
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghentikan proyek pembangunan yang berdiri di atas saluran irigasi Kadalpang di Jalan Semeru, Senin (1/6/2026).
Penghentian dilakukan karena pihak pelaksana proyek belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Langkah tegas tersebut diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang setelah menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait pembangunan yang menutup sebagian saluran irigasi Kadalpang.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati pelaksana proyek tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan.
“Kemarin kami melakukan pengecekan ke lokasi dan pelaksana pekerjaan belum bisa menunjukkan perizinannya. Karena itu, pekerjaan langsung kami hentikan,” tegas Ade, Selasa (2/6/2026).
Sebagai tindak lanjut, petugas memasang stiker pengawasan khusus di lokasi sebagai penanda bahwa bangunan tersebut berada dalam pengawasan pemerintah. Tindakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menurut Ade, bangunan yang didirikan di atas saluran irigasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai fasilitas penyeberangan biasa. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, konstruksi yang dibangun mengarah pada bangunan baru yang memanfaatkan ruang di atas aliran air.
“Kalau hanya jembatan penyeberangan tentu berbeda. Ini merupakan bangunan baru,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ade juga mengingatkan bahwa saluran irigasi Kadalpang merupakan aset negara yang berada di bawah kewenangan PUSDA Provinsi Jawa Timur.
“Perlu dipahami, saluran irigasi Kadalpang merupakan aset milik negara yang kewenangannya berada di bawah PUSDA Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Selain persoalan perizinan, pembangunan tersebut juga harus memenuhi ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Malang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
Berdasarkan ketentuan tersebut, Ade menilai rencana pemanfaatan bangunan sebagai area parkir di atas saluran irigasi berpotensi tidak mendapatkan persetujuan.
“Kalau konstruksinya untuk jembatan penyeberangan masih dimungkinkan dan telah diatur dalam ketentuan. Tetapi kalau digunakan sebagai area parkir atau konstruksi gedung lainnya, itu tidak diperbolehkan dalam RDTR Kota Malang,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan tata ruang harus ditegakkan untuk menjaga fungsi ruang kota sekaligus mencegah munculnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Jangan sampai menjadi preseden dan ditiru pihak lain. Aturan tata ruang harus ditegakkan agar tidak ada yang merasa bisa memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Karena itu, sebelum seluruh aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang dipastikan terpenuhi, seluruh aktivitas pembangunan diwajibkan berhenti.
“Sebelum seluruh izin selesai, pekerjaan harus berhenti total,” tegas Ade. (YD)












