
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kontraktor pelaksana proyek pembangunan drainase di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang telah melunasi denda keterlambatan pekerjaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sebesar Rp108 juta. Denda tersebut dikenakan karena proyek mengalami keterlambatan selama empat hari dari jadwal kontrak yang telah ditetapkan.
Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Brantas Kediri, Anton Daniswara menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi sejak berakhirnya masa kontrak pada 27 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025. Sesuai ketentuan, denda keterlambatan ditetapkan sebesar Rp27 juta per hari.
“Dendanya sudah dibayarkan kemarin. Total ada empat hari keterlambatan, dari tanggal 27 sampai 31 Desember, dengan nilai denda Rp27 juta per hari,” ujar Anton, Selasa (13/1/2026).
Anton menegaskan, pihak kontraktor tidak mengajukan keberatan atas sanksi tersebut dan menerima denda sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“Tidak ada keberatan. Mereka menerima karena memang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, keterlambatan proyek dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya proses pemotongan pohon yang memakan waktu hingga dua bulan, serta kondisi cuaca yang kerap diguyur hujan.
“Upaya pengerjaannya sebenarnya cukup besar. Waktu kerja efektif hanya sekitar lima bulan dari kontrak enam bulan, karena sekitar dua bulan tidak bisa bekerja optimal,” ungkap Anton.
Meski demikian, Anton mengatakan bahwa seluruh ketentuan kontrak tetap diberlakukan, termasuk penerapan sanksi denda keterlambatan.
“Selama masa pemeliharaan enam bulan, seluruh pekerjaan yang belum rampung masih menjadi tanggung jawab kontraktor,” pungkasnya. (YD)














