
MALANG – malangpagi.com
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap setelah seorang remaja berumur 14 tahun, memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Korban yang masih duduk di kelas 1 SMP itu diduga menjadi korban perbuatan asusila yang disertai intimidasi dan ancaman oleh ayah tirinya, TW. Peristiwa tersebut disebut telah terjadi sejak 2021 atau berlangsung sekitar empat tahun. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Kuasa hukum korban, Gunadi Handoko mengungkapkan bahwa laporan diajukan oleh ibu korban, LNH (42), warga Kota Malang, pada November 2025.
“Perkara ini merupakan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya dan telah berlangsung selama empat tahun. Korban juga diancam akan disebarkan video jika tidak menuruti keinginan pelaku. Laporan resmi telah kami sampaikan pada November 2025,” ujar Gunadi, Rabu (25/2/2026).
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius dan profesional.
“Kami menilai kasus ini perlu perhatian khusus. Proses hukum yang sudah berjalan harus didorong agar penanganannya bisa dipercepat,” katanya.
Menurut Gunadi, perkara ini memiliki konsekuensi hukum yang berat karena menyangkut anak di bawah umur dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat lokasi kejadian berada di Surabaya, laporan dilayangkan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1344/K1/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 November 2025.
Sementara itu, tante korban, RF menyampaikan keprihatinannya atas dugaan peristiwa tersebut. Ia menilai anak seharusnya memperoleh perlindungan dan pengasuhan yang layak di lingkungan keluarga.
“Sebagai orang tua, meskipun ayah sambung, seharusnya melindungi dan mengayomi. Peristiwa ini berdampak pada kondisi psikologis korban yang kini terlihat lebih sering murung dan mengalami tekanan,” ungkapnya.
Pihak keluarga berharap kepolisian memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut, mengingat laporan telah berjalan sekitar tiga bulan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. (*/YD)













