
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kasus dugaan penipuan bermodus tawaran beasiswa kedokteran ke China di Kota Malang memasuki babak baru. Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang kepala desa (kades) asal Kabupaten Banyuwangi berinisial AS (34) sebagai tersangka.
AS diduga menawarkan program kuliah S1 Fakultas Kedokteran di Hainan, China, dengan iming-iming beasiswa penuh senilai Rp150 juta. Namun, program yang ditawarkan tersebut diduga tidak sesuai dengan informasi yang diterima korban.
Kasus ini dilaporkan IKW melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/70/II/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 26 Februari 2026. Lokasi perkara berada di kawasan Ijen Nirwana Residence, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan, perkara tersebut bermula pada Juni 2025. Saat itu, anak korban berinisial MRR mendapat informasi mengenai program beasiswa perguruan tinggi di China dari seorang guru BK di salah satu SMA Negeri di Kota Malang.
MRR kemudian menghubungi nomor AS yang tercantum dalam brosur program tersebut. Kepada korban, AS mengaku sebagai perwakilan program “Kuliah Hebat” dari PT Indo Universia Multinasional.
AS menawarkan program S1 Kedokteran di Hainan, China dengan biaya Rp150 juta yang disebut sebagai full scholarship. Biaya tersebut diklaim mencakup pendidikan, asrama, uang saku hingga tiket keberangkatan.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa anaknya telah diterima dalam program S1 Kedokteran dan seluruh proses administrasi telah selesai,” ujar Kompol Aji, Rabu (2/9/2026).
Terpengaruh tawaran tersebut, korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Pada 25 hingga 27 Juni 2025, korban mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening Bank BRI atas nama PT Indo Universia.
Pembayaran kembali dilakukan pada 28 Juli 2025 dengan total Rp100 juta melalui dua kali transfer. Dengan demikian, total uang yang telah dibayarkan korban untuk program tersebut mencapai Rp150 juta.
Tak berhenti di situ, AS juga mengirimkan dokumen Admission Notice Hainan Medical University tertanggal 3 Juli 2025. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk semakin meyakinkan korban bahwa MRR telah diterima di perguruan tinggi di China.
Namun, rencana keberangkatan yang semula dijanjikan pada September 2025 justru beberapa kali mengalami penundaan. Korban kemudian diarahkan tersangka bersama keluarganya untuk berangkat ke China melalui Bali pada 21 September 2025.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan penggunaan dana korban untuk kepentingan pribadi tersangka.
Selain pembayaran Rp150 juta untuk program kuliah, korban juga menyerahkan uang Rp56,64 juta kepada tersangka untuk transaksi penukaran uang melalui WeChat Pay. Namun, transaksi tersebut kemudian disebut gagal.
Persoalan semakin terbuka setelah korban kembali ke Indonesia. MRR ternyata tidak langsung dapat mengikuti pendidikan kedokteran seperti yang sebelumnya dipahami.
MRR harus menjalani program persiapan selama satu tahun dan memenuhi persyaratan kemampuan bahasa Mandarin HSK4 sebelum dapat melanjutkan studi kedokteran.
Kompol Rahmad mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, hingga melakukan gelar perkara.
Dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah AS disebut dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi,” kata Rahmad.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya rekening koran, percakapan WhatsApp, dokumen Admission Notice Hainan Medical University, poster program Kuliah Hebat, serta buku dan majalah PT Indo Universia Multinasional.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rahmad menegaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas laporan masyarakat sekaligus mengungkap rangkaian dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (YD)












