Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

Berdasarkan isi surat tersebut, warga diberikan waktu selama tujuh hari sejak surat diterima, atau hingga 23 Oktober 2025, untuk membongkar tembok secara mandiri.

by RedMP.
18 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Banner penolakan jalan tembusan warga Griya Santa.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Malang secara resmi melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Surat tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus di kawasan Jalan Simpang Candi Panggung yang hingga kini masih terhambat oleh penolakan warga.

Rencana pembangunan jalan tembus itu sebelumnya dinilai menjadi solusi untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung. Namun, proyek tersebut tersendat akibat masih berdirinya tembok pembatas di perbatasan RW 9 dan RW 12 Perumahan Griya Santa, yang membuat akses jalan tak bisa dibuka.

Padahal, lahan pada titik yang akan dibuka sebagai jalan itu telah ditetapkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

SP1 bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 itu diterbitkan Satpol PP pada 16 Oktober 2025, berisi peringatan agar warga segera melakukan pembongkaran dinding pembatas secara mandiri.

Baca Juga :

Tekan Risiko Banjir, Pemkot Malang Ajak Perusahaan Bangun Sumur Injeksi

Tekan Risiko Banjir, Pemkot Malang Ajak Perusahaan Bangun Sumur Injeksi

21 Oktober 2026
UIBU Malang Resmi Buka Prodi Pendidikan Kepelatihan Olahraga S1, Kantongi SK Mendiktisaintek

UIBU Malang Resmi Buka Prodi Pendidikan Kepelatihan Olahraga S1, Kantongi SK Mendiktisaintek

20 Oktober 2026
HUT ke-22 d’Kross Community, Perkuat Solidaritas Aremania Lewat Doa Bersama Anak Yatim

HUT ke-22 d’Kross Community, Perkuat Solidaritas Aremania Lewat Doa Bersama Anak Yatim

19 Oktober 2026

Polresta Malang Kota Pantau Stok BBM di Lima Kecamatan, Pastikan Antrean Terkendali

18 Oktober 2026
17 Tahun Konsisten Gelar Uklam Tahes, IKAMISA Bidik Rekor MURI Lewat Pelaksanaan ke-127

17 Tahun Konsisten Gelar Uklam Tahes, IKAMISA Bidik Rekor MURI Lewat Pelaksanaan ke-127

17 Oktober 2026
Load More

“Penerbitan surat peringatan tersebut merupakan langkah persuasif dari Satpol PP,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Sabtu (18/10/2025).

Berdasarkan isi surat tersebut, warga diberikan waktu selama tujuh hari sejak surat diterima, atau hingga 23 Oktober 2025, untuk membongkar tembok secara mandiri. Jika dalam batas waktu itu tidak ada tindakan dari warga, Satpol PP akan mengirimkan surat peringatan kedua.

Heru menjelaskan, tahapan peringatan akan dilakukan secara bertahap hingga empat kali, dengan jeda waktu yang semakin singkat.

“Rentang waktunya tujuh hari untuk peringatan pertama, lalu tiga hari, dua hari, hingga satu hari sebelum langkah penertiban dilakukan,” terang Heru.

Apabila seluruh langkah persuasif tersebut tidak juga diindahkan, Satpol PP akan menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait, termasuk unsur TNI dan Polri, untuk memastikan kondisi di lapangan sebelum melakukan tindakan penertiban.

“Gelar perkara ini penting agar semua pihak memahami situasi terkini dan langkah yang akan diambil,” tegas Heru.

Diketahui, keberadaan tembok pembatas di lokasi rencana pembangunan jalan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah, karena berdiri di atas lahan PSU yang sepenuhnya menjadi aset dan kewenangan Pemkot Malang. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tekan Risiko Banjir, Pemkot Malang Ajak Perusahaan Bangun Sumur Injeksi

Tekan Risiko Banjir, Pemkot Malang Ajak Perusahaan Bangun Sumur Injeksi

21 Oktober 2026

...

UIBU Malang Resmi Buka Prodi Pendidikan Kepelatihan Olahraga S1, Kantongi SK Mendiktisaintek

UIBU Malang Resmi Buka Prodi Pendidikan Kepelatihan Olahraga S1, Kantongi SK Mendiktisaintek

20 Oktober 2026

...

HUT ke-22 d’Kross Community, Perkuat Solidaritas Aremania Lewat Doa Bersama Anak Yatim

HUT ke-22 d’Kross Community, Perkuat Solidaritas Aremania Lewat Doa Bersama Anak Yatim

19 Oktober 2026

...

Polresta Malang Kota Pantau Stok BBM di Lima Kecamatan, Pastikan Antrean Terkendali

18 Oktober 2026

...

17 Tahun Konsisten Gelar Uklam Tahes, IKAMISA Bidik Rekor MURI Lewat Pelaksanaan ke-127

17 Tahun Konsisten Gelar Uklam Tahes, IKAMISA Bidik Rekor MURI Lewat Pelaksanaan ke-127

17 Oktober 2026

...

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU, Wali Kota Malang Pastikan Stok BBM Aman

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU, Wali Kota Malang Pastikan Stok BBM Aman

16 Oktober 2026

...

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Wali Kota Malang Pastikan Stok Beras Aman

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Wali Kota Malang Pastikan Stok Beras Aman

16 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin