
KOTA MALANG – malangpagi.com
DPRD Kota Malang meyakini Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan dapat menjadi pijakan strategis bagi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pelestarian budaya lokal.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa substansi perda tersebut telah memuat mekanisme pelestarian yang disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran kebudayaan yang dibahas sejak tahap perancangan.
“Semua sudah diatur dalam perda ini, mulai dari inventarisasi budaya yang ada hingga strategi pelestariannya,” ujar Amithya, Rabu (15/4/2026).
Perempuan yang akrab disapa Mia itu menegaskan, pelestarian budaya tidak hanya berfokus pada warisan yang telah ada, tetapi juga mencakup upaya menggali kembali potensi budaya asli Kota Malang. Hal ini meliputi identitas daerah, bahasa, hingga aksara lokal yang menjadi bagian penting dari jati diri daerah.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari peta jalan dalam memajukan kebudayaan di Kota Malang.
“Termasuk juga pemetaan unsur budaya yang belum terdokumentasi, baik berupa produk budaya, kesenian, maupun bentuk lainnya,” jelasnya.
Meski telah disahkan pada Senin (13/4), implementasi perda tersebut belum dapat berjalan karena masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai landasan teknis pelaksanaan.
Mia menambahkan, DPRD telah memberikan sejumlah catatan kepada pihak eksekutif sebagai bahan penyusunan Perwal, di antaranya terkait pelibatan tokoh seni dan pegiat budaya, serta penguatan materi kebudayaan dalam kurikulum pendidikan.
“Beberapa hal sebenarnya ingin kami masukkan ke dalam perda, namun oleh provinsi diarahkan untuk dimasukkan dalam Perwal karena bersifat teknis,” ungkapnya. (YD)










