Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Akibat Keterlambatan, Kontraktor Proyek Drainase Suhat Lunasi Denda Rp108 Juta

Sesuai ketentuan, denda keterlambatan ditetapkan sebesar Rp27 juta per hari.

by RedMP.
14 Januari 2026
in Jawa Timur, Kota Malang
Bagikan Berita

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak bersama Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin saat meninjau proyek drainase Suhat. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kontraktor pelaksana proyek pembangunan drainase di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang telah melunasi denda keterlambatan pekerjaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sebesar Rp108 juta. Denda tersebut dikenakan karena proyek mengalami keterlambatan selama empat hari dari jadwal kontrak yang telah ditetapkan.

Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Brantas Kediri, Anton Daniswara menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi sejak berakhirnya masa kontrak pada 27 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025. Sesuai ketentuan, denda keterlambatan ditetapkan sebesar Rp27 juta per hari.

“Dendanya sudah dibayarkan kemarin. Total ada empat hari keterlambatan, dari tanggal 27 sampai 31 Desember, dengan nilai denda Rp27 juta per hari,” ujar Anton, Selasa (13/1/2026).

Anton menegaskan, pihak kontraktor tidak mengajukan keberatan atas sanksi tersebut dan menerima denda sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Baca Juga :

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026
Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Load More

“Tidak ada keberatan. Mereka menerima karena memang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, keterlambatan proyek dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya proses pemotongan pohon yang memakan waktu hingga dua bulan, serta kondisi cuaca yang kerap diguyur hujan.

“Upaya pengerjaannya sebenarnya cukup besar. Waktu kerja efektif hanya sekitar lima bulan dari kontrak enam bulan, karena sekitar dua bulan tidak bisa bekerja optimal,” ungkap Anton.

Meski demikian, Anton mengatakan bahwa seluruh ketentuan kontrak tetap diberlakukan, termasuk penerapan sanksi denda keterlambatan.

“Selama masa pemeliharaan enam bulan, seluruh pekerjaan yang belum rampung masih menjadi tanggung jawab kontraktor,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026

...

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Kota Malang Masuk Daftar 50 Kota Metropolitan, Pemkot Siapkan Arah Pengembangan

Didukung Bank Dunia, Pemkot Malang Bakal Bangun Mini Bozem di Kawasan Bondowoso

Dukung Wisata Ramah Lingkungan, Pemkot Malang Siap Distribusikan 200 Becak Listrik

Dukung Wisata Ramah Lingkungan, Pemkot Malang Siap Distribusikan 200 Becak Listrik

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin