Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

Berdasarkan isi surat tersebut, warga diberikan waktu selama tujuh hari sejak surat diterima, atau hingga 23 Oktober 2025, untuk membongkar tembok secara mandiri.

by RedMP.
18 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Banner penolakan jalan tembusan warga Griya Santa.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Malang secara resmi melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Surat tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus di kawasan Jalan Simpang Candi Panggung yang hingga kini masih terhambat oleh penolakan warga.

Rencana pembangunan jalan tembus itu sebelumnya dinilai menjadi solusi untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung. Namun, proyek tersebut tersendat akibat masih berdirinya tembok pembatas di perbatasan RW 9 dan RW 12 Perumahan Griya Santa, yang membuat akses jalan tak bisa dibuka.

Padahal, lahan pada titik yang akan dibuka sebagai jalan itu telah ditetapkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

SP1 bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 itu diterbitkan Satpol PP pada 16 Oktober 2025, berisi peringatan agar warga segera melakukan pembongkaran dinding pembatas secara mandiri.

Baca Juga :

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

15 Juli 2026
Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

8 Juli 2026
Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

7 Juli 2026
Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

3 Juli 2026
Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Pemkot Malang Kebut Isi 9 Jabatan Strategis, Manajemen Talenta Jadi Andalan

3 Juli 2026
Load More

“Penerbitan surat peringatan tersebut merupakan langkah persuasif dari Satpol PP,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Sabtu (18/10/2025).

Berdasarkan isi surat tersebut, warga diberikan waktu selama tujuh hari sejak surat diterima, atau hingga 23 Oktober 2025, untuk membongkar tembok secara mandiri. Jika dalam batas waktu itu tidak ada tindakan dari warga, Satpol PP akan mengirimkan surat peringatan kedua.

Heru menjelaskan, tahapan peringatan akan dilakukan secara bertahap hingga empat kali, dengan jeda waktu yang semakin singkat.

“Rentang waktunya tujuh hari untuk peringatan pertama, lalu tiga hari, dua hari, hingga satu hari sebelum langkah penertiban dilakukan,” terang Heru.

Apabila seluruh langkah persuasif tersebut tidak juga diindahkan, Satpol PP akan menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait, termasuk unsur TNI dan Polri, untuk memastikan kondisi di lapangan sebelum melakukan tindakan penertiban.

“Gelar perkara ini penting agar semua pihak memahami situasi terkini dan langkah yang akan diambil,” tegas Heru.

Diketahui, keberadaan tembok pembatas di lokasi rencana pembangunan jalan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah, karena berdiri di atas lahan PSU yang sepenuhnya menjadi aset dan kewenangan Pemkot Malang. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

15 Juli 2026

...

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

8 Juli 2026

...

Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

7 Juli 2026

...

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

3 Juli 2026

...

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Pemkot Malang Kebut Isi 9 Jabatan Strategis, Manajemen Talenta Jadi Andalan

3 Juli 2026

...

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

3 Juli 2026

...

Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

2 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin