
KOTA MALANG – malangpagi.com
Puluhan korban kasus penipuan pembelian unit apartemen dan kondotel Malang City Point (MCP) kembali mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Malang, Kamis (26/6/2025).
Para korban berharap wakil rakyat di Gedung Dewan mampu memperjuangkan hak-hak mereka yang terabaikan setelah pengembang proyek dinyatakan pailit.
Kuasa hukum para korban, Sumardhan, menjelaskan bahwa sebagian besar kliennya telah melunasi pembayaran sejak bertahun-tahun lalu, namun hingga kini tidak mendapatkan hak kepemilikan atas unit yang mereka beli. Ironisnya, unit-unit tersebut kini masuk dalam proses lelang akibat status kepailitan pengembang.
“Nilai pasar Malang City Point sekitar Rp300 miliar, dan NJOPnya mencapai Rp151 miliar. Tapi justru dilelang hanya Rp87 miliar. Ini sangat janggal dan merugikan para korban,” ujar Sumardhan.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 300 korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp60 miliar, baru sekitar 20 orang yang sejauh ini secara resmi melapor dan mengambil langkah hukum maupun politik.
“Para korban tidak tahu apakah unit yang mereka beli masih bisa mereka dapatkan atau justru hilang begitu saja. Ketidakpastian ini yang sangat menyiksa. Kami menempuh semua jalur, baik hukum maupun politik, untuk menuntut keadilan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sumardhan juga menyoroti kejanggalan dalam proses lelang aset MCP. Ia menyebut perusahaan pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal 10 tahun sebagaimana seharusnya, karena perusahaan tersebut baru berdiri dua tahun terakhir.
“Ini bisa masuk dalam dugaan pelanggaran hukum, bahkan berpotensi pada pemalsuan dokumen atau praktik penipuan,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta Komisi A untuk memanggil pihak eksekutif, khususnya yang terlibat dalam perizinan dan pengawasan proyek pembangunan MCP. Menurutnya, izin proyek seharusnya tidak bisa lolos dengan mudah jika sejak awal sudah terdapat indikasi persoalan.
“Kami ingin tahu siapa yang harus bertanggung jawab, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Negara tidak boleh lepas tangan,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad menyampaikan keprihatinannya dan menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para korban. Ia menyebut kasus ini menyangkut hak-hak warga yang telah dizalimi oleh sistem.
“Saya prihatin, karena banyak dari korban ini adalah warga lanjut usia yang berharap unit MCP bisa menjadi tempat tinggal masa tua mereka. Sekarang, mereka kehilangan segalanya. Ini sungguh tidak adil,” ucap Rokhmad.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan segera memanggil instansi terkait, termasuk dinas teknis, kurator, dan pemenang lelang untuk dimintai keterangan secara transparan.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Kami pastikan negara harus hadir dan berpihak pada rakyat yang menjadi korban,” pungkasnya. (YD)