
KOTA MALANG – malangpagi.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Malang secara resmi melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Surat tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus di kawasan Jalan Simpang Candi Panggung yang hingga kini masih terhambat oleh penolakan warga.
Rencana pembangunan jalan tembus itu sebelumnya dinilai menjadi solusi untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung. Namun, proyek tersebut tersendat akibat masih berdirinya tembok pembatas di perbatasan RW 9 dan RW 12 Perumahan Griya Santa, yang membuat akses jalan tak bisa dibuka.
Padahal, lahan pada titik yang akan dibuka sebagai jalan itu telah ditetapkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
SP1 bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 itu diterbitkan Satpol PP pada 16 Oktober 2025, berisi peringatan agar warga segera melakukan pembongkaran dinding pembatas secara mandiri.
“Penerbitan surat peringatan tersebut merupakan langkah persuasif dari Satpol PP,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Sabtu (18/10/2025).
Berdasarkan isi surat tersebut, warga diberikan waktu selama tujuh hari sejak surat diterima, atau hingga 23 Oktober 2025, untuk membongkar tembok secara mandiri. Jika dalam batas waktu itu tidak ada tindakan dari warga, Satpol PP akan mengirimkan surat peringatan kedua.
Heru menjelaskan, tahapan peringatan akan dilakukan secara bertahap hingga empat kali, dengan jeda waktu yang semakin singkat.
“Rentang waktunya tujuh hari untuk peringatan pertama, lalu tiga hari, dua hari, hingga satu hari sebelum langkah penertiban dilakukan,” terang Heru.
Apabila seluruh langkah persuasif tersebut tidak juga diindahkan, Satpol PP akan menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait, termasuk unsur TNI dan Polri, untuk memastikan kondisi di lapangan sebelum melakukan tindakan penertiban.
“Gelar perkara ini penting agar semua pihak memahami situasi terkini dan langkah yang akan diambil,” tegas Heru.
Diketahui, keberadaan tembok pembatas di lokasi rencana pembangunan jalan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah, karena berdiri di atas lahan PSU yang sepenuhnya menjadi aset dan kewenangan Pemkot Malang. (YD)