Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Sidang Pembacaan Eksepsi, Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan

Isa Zega menjelaskan, dirinya tak pernah melayangkan permintaan uang kepada Shandy Purnamasari.

by RedMP.
4 Maret 2025
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Sidang Pembacaan Eksepsi Keberatan Isa Zega.

KAB. MALANG – malangpagi.com

Selebgram, Isa Zega menjalani sidang kedua yang beragendakan pembacaan eksepsi keberatan, bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang,  Selasa (4/3/2025).

Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution menyatakan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi karena dugaan tindak pidana ini dilakukan di Jakarta.

“Eksepsi mengajukan keberatan ini karena peristiwa dugaan tindak pidana bukan di Kepanjen, Kabupaten Malang, melainkan di Jakarta,” ujar Pitra usai sidang.

Pitra menyebut, peristiwa yang dilaporkan oleh Bos dari Ms Glow, Shandy Purnamasari  ini berada di Jakarta Selatan. Selain itu, lanjutnya, tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saksi-saksi dari pelapor juga berdomisili di Jakarta.

Baca Juga :

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

24 Agustus 2026
Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

24 Agustus 2026
Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

24 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

23 Agustus 2026
d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

21 Agustus 2026
Load More

“Seharusnya yang mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Pengadilan Negeri Kepanjen. Kami melihat bahwa dakwaan daripada JPU ini adalah dakwaan yang kabur,” terangnya.

Pitra juga mengatakan, proses administrasi penyelidikan dinilai tidak sesuai prosedur. Dikarenakan, Isa Zega belum dipanggil untuk klarifikasi sebagai saksi.

“Di dalam proses administrasi penyelidikan, belum dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi sebagai saksi, tentu hal itu dirasa melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Selebgram Transgender, Isa Zega optimis eksepsinya akan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen.

“Eksepsinya bagus, memang seperti itu faktanya,” ucap Isa Zega usai sidang.

Isa Zega membantah adanya dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya. Ia menjelaskan, dirinya tak pernah melayangkan permintaan uang kepada Shandy Purnamasari.

“Tadi eksepsi yang telah dikatakan oleh pengacara bahwa tidak ada permintaan uang. Janjiannya juga salam perkenalan, bukan sebuah ancaman,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga membantah tuduhan adanya pencemaran nama baik. Dikarenakan, lanjutnya, ia tidak pernah menyebut nama lengkap pelapor.

“Terkait UU ITE pencemaran nama baik, saya menyebut shaun the sheep bukan nama lengkap,” terangnya.

Sebagai informasi, ada dua dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Isa Zega terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam Dakwaan pertama, Isa Zega diatur dan diancam Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Kemudian untuk dakwaan kedua, Isa Zega diatur dan diancam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

24 Agustus 2026

...

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

29 Juli 2026

...

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

24 Juli 2026

...

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026

...

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

23 Mei 2026

...

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

6 Mei 2026

...

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026

...

Load More
Next Post
Persaudaraan Sejak Sekolah, SMAK Dempo Kota Malang Kenang Dua Pendaki Meninggal di Cartenz

Persaudaraan Sejak Sekolah, SMAK Dempo Kota Malang Kenang Dua Pendaki Meninggal di Cartenz

Alumni SMAK Dempo Kota Malang Bakal Gelar Doa 7 Hari Meninggalnya Dua Pendaki di Gunung Cartenz

Alumni SMAK Dempo Kota Malang Bakal Gelar Doa 7 Hari Meninggalnya Dua Pendaki di Gunung Cartenz

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin