
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kuasa hukum dokter AY dari Kantor Hukum AFI & Associates, Alwi Alu, S.H., menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh QAR terhadap kliennya terkait kasus dugaan pelecehan seksual adalah tidak benar dan bersifat fitnah.
Hal itu disampaikan usai proses pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 8 jam hingga pukul 11 malam, pada Selasa (29/4/2025), bertempat di Unit PPA, Polresta Malang Kota.
“Kami belum menerima salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), namun dari pertanyaan yang diajukan kepada klien kami, sifatnya umum seperti biasa, berkaitan dengan lokus dan kronologi kejadian,” ujar Alwi saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp, Rabu (30/4/2025).
Alwi mengatakan, kliennya membantah tegas terkait tuduhan menyentuh area sensitif dan mengambil foto sebagaimana yang telah diberitakan oleh QAR di media sosial.
“Itu fitnah. Tidak pernah terjadi. Memang benar QAR pernah dirawat dan menjadi pasien klien kami, tapi selebihnya berbeda dengan keterangan yang kami terima dari Dokter AY,” terangnya.
Alwi menyebut, saat pemeriksaan berlangsung, kliennya juga didampingi oleh satu perawat. Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa ada satu orang laki-laki yang berada di ruangan bersama pasien dan kliennya.
“Kami sudah mengantongi ciri-ciri fisik orang tersebut, meski identitas pastinya masih belum jelas. Klien kami juga didampingi oleh salah satu perawat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Alwi mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh QAR sangat bertentangan dengan kenyataan.
“Kita tidak merekayasa. Kalau keterangan kami kurang detail, itu karena kejadiannya sudah lama, di tahun 2022. Maka dari itu, kami dorong agar semua bukti, termasuk rekaman CCTV dibuka saja,” jelasnya.
Terkait kabar bahwa kliennya diminta mengklarifikasi tuduhan melalui pesan yang dikirim oleh QAR atau kuasa hukumnya, Alwi menepis hal tersebut.
“Itu hoaks. Dari tanggal 15 hingga 18, tidak ada satu pun pesan atau permintaan klarifikasi dari QAR kepada klien kami. Malah yang terjadi, justru wajah klien kami dipublikasikan secara terang-terangan di instagram QAR,” ungkapnya.
Alwi menjelaskan, pihaknya juga telah melayangkan pengaduan resmi ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) pada 18 April 2025 pukul 13.25 WIB.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap akun Instagram atas nama @qorryauliarachmah. Ini bukan laporan balasan. Kami justru yang lebih dulu melapor,” ucap Alwi.
Mengenai status pekerjaan dokter AY, Alwi memastikan bahwa kliennya tersebut tidak dipecat dari RS Persada Malang.
“Statusnya hanya nonaktif sementara, bukan permanen. Klien kami juga mengajukan permohonan pengunduran diri agar dapat fokus menangani perkara ini. Saat ini, kondisi psikologisnya sangat terganggu dan berada dalam tekanan besar,” pungkasnya. (YD)