Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kawal Sidang Perdana Kasus Dugaan TPPO di Malang, SBMI Nyatakan Unsur Eksploitasi Terpenuhi

SBMI menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas dan berharap adanya restitusi yang layak bagi para korban.

by RedMP.
30 April 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Senin (29/4/2025).

Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyanto, SH, MH dan Suudi, SH, MH.

Dalam dakwaannya, JPU membacakan tujuh alternatif pasal yang dikenakan kepada terdakwa, yang terdiri dari Pasal 2, 4, dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81, 83, 85 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Seluruh pasal tersebut dikenakan junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana di atas sembilan tahun.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zaenal Arifin menyampaikan bahwa dakwaan jaksa perlu dibuktikan lebih lanjut, terutama dalam kaitannya dengan legalitas perusahaan tempat terdakwa bekerja.

Baca Juga :

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026
Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026
Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026
Load More

“Perusahaan ini legal, punya akta, punya proses yang sah. Kalau prosedurnya benar, apakah masih bisa disebut sebagai TPPO,” ujarnya.

Zaenal juga menanggapi mengenai pelatihan pekerja dan keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Terdakwa menjawab SOP itu ada. Kalau begitu, di mana letak unsur TPPOnya.Tudingan TPPO perlu didasarkan pada pembuktian kuat, bukan asumsi” jelasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih (kanan) bersama Dewan Pertimbangan Nasional SBMI, Dina Nuriyati (tengah) saat ditemui awak media. (Foto: YD/MP)

Menanggapi sidang perdana tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami berharap eksepsi yang diajukan tidak mencederai rasa keadilan korban. Kami meyakini bahwa unsur TPPO dalam kasus ini terpenuhi, karena korban telah mengalami eksploitasi, bahkan sempat dipekerjakan di rumah terdakwa,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Nasional SBMI, Dina Nuriyati. Ia menjelaskan bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan temuan di lapangan.

“Proses perekrutan, penampungan, dan pemindahan pekerja dari satu tempat ke tempat lain menunjukkan indikasi eksploitasi. Informasi dari korban juga menyebutkan bahwa mereka dipindah dari PT ke rumah pribadi, yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dina juga menyoroti status hukum perusahaan tempat terdakwa bekerja. Dikatakannya, perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai cabang resmi PT NSP.

“Dari hasil penelusuran, perusahaan ini tidak terdaftar sebagai cabang resmi dari PT NSP. Artinya, kegiatan operasional mereka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dan ini sudah melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, SBMI menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas dan berharap adanya restitusi yang layak bagi para korban.

Sebagai informasi, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dijadwalkan pada Rabu (7/5/2025) mendatang. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026

...

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

13 April 2026

...

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

13 April 2026

...

Load More
Next Post
Pemkot Malang Matangkan RPJMD 2025–2029, Wujudkan Kota Mbois Berkelas

Pemkot Malang Matangkan RPJMD 2025–2029, Wujudkan Kota Mbois Berkelas

Peringati Hari Bumi, BASKOMAS Galang Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon

Peringati Hari Bumi, BASKOMAS Galang Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin