Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

31 Kasus Terungkap, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 15,8 Kilogram Ganja dan Sabu

Selama Januari 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus narkotika dengan barang bukti berupa 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta empat butir ekstasi.

by RedMP.
30 Januari 2026
in Kota Malang, Kriminal
Bagikan Berita

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota menunjukkan kinerja intensif sepanjang Januari 2026 dengan mengungkap puluhan kasus peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis, menyampaikan bahwa selama Januari 2026 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus narkotika dengan total 36 tersangka.

“Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba cukup intens mengungkap modus operandi sindikat peredaran gelap narkotika di Kota Malang dan daerah sekitar. Hingga hari ini, ada 31 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 36 tersangka,” ujar Kombes Pol Putu, Jumat (30/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta empat butir ekstasi. Ketiga jenis narkotika tersebut masuk dalam golongan I yang memiliki tingkat bahaya tinggi jika disalahgunakan.

Baca Juga :

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

31 Januari 2026
4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

31 Januari 2026
Perkuat Ruang Hijau, DLH Kota Malang Tanam 40 Pohon Tabebuya di Kawasan Suhat

Perkuat Ruang Hijau, DLH Kota Malang Tanam 40 Pohon Tabebuya di Kawasan Suhat

30 Januari 2026
Wali Kota Malang Siapkan Skema Penataan PKL di Kawasan Alun-alun Merdeka

Wali Kota Malang Siapkan Skema Penataan PKL di Kawasan Alun-alun Merdeka

29 Januari 2026
Tampil Lebih Modern, Alun-alun Merdeka Malang Resmi Dibuka Usai Revitalisasi 105 Hari

Pulihkan Ruang Hijau Pascaproyek Drainase, DLH Kota Malang Siap Tanam Tabebuya di Suhat

29 Januari 2026
Load More

“Kami mengamankan ganja, sabu, dan ekstasi yang semuanya merupakan narkotika golongan I dan sangat berbahaya,” tegasnya.

Ungkap Kasus Menonjol Awal Januari

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 3 Januari 2026, saat Satresnarkoba mengungkap peredaran sabu seberat 148,94 gram. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang kurir berinisial AH (21), warga Pasuruan.

Tersangka diketahui menerima sabu dari seseorang berinisial CS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) sebanyak dua kali dengan total sekitar 150 gram.

Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Raya Krajan Timur, Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, setelah pengembangan kasus dari lokasi di Jalan Mergan Raya, Kecamatan Sukun.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu,” ungkapnya.

Kasus besar lainnya terungkap pada 12 Januari 2026, saat polisi mengamankan 1,7 kilogram ganja di kawasan Lowokwaru. Seorang tersangka berinisial AF (32) ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba.

“Dari lokasi, kami menemukan satu bungkus plastik besar dan 17 bungkus plastik berisi ganja,” jelasnya.

Lebih lanjut, pada 15 Januari 2026, polisi kembali mengungkap kasus peredaran 13,3 kilogram ganja dan 8,46 gram sabu hasil pengembangan di wilayah Lowokwaru. Dua tersangka, yakni SPA (45) dan DC (39), berhasil diamankan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap SPA di kawasan Cemorokandang, Kedungkandang. Dari tas ranselnya, petugas menemukan sabu dan ganja dalam berbagai kemasan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke kamar kos DC di Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing. Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket ganja, batang ganja, hingga tanaman ganja dalam pot dan polybag.

“Total barang bukti ganja yang kami temukan dari tersangka DC mencapai lebih dari 13 kilogram,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SPA diketahui menerima ganja dari DPO berinisial SDP melalui perantara di wilayah Gresik. Sebagian barang tersebut kemudian dititipkan kepada DC dan diedarkan dengan sistem ranjau.

Sementara sabu diperoleh SPA dari DPO berinisial PCT melalui tiga kali transaksi sejak Desember 2025.

Kapolresta menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan hukum semata. Pada 2026, pihaknya juga memperkuat langkah rehabilitasi bagi para penyalahguna serta program pencegahan di masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Selain penegakan hukum, kami juga terus mengupayakan rehabilitasi bagi warga yang menjadi penyalahguna narkotika,” tegasnya.

Kombes Pol Putu Kholis mengatakan, pihaknya juga menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang dalam memutus rantai permintaan melalui edukasi dan kegiatan preventif di lingkungan masyarakat.

“Kami akan menyentuh titik-titik rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan berbagai kegiatan edukatif dan preventif,” katanya.

Ia menyebut, Kota Malang yang memiliki karakter masyarakat majemuk dan banyak perguruan tinggi menjadi potensi besar dalam kampanye anti narkoba.

“Banyak kampus yang bisa kami ajak bekerja sama untuk mengampanyekan gerakan anti narkotika,” pungkas Kombes Pol Putu Kholis. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

31 Januari 2026

...

4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

31 Januari 2026

...

Perkuat Ruang Hijau, DLH Kota Malang Tanam 40 Pohon Tabebuya di Kawasan Suhat

Perkuat Ruang Hijau, DLH Kota Malang Tanam 40 Pohon Tabebuya di Kawasan Suhat

30 Januari 2026

...

Wali Kota Malang Siapkan Skema Penataan PKL di Kawasan Alun-alun Merdeka

Wali Kota Malang Siapkan Skema Penataan PKL di Kawasan Alun-alun Merdeka

29 Januari 2026

...

Tampil Lebih Modern, Alun-alun Merdeka Malang Resmi Dibuka Usai Revitalisasi 105 Hari

Pulihkan Ruang Hijau Pascaproyek Drainase, DLH Kota Malang Siap Tanam Tabebuya di Suhat

29 Januari 2026

...

Tampil Lebih Modern, Alun-alun Merdeka Malang Resmi Dibuka Usai Revitalisasi 105 Hari

Tampil Lebih Modern, Alun-alun Merdeka Malang Resmi Dibuka Usai Revitalisasi 105 Hari

29 Januari 2026

...

Kayu Hasil Penebangan di Kawasan Suhat Segera Dilelang, Nilainya Capai Rp8 Juta

Kayu Hasil Penebangan di Kawasan Suhat Segera Dilelang, Nilainya Capai Rp8 Juta

28 Januari 2026

...

Load More
Next Post
4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin