Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kewenangan Jaksa Dinilai Berpotensi Membredel Hak Korban

Dalam sejumlah kasus, jaksa dapat menghentikan penuntutan meskipun korban menuntut keadilan melalui proses hukum. 

by RedMP.
7 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Andi Rachmanto, seorang advokat sekaligus praktisi hukum.

MALANG – malangpagi.com

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, posisi korban seharusnya menjadi prioritas utama. Namun, dalam praktiknya, kewenangan besar yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru dinilai berpotensi membatasi bahkan mengesampingkan hak-hak korban tindak pidana.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Andi Rachmanto, seorang advokat sekaligus praktisi hukum yang juga Managing Partner pada Maha Patih Law Office, melalui tulisan bertajuk Pembredelan Hak Korban Dalam Kewenangan Jaksa.

Menurut Andi, korban kerap menjadi pihak yang paling dirugikan dalam sistem hukum, namun justru paling sedikit dilibatkan.

“Hak-hak korban sering kali terpinggirkan ketika JPU menggunakan diskresinya dalam menentukan kelanjutan perkara, termasuk penerapan restorative justice,” ujarnya.

Baca Juga :

Kapolresta Malang Kota Selidiki Dugaan Setoran Tenant Takjil Ilegal di Depan Taman Krida Suhat

Kapolresta Malang Kota Selidiki Dugaan Setoran Tenant Takjil Ilegal di Depan Taman Krida Suhat

19 Februari 2026
Sidak Pasar Takjil di TKBJ Suhat, Wali Kota Malang Masih Temukan Pedagang Jualan di Trotoar

Sidak Pasar Takjil di TKBJ Suhat, Wali Kota Malang Masih Temukan Pedagang Jualan di Trotoar

19 Februari 2026
Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

19 Februari 2026
Oknum Ketua Kickboxing Jatim Resmi Jadi Tersangka! Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Oknum Ketua Kickboxing Jatim Resmi Jadi Tersangka! Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

19 Februari 2026
Bakal Beroperasi Akhir November 2025, Wali Kota Malang Pastikan Trans Jatim Tak Geser Angkot

Pemkot Malang Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Atur Pasar Takjil hingga Jam Operasional Hiburan

18 Februari 2026
Load More

Ia mencontohkan, dalam sejumlah kasus, jaksa dapat menghentikan penuntutan meskipun korban menuntut keadilan melalui proses hukum.

“Keputusan tersebut memberi kesan bahwa negara lebih berpihak pada efisiensi penanganan kasus daripada kepentingan korban,” imbuhnya.

Selain itu, kewenangan JPU dalam menyusun dakwaan dan menentukan alat bukti juga menjadi sorotan. Menurutnya, korban kerap merasa aspirasinya tidak diakomodasi secara memadai, bahkan dalam beberapa kasus tidak dilibatkan dalam proses persidangan.

“Padahal, korban adalah pihak yang paling terdampak dan seharusnya mendapat ruang dalam proses peradilan,” tegasnya.

Andi juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan terhadap keputusan JPU. Ia mencontohkan situasi ketika putusan pengadilan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan korban, tetapi jaksa tidak melakukan upaya banding.

“Ketika jaksa tidak mengajukan banding, maka tertutuplah juga kesempatan korban untuk menempuh upaya hukum lanjutan,” paparnya.

Untuk itu, ia menilai perlu adanya pembaruan hukum yang lebih tegas dalam menjamin keterlibatan korban sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

“Pengawasan terhadap diskresi JPU harus diperkuat agar keputusan yang diambil tidak hanya berpihak pada efisiensi birokratis, tetapi juga menghormati hak-hak korban,” jelas Andi.

Sebagai informasi, kewenangan jaksa diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kejaksaan memiliki fungsi penindakan, pengawasan, serta pemberian konsultasi hukum kepada masyarakat.

Menutup pandangannya, Andi Rachmanto menegaskan bahwa pembredelan hak korban melalui kewenangan jaksa merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama.

“Negara harus memastikan keadilan yang seimbang antara pelaku dan korban agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terus tumbuh,” pungkasnya.

*) Oleh : Andi Rachmanto, advokat sekaligus praktisi hukum

*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi malangpagi.com


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kapolresta Malang Kota Selidiki Dugaan Setoran Tenant Takjil Ilegal di Depan Taman Krida Suhat

Kapolresta Malang Kota Selidiki Dugaan Setoran Tenant Takjil Ilegal di Depan Taman Krida Suhat

19 Februari 2026

...

Sidak Pasar Takjil di TKBJ Suhat, Wali Kota Malang Masih Temukan Pedagang Jualan di Trotoar

Sidak Pasar Takjil di TKBJ Suhat, Wali Kota Malang Masih Temukan Pedagang Jualan di Trotoar

19 Februari 2026

...

Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

19 Februari 2026

...

Bakal Beroperasi Akhir November 2025, Wali Kota Malang Pastikan Trans Jatim Tak Geser Angkot

Pemkot Malang Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Atur Pasar Takjil hingga Jam Operasional Hiburan

18 Februari 2026

...

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

17 Februari 2026

...

Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Disiapkan Lebih Tahan Lama

17 Februari 2026

...

Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025

Dishub Kota Malang Wajibkan Pasar Takjil Sediakan Lahan Parkir, Larang Transaksi Drive Thru

17 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Tinjau Proyek Drainase Suhat, Wali Kota Malang Tekankan Ketepatan Waktu Pelaksanaan

Tinjau Proyek Drainase Suhat, Wali Kota Malang Tekankan Ketepatan Waktu Pelaksanaan

DPRD Kota Malang Setujui KUA PPAS APBD 2026, Target PAD Naik Jadi Rp 1,062 Triliun

DPRD Kota Malang Siapkan Efisiensi, Jumlah Peserta Reses 2026 Bakal Dipangkas Akibat Penurunan TKD

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin