Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kewenangan Jaksa Dinilai Berpotensi Membredel Hak Korban

Dalam sejumlah kasus, jaksa dapat menghentikan penuntutan meskipun korban menuntut keadilan melalui proses hukum. 

by RedMP.
7 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Andi Rachmanto, seorang advokat sekaligus praktisi hukum.

MALANG – malangpagi.com

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, posisi korban seharusnya menjadi prioritas utama. Namun, dalam praktiknya, kewenangan besar yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru dinilai berpotensi membatasi bahkan mengesampingkan hak-hak korban tindak pidana.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Andi Rachmanto, seorang advokat sekaligus praktisi hukum yang juga Managing Partner pada Maha Patih Law Office, melalui tulisan bertajuk Pembredelan Hak Korban Dalam Kewenangan Jaksa.

Menurut Andi, korban kerap menjadi pihak yang paling dirugikan dalam sistem hukum, namun justru paling sedikit dilibatkan.

“Hak-hak korban sering kali terpinggirkan ketika JPU menggunakan diskresinya dalam menentukan kelanjutan perkara, termasuk penerapan restorative justice,” ujarnya.

Baca Juga :

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026
Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026
Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

13 April 2026
Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

13 April 2026
Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Mei, DPUPRPKP Terapkan Sistem Bertahap

Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Mei, DPUPRPKP Terapkan Sistem Bertahap

13 April 2026
Load More

Ia mencontohkan, dalam sejumlah kasus, jaksa dapat menghentikan penuntutan meskipun korban menuntut keadilan melalui proses hukum.

“Keputusan tersebut memberi kesan bahwa negara lebih berpihak pada efisiensi penanganan kasus daripada kepentingan korban,” imbuhnya.

Selain itu, kewenangan JPU dalam menyusun dakwaan dan menentukan alat bukti juga menjadi sorotan. Menurutnya, korban kerap merasa aspirasinya tidak diakomodasi secara memadai, bahkan dalam beberapa kasus tidak dilibatkan dalam proses persidangan.

“Padahal, korban adalah pihak yang paling terdampak dan seharusnya mendapat ruang dalam proses peradilan,” tegasnya.

Andi juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan terhadap keputusan JPU. Ia mencontohkan situasi ketika putusan pengadilan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan korban, tetapi jaksa tidak melakukan upaya banding.

“Ketika jaksa tidak mengajukan banding, maka tertutuplah juga kesempatan korban untuk menempuh upaya hukum lanjutan,” paparnya.

Untuk itu, ia menilai perlu adanya pembaruan hukum yang lebih tegas dalam menjamin keterlibatan korban sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

“Pengawasan terhadap diskresi JPU harus diperkuat agar keputusan yang diambil tidak hanya berpihak pada efisiensi birokratis, tetapi juga menghormati hak-hak korban,” jelas Andi.

Sebagai informasi, kewenangan jaksa diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kejaksaan memiliki fungsi penindakan, pengawasan, serta pemberian konsultasi hukum kepada masyarakat.

Menutup pandangannya, Andi Rachmanto menegaskan bahwa pembredelan hak korban melalui kewenangan jaksa merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama.

“Negara harus memastikan keadilan yang seimbang antara pelaku dan korban agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terus tumbuh,” pungkasnya.

*) Oleh : Andi Rachmanto, advokat sekaligus praktisi hukum

*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi malangpagi.com


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026

...

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

13 April 2026

...

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

13 April 2026

...

Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Mei, DPUPRPKP Terapkan Sistem Bertahap

Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Mei, DPUPRPKP Terapkan Sistem Bertahap

13 April 2026

...

Modus Nota Gantung Rugikan Resto dan Pajak Daerah, ini Penjelasan Bapenda Kota Malang

Modus Nota Gantung Rugikan Resto dan Pajak Daerah, ini Penjelasan Bapenda Kota Malang

13 April 2026

...

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

Pembatasan Medsos Anak Sulit Diawasi, DPRD Kota Malang Dorong Perkuat Edukasi

11 April 2026

...

Load More
Next Post
Tinjau Proyek Drainase Suhat, Wali Kota Malang Tekankan Ketepatan Waktu Pelaksanaan

Tinjau Proyek Drainase Suhat, Wali Kota Malang Tekankan Ketepatan Waktu Pelaksanaan

DPRD Kota Malang Setujui KUA PPAS APBD 2026, Target PAD Naik Jadi Rp 1,062 Triliun

DPRD Kota Malang Siapkan Efisiensi, Jumlah Peserta Reses 2026 Bakal Dipangkas Akibat Penurunan TKD

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin