Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kewenangan Jaksa Dinilai Berpotensi Membredel Hak Korban

Dalam sejumlah kasus, jaksa dapat menghentikan penuntutan meskipun korban menuntut keadilan melalui proses hukum. 

by RedMP.
7 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Andi Rachmanto, seorang advokat sekaligus praktisi hukum.

MALANG – malangpagi.com

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, posisi korban seharusnya menjadi prioritas utama. Namun, dalam praktiknya, kewenangan besar yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru dinilai berpotensi membatasi bahkan mengesampingkan hak-hak korban tindak pidana.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Andi Rachmanto, seorang advokat sekaligus praktisi hukum yang juga Managing Partner pada Maha Patih Law Office, melalui tulisan bertajuk Pembredelan Hak Korban Dalam Kewenangan Jaksa.

Menurut Andi, korban kerap menjadi pihak yang paling dirugikan dalam sistem hukum, namun justru paling sedikit dilibatkan.

“Hak-hak korban sering kali terpinggirkan ketika JPU menggunakan diskresinya dalam menentukan kelanjutan perkara, termasuk penerapan restorative justice,” ujarnya.

Baca Juga :

Tanah Ambles di Jalan Kawi Atas, Pemilik Warung Terperosok ke Lubang Sedalam Enam Meter

Tanah Ambles di Jalan Kawi Atas, Pemilik Warung Terperosok ke Lubang Sedalam Enam Meter

11 November 2025
Pemkot Malang Luncurkan Aplikasi SISPARMA, Wujudkan Transparansi dan Kendali Digital Parkir Kota

Pemkot Malang Luncurkan Aplikasi SISPARMA, Wujudkan Transparansi dan Kendali Digital Parkir Kota

11 November 2025
Polresta Malang Kota Amankan 51 Tersangka dari 44 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

Polresta Malang Kota Amankan 51 Tersangka dari 44 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

11 November 2025
DPUPRPKP Kota Malang Mulai Kerjakan Jembatan Bailey di Sonokembang

DPUPRPKP Kota Malang Mulai Kerjakan Jembatan Bailey di Sonokembang

10 November 2025
Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Wali Kota Malang Ajak Masyarakat Teladani Semangat Juang Pahlawan

Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Wali Kota Malang Ajak Masyarakat Teladani Semangat Juang Pahlawan

10 November 2025
Load More

Ia mencontohkan, dalam sejumlah kasus, jaksa dapat menghentikan penuntutan meskipun korban menuntut keadilan melalui proses hukum.

“Keputusan tersebut memberi kesan bahwa negara lebih berpihak pada efisiensi penanganan kasus daripada kepentingan korban,” imbuhnya.

Selain itu, kewenangan JPU dalam menyusun dakwaan dan menentukan alat bukti juga menjadi sorotan. Menurutnya, korban kerap merasa aspirasinya tidak diakomodasi secara memadai, bahkan dalam beberapa kasus tidak dilibatkan dalam proses persidangan.

“Padahal, korban adalah pihak yang paling terdampak dan seharusnya mendapat ruang dalam proses peradilan,” tegasnya.

Andi juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan terhadap keputusan JPU. Ia mencontohkan situasi ketika putusan pengadilan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan korban, tetapi jaksa tidak melakukan upaya banding.

“Ketika jaksa tidak mengajukan banding, maka tertutuplah juga kesempatan korban untuk menempuh upaya hukum lanjutan,” paparnya.

Untuk itu, ia menilai perlu adanya pembaruan hukum yang lebih tegas dalam menjamin keterlibatan korban sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

“Pengawasan terhadap diskresi JPU harus diperkuat agar keputusan yang diambil tidak hanya berpihak pada efisiensi birokratis, tetapi juga menghormati hak-hak korban,” jelas Andi.

Sebagai informasi, kewenangan jaksa diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kejaksaan memiliki fungsi penindakan, pengawasan, serta pemberian konsultasi hukum kepada masyarakat.

Menutup pandangannya, Andi Rachmanto menegaskan bahwa pembredelan hak korban melalui kewenangan jaksa merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama.

“Negara harus memastikan keadilan yang seimbang antara pelaku dan korban agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terus tumbuh,” pungkasnya.

*) Oleh : Andi Rachmanto, advokat sekaligus praktisi hukum

*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi malangpagi.com


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Penanaman 1.000 Pohon Durian di Wonokoyo, Wujud Kota Hijau dan Segar

Penanaman 1.000 Pohon Durian di Wonokoyo, Wujud Kota Hijau dan Segar

10 November 2025

...

Dishub Kota Malang Usulkan Anggaran Rp1,2 Miliar untuk Perbaikan Fasilitas Pasca Demo

Dishub Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Percepatan Proyek Drainase Soehat

10 November 2025

...

Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Metropolitan, Pemkot Siapkan Arah Pengembangan

Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Metropolitan, Pemkot Siapkan Arah Pengembangan

5 November 2025

...

Siap Sambut World Clean Day 2025, Pemkot Malang Wujudkan Konsep Kota Bunga

Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Prioritas Nasional, Siap Naik Status Jadi Metropolitan

5 November 2025

...

Matangkan Proyek PSEL di TPA Supit Urang, DLH Kota Malang Siapkan Sarpras Tambahan

Matangkan Proyek PSEL di TPA Supit Urang, DLH Kota Malang Siapkan Sarpras Tambahan

5 November 2025

...

DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Proyek Drainase Soehatt yang Dinilai Rugikan Pelaku Usaha

Cegah Pohon Tumbang, DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Rutin Lakukan Perempesan

4 November 2025

...

DLH Kota Malang Sediakan Asuransi Rp15 Juta untuk Kendaraan Tertimpa Pohon

DLH Kota Malang Sediakan Asuransi Rp15 Juta untuk Kendaraan Tertimpa Pohon

4 November 2025

...

Load More
Next Post
Tinjau Proyek Drainase Suhat, Wali Kota Malang Tekankan Ketepatan Waktu Pelaksanaan

Tinjau Proyek Drainase Suhat, Wali Kota Malang Tekankan Ketepatan Waktu Pelaksanaan

DPRD Kota Malang Setujui KUA PPAS APBD 2026, Target PAD Naik Jadi Rp 1,062 Triliun

DPRD Kota Malang Siapkan Efisiensi, Jumlah Peserta Reses 2026 Bakal Dipangkas Akibat Penurunan TKD

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin