
KOTA MALANG – malangpagi.com
Terminal Arjosari di Kota Malang tengah mengintensifkan sosialisasi aturan baru bagi seluruh armada bus yang melintas, baik Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Langkah ini dimulai sejak Minggu (8/6/2025), dan akan berlangsung selama sepekan hingga Sabtu (21/6/2025).
Pada kegiatan sosialisasi yang berlangsung Senin (9/6/2025), pihak terminal menempelkan stiker peringatan berwarna kuning di dalam bus. Stiker tersebut memuat pesan tegas “Bus Wajib Menaikkan dan Menurunkan Penumpang Di Dalam Terminal. Pelanggaran Akan Ditindak Tegas oleh Petugas Terminal.”
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, menyampaikan bahwa selain pemasangan stiker, petugas terminal juga langsung memberikan edukasi kepada sopir, kondektur, dan penumpang mengenai pentingnya aturan ini.
“Upaya ini adalah bentuk preventif agar seluruh pihak memahami aturan yang berlaku sebelum penindakan dimulai,” ujar Mega.
Setelah masa edukasi berakhir, Terminal Arjosari akan mulai melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran mulai 22 Juni hingga 22 Juli 2025. Tahap kedua penindakan akan dilanjutkan dari 22 Juli hingga 22 Agustus 2025 dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Adapun isi peraturan baru tersebut antara lain melarang bus AKAP dan AKDP yang keluar dari Terminal Arjosari untuk menaikkan penumpang di sepanjang Jalan Raden Intan selama 24 jam. Selain itu, bus yang keluar dari Exit Tol Singosari juga dilarang menurunkan penumpang di titik-titik tertentu seperti Indomaret Karanglo, Taman Ken Dedes, depan Kantor Taspen, hingga titik tengah antara minimarket di Jalan Raden Intan.
Penurunan dan penjemputan penumpang kini diwajibkan dilakukan di dalam terminal, demi ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Mega juga menegaskan, kawasan pintu masuk dan keluar terminal kini menjadi zona larangan bagi ojek online (ojol). Sebagai gantinya, telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan pribadi maupun ojol yang ingin menjemput atau mengantar penumpang agar langsung menuju area dalam terminal.
Selain pengaturan lalu lintas dan penumpang, aturan baru ini juga mengharuskan sopir dan kondektur mengenakan seragam resmi serta memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari perusahaan otobus.
Seluruh kebijakan ini telah melalui pembahasan bersama lintas sektor, termasuk Dinas Perhubungan Kota Malang, Satlantas Polresta Malang Kota, dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Bagi operator bus yang terbukti melanggar setelah masa sosialisasi, sanksi tegas siap diberlakukan mulai dari tilang, surat peringatan, hingga pembekuan atau pencabutan izin trayek jika pelanggaran terus berlanjut.
Mega menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi utama terminal sebagai titik resmi pemberhentian dan pengangkutan penumpang.
“Selain menertibkan operasional bus, kami juga ingin menggairahkan kembali aktivitas ekonomi para pelaku UMKM di dalam terminal. Kami berharap dengan aturan baru ini, masyarakat dan operator bisa lebih disiplin,” pungkasnya. (Rz/YD)