
KOTA MALANG – malangpagi.com
Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menjalankan operasional sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara (suspend) bagi SPPG yang terbukti melanggar aturan tersebut. Hal itu disampaikannya usai menghadiri pembukaan dan peninjauan SPPG Sukoharjo 2 Klojen, Kota Malang, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga. Selama masa suspend, BGN akan melakukan pengawasan terhadap proses perbaikan yang dilakukan oleh SPPG, terutama terkait kelengkapan fasilitas.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan sampah, serta sarana pendukung lainnya. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, SPPG yang bersangkutan diperbolehkan kembali beroperasi.
Di Kota Malang sendiri, Harjito mengungkapkan sempat ada satu SPPG yang dikenai sanksi karena menyajikan menu makan bergizi gratis (MBG) yang tidak layak konsumsi. Namun, pihaknya telah melakukan pembinaan dan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Secara umum kondisi di Kota Malang sudah baik,” ujarnya.
Untuk wilayah Pulau Jawa, hasil evaluasi menunjukkan mayoritas SPPG telah menjalankan operasional sesuai juknis. Meski demikian, masih terdapat beberapa titik yang sulit dijangkau, terutama di daerah pelosok dan kawasan pesisir.
BGN juga membuka kanal pengaduan melalui nomor 127 bagi masyarakat yang ingin melaporkan temuan terkait kualitas MBG. Laporan juga dapat disampaikan melalui koordinator wilayah maupun tingkat kecamatan, dan dipastikan akan ditindaklanjuti.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebut kehadiran pihak BGN bertujuan memastikan SPPG yang baru dibuka telah memenuhi standar operasional.
Dari hasil peninjauan, SPPG Sukoharjo 2 Klojen dinilai telah sesuai ketentuan, mulai dari proses pengolahan hingga pengemasan makanan, termasuk ketersediaan sarana pendukung.
“Dari hasil peninjauan, kami melihat seluruh proses sudah berjalan sesuai standar, baik dari pengolahan hingga pengemasan, serta didukung fasilitas yang memadai,” ujar Wahyu.
Ia juga menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas antarpetugas agar tidak terjadi pencampuran peran dalam proses produksi makanan.
“Pembagian tugas harus jelas, tidak boleh ada petugas yang merangkap pekerjaan, agar kualitas dan higienitas makanan tetap terjaga,” tegasnya. (YD)












