
KOTA MALANG – malangpagi.com
Penanganan kasus dugaan penggelapan dengan modus nota gantung di Lafayette Coffee & Eatery masih terus berjalan. Saat ini, penyidik Polresta Malang Kota tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Sebelumnya, manajemen Lafayette Coffee & Eatery melaporkan dua orang kasir berinisial HCP (31) dan HH (25) pada 21 Maret 2026. Keduanya diduga melakukan penggelapan uang perusahaan dengan nominal kerugian diperkirakan lebih dari Rp10 juta.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap para tersangka maupun pihak manajemen. Namun, masih terdapat sejumlah keterangan yang perlu dilengkapi.
“Beberapa pihak sudah kami panggil, termasuk tersangka dan manajemen. Saat ini masih ada keterangan yang perlu disempurnakan. Jika sudah lengkap, dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Terkait pihak lain yang turut diperiksa maupun perkembangan detail penyidikan, Aji belum dapat membeberkan lebih lanjut. Ia menegaskan, pihaknya masih fokus membuktikan laporan yang diajukan oleh manajemen.
“Intinya kami berupaya membuktikan dalil yang disampaikan pelapor,” terangnya.
Sementara itu, kedua tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap. Meski sempat diajukan penangguhan penahanan karena kondisi HCP yang sedang hamil, permohonan tersebut belum dikabulkan.
Aji memastikan kondisi kesehatan HCP hingga saat ini tidak menunjukkan keluhan signifikan. Pihak kepolisian juga melibatkan tim dokter untuk memantau kondisi tersangka.
“Jika ada keluhan terkait kehamilan, tim dokter kepolisian siap melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aji menjelaskan bahwa masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari apabila proses pemberkasan belum selesai.
“Secara keseluruhan, kami memiliki waktu maksimal 60 hari hingga berkas rampung dan diserahkan kepada JPU,” pungkasnya. (YD)












