Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kewenangan Jaksa Dinilai Berpotensi Membredel Hak Korban

Dalam sejumlah kasus, jaksa dapat menghentikan penuntutan meskipun korban menuntut keadilan melalui proses hukum. 

by RedMP.
7 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Andi Rachmanto, seorang advokat sekaligus praktisi hukum.

MALANG – malangpagi.com

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, posisi korban seharusnya menjadi prioritas utama. Namun, dalam praktiknya, kewenangan besar yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru dinilai berpotensi membatasi bahkan mengesampingkan hak-hak korban tindak pidana.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Andi Rachmanto, seorang advokat sekaligus praktisi hukum yang juga Managing Partner pada Maha Patih Law Office, melalui tulisan bertajuk Pembredelan Hak Korban Dalam Kewenangan Jaksa.

Menurut Andi, korban kerap menjadi pihak yang paling dirugikan dalam sistem hukum, namun justru paling sedikit dilibatkan.

“Hak-hak korban sering kali terpinggirkan ketika JPU menggunakan diskresinya dalam menentukan kelanjutan perkara, termasuk penerapan restorative justice,” ujarnya.

Baca Juga :

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

10 Oktober 2025
DPRD Kota Malang Dorong Evaluasi Bersama SPPG dan Dinas Terkait Usai Temuan Makanan MBG Basi

DPRD Kota Malang Dorong Evaluasi Bersama SPPG dan Dinas Terkait Usai Temuan Makanan MBG Basi

10 Oktober 2025
Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

SDN Dinoyo 2 Kembalikan Paket MBG, Dinkes Kota Malang Sebut SPPG Bani Umar Masih Proses SLHS

10 Oktober 2025
Ratusan Paket MBG di SDN Dinoyo 2 Dikembalikan, Disdikbud Kota Malang Minta Pihak Penyedia Lebih Hati-hati

Ratusan Paket MBG di SDN Dinoyo 2 Dikembalikan, Disdikbud Kota Malang Minta Pihak Penyedia Lebih Hati-hati

10 Oktober 2025
Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

10 Oktober 2025
Load More

Ia mencontohkan, dalam sejumlah kasus, jaksa dapat menghentikan penuntutan meskipun korban menuntut keadilan melalui proses hukum.

“Keputusan tersebut memberi kesan bahwa negara lebih berpihak pada efisiensi penanganan kasus daripada kepentingan korban,” imbuhnya.

Selain itu, kewenangan JPU dalam menyusun dakwaan dan menentukan alat bukti juga menjadi sorotan. Menurutnya, korban kerap merasa aspirasinya tidak diakomodasi secara memadai, bahkan dalam beberapa kasus tidak dilibatkan dalam proses persidangan.

“Padahal, korban adalah pihak yang paling terdampak dan seharusnya mendapat ruang dalam proses peradilan,” tegasnya.

Andi juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan terhadap keputusan JPU. Ia mencontohkan situasi ketika putusan pengadilan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan korban, tetapi jaksa tidak melakukan upaya banding.

“Ketika jaksa tidak mengajukan banding, maka tertutuplah juga kesempatan korban untuk menempuh upaya hukum lanjutan,” paparnya.

Untuk itu, ia menilai perlu adanya pembaruan hukum yang lebih tegas dalam menjamin keterlibatan korban sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

“Pengawasan terhadap diskresi JPU harus diperkuat agar keputusan yang diambil tidak hanya berpihak pada efisiensi birokratis, tetapi juga menghormati hak-hak korban,” jelas Andi.

Sebagai informasi, kewenangan jaksa diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kejaksaan memiliki fungsi penindakan, pengawasan, serta pemberian konsultasi hukum kepada masyarakat.

Menutup pandangannya, Andi Rachmanto menegaskan bahwa pembredelan hak korban melalui kewenangan jaksa merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama.

“Negara harus memastikan keadilan yang seimbang antara pelaku dan korban agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terus tumbuh,” pungkasnya.

*) Oleh : Andi Rachmanto, advokat sekaligus praktisi hukum

*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi malangpagi.com


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

10 Oktober 2025

...

DPRD Kota Malang Dorong Evaluasi Bersama SPPG dan Dinas Terkait Usai Temuan Makanan MBG Basi

DPRD Kota Malang Dorong Evaluasi Bersama SPPG dan Dinas Terkait Usai Temuan Makanan MBG Basi

10 Oktober 2025

...

Kasus Campak di Kota Malang Naik Jadi Sembilan, Dinkes Intensifkan Edukasi dan Imunisasi

SDN Dinoyo 2 Kembalikan Paket MBG, Dinkes Kota Malang Sebut SPPG Bani Umar Masih Proses SLHS

10 Oktober 2025

...

Ratusan Paket MBG di SDN Dinoyo 2 Dikembalikan, Disdikbud Kota Malang Minta Pihak Penyedia Lebih Hati-hati

Ratusan Paket MBG di SDN Dinoyo 2 Dikembalikan, Disdikbud Kota Malang Minta Pihak Penyedia Lebih Hati-hati

10 Oktober 2025

...

Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

10 Oktober 2025

...

Progres Capai 25 Persen, Dishub Kota Malang Kebut Pembangunan Parkiran Tiga Lantai di Kayutangan

Progres Capai 25 Persen, Dishub Kota Malang Kebut Pembangunan Parkiran Tiga Lantai di Kayutangan

9 Oktober 2025

...

Bank Dunia Kucurkan Rp143 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Malang

Bank Dunia Kucurkan Rp143 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Malang

9 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Tinjau Proyek Drainase Suhat, Wali Kota Malang Tekankan Ketepatan Waktu Pelaksanaan

Tinjau Proyek Drainase Suhat, Wali Kota Malang Tekankan Ketepatan Waktu Pelaksanaan

DPRD Kota Malang Setujui KUA PPAS APBD 2026, Target PAD Naik Jadi Rp 1,062 Triliun

DPRD Kota Malang Siapkan Efisiensi, Jumlah Peserta Reses 2026 Bakal Dipangkas Akibat Penurunan TKD

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin