Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

Berdasarkan isi surat tersebut, warga diberikan waktu selama tujuh hari sejak surat diterima, atau hingga 23 Oktober 2025, untuk membongkar tembok secara mandiri.

by RedMP.
18 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Banner penolakan jalan tembusan warga Griya Santa.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Malang secara resmi melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Surat tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus di kawasan Jalan Simpang Candi Panggung yang hingga kini masih terhambat oleh penolakan warga.

Rencana pembangunan jalan tembus itu sebelumnya dinilai menjadi solusi untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung. Namun, proyek tersebut tersendat akibat masih berdirinya tembok pembatas di perbatasan RW 9 dan RW 12 Perumahan Griya Santa, yang membuat akses jalan tak bisa dibuka.

Padahal, lahan pada titik yang akan dibuka sebagai jalan itu telah ditetapkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

SP1 bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 itu diterbitkan Satpol PP pada 16 Oktober 2025, berisi peringatan agar warga segera melakukan pembongkaran dinding pembatas secara mandiri.

Baca Juga :

Kapolresta Malang Kota Selidiki Dugaan Setoran Tenant Takjil Ilegal di Depan Taman Krida Suhat

Kapolresta Malang Kota Selidiki Dugaan Setoran Tenant Takjil Ilegal di Depan Taman Krida Suhat

19 Februari 2026
Sidak Pasar Takjil di TKBJ Suhat, Wali Kota Malang Masih Temukan Pedagang Jualan di Trotoar

Sidak Pasar Takjil di TKBJ Suhat, Wali Kota Malang Masih Temukan Pedagang Jualan di Trotoar

19 Februari 2026
Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

19 Februari 2026
Oknum Ketua Kickboxing Jatim Resmi Jadi Tersangka! Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Oknum Ketua Kickboxing Jatim Resmi Jadi Tersangka! Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

19 Februari 2026
Bakal Beroperasi Akhir November 2025, Wali Kota Malang Pastikan Trans Jatim Tak Geser Angkot

Pemkot Malang Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Atur Pasar Takjil hingga Jam Operasional Hiburan

18 Februari 2026
Load More

“Penerbitan surat peringatan tersebut merupakan langkah persuasif dari Satpol PP,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Sabtu (18/10/2025).

Berdasarkan isi surat tersebut, warga diberikan waktu selama tujuh hari sejak surat diterima, atau hingga 23 Oktober 2025, untuk membongkar tembok secara mandiri. Jika dalam batas waktu itu tidak ada tindakan dari warga, Satpol PP akan mengirimkan surat peringatan kedua.

Heru menjelaskan, tahapan peringatan akan dilakukan secara bertahap hingga empat kali, dengan jeda waktu yang semakin singkat.

“Rentang waktunya tujuh hari untuk peringatan pertama, lalu tiga hari, dua hari, hingga satu hari sebelum langkah penertiban dilakukan,” terang Heru.

Apabila seluruh langkah persuasif tersebut tidak juga diindahkan, Satpol PP akan menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait, termasuk unsur TNI dan Polri, untuk memastikan kondisi di lapangan sebelum melakukan tindakan penertiban.

“Gelar perkara ini penting agar semua pihak memahami situasi terkini dan langkah yang akan diambil,” tegas Heru.

Diketahui, keberadaan tembok pembatas di lokasi rencana pembangunan jalan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah, karena berdiri di atas lahan PSU yang sepenuhnya menjadi aset dan kewenangan Pemkot Malang. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kapolresta Malang Kota Selidiki Dugaan Setoran Tenant Takjil Ilegal di Depan Taman Krida Suhat

Kapolresta Malang Kota Selidiki Dugaan Setoran Tenant Takjil Ilegal di Depan Taman Krida Suhat

19 Februari 2026

...

Sidak Pasar Takjil di TKBJ Suhat, Wali Kota Malang Masih Temukan Pedagang Jualan di Trotoar

Sidak Pasar Takjil di TKBJ Suhat, Wali Kota Malang Masih Temukan Pedagang Jualan di Trotoar

19 Februari 2026

...

Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

19 Februari 2026

...

Bakal Beroperasi Akhir November 2025, Wali Kota Malang Pastikan Trans Jatim Tak Geser Angkot

Pemkot Malang Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Atur Pasar Takjil hingga Jam Operasional Hiburan

18 Februari 2026

...

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

17 Februari 2026

...

Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Disiapkan Lebih Tahan Lama

17 Februari 2026

...

Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025

Dishub Kota Malang Wajibkan Pasar Takjil Sediakan Lahan Parkir, Larang Transaksi Drive Thru

17 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin