
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus utama dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan berlaku selama lima tahun ke depan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan hal tersebut usai Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Tahun 2025-2029, bertempat di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, peningkatan SDM merupakan fondasi penting untuk menyusun arah pembangunan jangka panjang atau RPJPD yang akan berlaku selama dua dekade ke depan.
“Pada masa kepemimpinan Wali Kota yang sekarang, arah kebijakan pembangunan diletakkan pada pondasi peningkatan kualitas SDM sebagai kunci tercapainya kesejahteraan masyarakat,” ujar perempuan yang akrab disapa Mia.
Ia menambahkan, hasil dari investasi yang masuk ke Kota Malang nantinya akan difokuskan pada penguatan sektor sosial, seperti penanganan kemiskinan dan pemerataan akses pendidikan. Karena itu, Mia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menyelaraskan perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan.
“Kami bersama eksekutif akan menyempurnakan apa yang telah dirintis oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa RPJMD Kota Malang telah memuat 10 program prioritas yang selaras dengan visi misi kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, yang terangkum dalam visi Dasa Bhakti.
“Visi misi kami sudah kami integrasikan ke dalam RPJMD. Ini sekaligus akan menjadi pondasi awal dalam penyusunan RPJPD nantinya,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD juga dilakukan dengan menyesuaikan arah kebijakan nasional. Proses tersebut melibatkan sosialisasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam waktu 40 hari, dokumen RPJMD ini harus rampung dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ini menjadi indikator penting dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan,” pungkasnya. (YD)














