (11/2/2035) petang.
“Penahanan tersangka sudah dilaksanakan dengan aman, dan ia telah tiba di Lapas Perempuan Sukun sore ini. Proses pemberkasan kasus ini berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ucapnya.
Terkait dengan adanya proses pemberkasan tersangka, Charles menjelaskan, hanya ada satu kali P19.
“Namun kami bersyukur semua alat bukti yang diperlukan telah tercukupi. Dengan demikian, P21 kami terima dari jaksa dan segera kami teruskan ke kejaksaan,” pungkasnya. (YD)