
KOTA MALANG – malangpagi.com
Uang kas warga yang seharusnya digunakan untuk kepentingan lingkungan justru raib hingga Rp126,7 juta. Dana tersebut diduga digunakan bendahara RW di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, CBH (59), untuk mengikuti investasi online yang berujung penipuan.
CBH kini harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Malang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan uang kas warga senilai Rp126.784.400.
Kasus ini terbongkar setelah pengurus RW melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan kas warga. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara saldo yang tercatat dalam pembukuan dengan jumlah uang yang semestinya tersedia.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan pengurus RW yang diterima polisi melalui LP/B/166/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 27 Juni 2026.
“Pemeriksaan pembukuan menemukan kekurangan saldo kas. Dari pengecekan itu, penggunaan dana oleh tersangka kemudian terungkap,” ujar Rahmad, Senin (31/8/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa sejak 2024 hingga 2026, Ketua RT 1 hingga RT 17 secara rutin menyerahkan uang iuran warga kepada CBH yang saat itu menjabat sebagai Bendahara RW 6.
Berdasarkan pencatatan administrasi, total saldo kas warga yang seharusnya tersimpan mencapai Rp126.784.400.
Namun, dana tersebut diduga digunakan tersangka tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Ketua RW, pengurus RW, dan para Ketua RT.
CBH disebut menggunakan uang kas tersebut untuk mengikuti investasi online yang ditawarkan melalui grup Telegram bernama “Meta Business Partner”. Program tersebut menawarkan keuntungan berlipat dalam waktu tertentu.
Tersangka kemudian secara bertahap mentransfer uang kas RW kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dan WhatsApp.
Alih-alih mendapatkan keuntungan, dana yang telah disetorkan justru tidak pernah kembali. Polisi menduga investasi tersebut merupakan modus penipuan.
“Pelaku tergiur investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat. Dana kemudian dikirim bertahap, tetapi tidak pernah kembali,” jelas Rahmad.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan kas warga. Di antaranya dokumen rekapitulasi iuran warga, buku kas, serta kuitansi pembayaran.
Rahmad menegaskan, proses hukum dilakukan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana warga yang diduga dilakukan tanpa hak.
CBH saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 486 KUHP. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Tersangka telah kami tahan dan penyidikan terus kami lengkapi untuk proses pelimpahan perkara ke kejaksaan,” pungkas Rahmad. (YD)












