Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang Hentikan Proyek di Atas Saluran Irigasi Kadalpang Jalan Semeru

Seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.

by RedMP.
2 Juni 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Proyek pembangunan yang berdiri di atas saluran irigasi Kadalpang di Jalan Semeru. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghentikan proyek pembangunan yang berdiri di atas saluran irigasi Kadalpang di Jalan Semeru, Senin (1/6/2026).

Penghentian dilakukan karena pihak pelaksana proyek belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Langkah tegas tersebut diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang setelah menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait pembangunan yang menutup sebagian saluran irigasi Kadalpang.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati pelaksana proyek tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan.

Baca Juga :

Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

7 Agustus 2026
Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

6 Agustus 2026
Forum Cangkrukan Pancasila Dorong Kebijakan Ekonomi Lebih Berpihak ke UMKM

Forum Cangkrukan Pancasila Dorong Kebijakan Ekonomi Lebih Berpihak ke UMKM

5 Agustus 2026
Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Timur, Warga Wonokoyo Bersama MPD Ajukan Empat Usulan ke Wali Kota Malang

Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Timur, Warga Wonokoyo Bersama MPD Ajukan Empat Usulan ke Wali Kota Malang

4 Agustus 2026
Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

2 Agustus 2026
Load More

“Kemarin kami melakukan pengecekan ke lokasi dan pelaksana pekerjaan belum bisa menunjukkan perizinannya. Karena itu, pekerjaan langsung kami hentikan,” tegas Ade, Selasa (2/6/2026).

Sebagai tindak lanjut, petugas memasang stiker pengawasan khusus di lokasi sebagai penanda bahwa bangunan tersebut berada dalam pengawasan pemerintah. Tindakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menurut Ade, bangunan yang didirikan di atas saluran irigasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai fasilitas penyeberangan biasa. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, konstruksi yang dibangun mengarah pada bangunan baru yang memanfaatkan ruang di atas aliran air.

“Kalau hanya jembatan penyeberangan tentu berbeda. Ini merupakan bangunan baru,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ade juga mengingatkan bahwa saluran irigasi Kadalpang merupakan aset negara yang berada di bawah kewenangan PUSDA Provinsi Jawa Timur.

“Perlu dipahami, saluran irigasi Kadalpang merupakan aset milik negara yang kewenangannya berada di bawah PUSDA Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Selain persoalan perizinan, pembangunan tersebut juga harus memenuhi ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Malang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Ade menilai rencana pemanfaatan bangunan sebagai area parkir di atas saluran irigasi berpotensi tidak mendapatkan persetujuan.

“Kalau konstruksinya untuk jembatan penyeberangan masih dimungkinkan dan telah diatur dalam ketentuan. Tetapi kalau digunakan sebagai area parkir atau konstruksi gedung lainnya, itu tidak diperbolehkan dalam RDTR Kota Malang,” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan tata ruang harus ditegakkan untuk menjaga fungsi ruang kota sekaligus mencegah munculnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Jangan sampai menjadi preseden dan ditiru pihak lain. Aturan tata ruang harus ditegakkan agar tidak ada yang merasa bisa memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Karena itu, sebelum seluruh aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang dipastikan terpenuhi, seluruh aktivitas pembangunan diwajibkan berhenti.

“Sebelum seluruh izin selesai, pekerjaan harus berhenti total,” tegas Ade. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

7 Agustus 2026

...

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

6 Agustus 2026

...

Forum Cangkrukan Pancasila Dorong Kebijakan Ekonomi Lebih Berpihak ke UMKM

Forum Cangkrukan Pancasila Dorong Kebijakan Ekonomi Lebih Berpihak ke UMKM

5 Agustus 2026

...

Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Timur, Warga Wonokoyo Bersama MPD Ajukan Empat Usulan ke Wali Kota Malang

Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Timur, Warga Wonokoyo Bersama MPD Ajukan Empat Usulan ke Wali Kota Malang

4 Agustus 2026

...

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

2 Agustus 2026

...

Jembatan Wisata Juang Wonokoyo Diperlebar, TNI dan Warga Gotong Royong Buka Akses UMKM hingga Hasil Pertanian

Jembatan Wisata Juang Wonokoyo Diperlebar, TNI dan Warga Gotong Royong Buka Akses UMKM hingga Hasil Pertanian

2 Agustus 2026

...

Wali Kota Malang Tunjuk Dandung Djulharjanto sebagai Plh Sekda Kota Malang

Wali Kota Malang Tunjuk Dandung Djulharjanto sebagai Plh Sekda Kota Malang

1 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Bangunan di Atas Saluran Air Jalan Semeru Segera Dibongkar, Pemilik Akui Kesalahan

Bangunan di Atas Saluran Air Jalan Semeru Segera Dibongkar, Pemilik Akui Kesalahan

Danrem 084/Bhaskara Jaya Raih JMSI Jatim Award, Dinilai Aktif Bangun Komunikasi dengan Media

Danrem 084/Bhaskara Jaya Raih JMSI Jatim Award, Dinilai Aktif Bangun Komunikasi dengan Media

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin