
KOTA MALANG – malangpagi.com
Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Senin (29/4/2025).
Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyanto, SH, MH dan Suudi, SH, MH.
Dalam dakwaannya, JPU membacakan tujuh alternatif pasal yang dikenakan kepada terdakwa, yang terdiri dari Pasal 2, 4, dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81, 83, 85 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Seluruh pasal tersebut dikenakan junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana di atas sembilan tahun.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zaenal Arifin menyampaikan bahwa dakwaan jaksa perlu dibuktikan lebih lanjut, terutama dalam kaitannya dengan legalitas perusahaan tempat terdakwa bekerja.
“Perusahaan ini legal, punya akta, punya proses yang sah. Kalau prosedurnya benar, apakah masih bisa disebut sebagai TPPO,” ujarnya.
Zaenal juga menanggapi mengenai pelatihan pekerja dan keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Terdakwa menjawab SOP itu ada. Kalau begitu, di mana letak unsur TPPOnya.Tudingan TPPO perlu didasarkan pada pembuktian kuat, bukan asumsi” jelasnya.

Menanggapi sidang perdana tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap eksepsi yang diajukan tidak mencederai rasa keadilan korban. Kami meyakini bahwa unsur TPPO dalam kasus ini terpenuhi, karena korban telah mengalami eksploitasi, bahkan sempat dipekerjakan di rumah terdakwa,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Nasional SBMI, Dina Nuriyati. Ia menjelaskan bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan temuan di lapangan.
“Proses perekrutan, penampungan, dan pemindahan pekerja dari satu tempat ke tempat lain menunjukkan indikasi eksploitasi. Informasi dari korban juga menyebutkan bahwa mereka dipindah dari PT ke rumah pribadi, yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dina juga menyoroti status hukum perusahaan tempat terdakwa bekerja. Dikatakannya, perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai cabang resmi PT NSP.
“Dari hasil penelusuran, perusahaan ini tidak terdaftar sebagai cabang resmi dari PT NSP. Artinya, kegiatan operasional mereka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dan ini sudah melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, SBMI menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas dan berharap adanya restitusi yang layak bagi para korban.
Sebagai informasi, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dijadwalkan pada Rabu (7/5/2025) mendatang. (YD)