Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Warga Griyashanta Soal Pembongkaran Tembok Ditunda

Gugatan class action ini diajukan oleh warga Griyashanta untuk menggugat Wali Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, serta Dinas PUPRPKP Kota Malang.

by RedMP.
18 November 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Warga Griyashanta RW 12 saat mengawal sidang perdana di PN Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Sidang perdana gugatan warga Perumahan Griyashanta terkait rencana pembongkaran tembok untuk membuka jalan tembus digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Selasa (18/11/2025).

Namun, agenda tersebut belum menghasilkan perkembangan berarti, lantaran seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Gugatan class action ini diajukan oleh warga Griyashanta untuk menggugat Wali Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, serta Dinas PUPRPKP Kota Malang.

Kuasa Hukum Warga Griyashanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto menjelaskan, gugatan ini didaftarkan karena warga menilai terdapat perbuatan melawan hukum dalam kebijakan pembongkaran pagar perumahan. Menurutnya, langkah pemerintah tidak sesuai prosedur dan tidak melibatkan warga sebagai pihak yang terdampak langsung.

Baca Juga :

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

30 Mei 2026
Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

29 Mei 2026
Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

29 Mei 2026
Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

28 Mei 2026
Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

27 Mei 2026
Load More

“Ada beberapa hal yang dilanggar Pemkot Malang saat menetapkan area tersebut sebagai jalan umum. Padahal dari data yang ada, tidak terungkap bahwa ini untuk kepentingan umum. Permohonan pembukaan jalan pun bukan muncul dari masyarakat luas, tetapi ada kepentingan tertentu dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang untuk menggali bagaimana dasar hukum Pemkot Malang dalam memutuskan pembongkaran tembok kawasan hunian tertutup tersebut.

“Sidang perdana ini masih berfokus pada verifikasi identitas para penggugat sebagai bagian dari mekanisme gugatan class action. Tadi, hakim juga menyampaikan bahwa akan diterbitkan panggilan sidang kedua, mengingat para tergugat belum hadir,” ungkapnya.

Wiwid mengatakan, pemilihan jalur gugatan perbuatan melawan hukum merupakan strategi hukum yang dianggap paling relevan pada tahap awal.

“Ada banyak opsi, termasuk PTUN, bahkan kemungkinan gugatan ke instansi yang lebih tinggi untuk melakukan pengawasan terhadap Pemkot. Namun yang paling realistis saat ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Tidak menutup kemungkinan langkah lain akan diambil kemudian,” terangnya.

Ia menyebut, sejak tahun 1980 warga membeli hunian di Griyashanta dengan konsep kawasan tertutup.

“Sekalipun fasilitas umum (fasum) dan sosial (fasos) telah diserahkan kepada pemerintah, pemaknaan pengelolaannya tetap harus menjaga esensi awal perumahan tersebut sebagai hunian tertutup, bukan malah merusaknya,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum lainnya, Andi Rachmanto, menyoroti munculnya opini publik seolah-olah ada warga yang mendukung jalan tembus. Menurutnya, informasi tersebut keliru.

“Yang kami sesalkan, seolah opini tergiring bahwa ada warga Malang yang mendukung jalan tembus. Faktanya seluruh warga, khususnya warga Griya Shanta, menolak total,” tegas Andi.

Ia juga menilai Pemkot Malang tidak melakukan pelibatan publik, sehingga kebijakan tersebut diduga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Pemkot tidak melibatkan partisipasi publik. Patut diduga proyek jalan tembus ini bukan murni kepentingan umum, melainkan kebijakan pemerintah atau dorongan dari kelompok tertentu. Kita juga mengetahui bahwa di balik tembok itu akan dibangun proyek perumahan baru yang megah,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

29 Mei 2026

...

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

28 Mei 2026

...

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

27 Mei 2026

...

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Wakil Wali Kota Malang Pastikan Guru Honorer Tetap Terakomodasi

26 Mei 2026

...

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

25 Mei 2026

...

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

24 Mei 2026

...

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

21 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Pastikan Hak Kesehatan Warga, Bupati Malang Bantu Pengobatan Anak Hidrosefalus

Pastikan Hak Kesehatan Warga, Bupati Malang Bantu Pengobatan Anak Hidrosefalus

Diduga Terlibat Pengeroyokan saat Gigs Hardcore di Kota Batu, Delapan Pemuda Diamankan Polisi

Diduga Terlibat Pengeroyokan saat Gigs Hardcore di Kota Batu, Delapan Pemuda Diamankan Polisi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin