
KOTA MALANG – malangpagi.com
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap dugaan kasus penelantaran dan penganiayaan terhadap seorang anak berusia tiga tahun yang kini masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak RSSA melaporkan adanya pasien anak yang datang dalam kondisi serius dengan sejumlah luka dan memar di tubuhnya.
Dalam penyidikan awal, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SM (21), yang merupakan ibu kandung korban, serta MA (26), yang disebut sebagai pasangan SM.
Keduanya diamankan polisi di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari informasi yang diterima kepolisian terkait kondisi korban yang menjalani perawatan di RSSA.
“Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA. Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran, kemudian akan mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujar Kompol Aji, Jumat (29/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban diduga ditinggalkan oleh ibu kandungnya bersama MA di depan rumah LN (47), yang merupakan nenek korban, di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kritis. Sejumlah luka serta memar juga terlihat di beberapa bagian tubuhnya.
Korban kemudian langsung dilarikan ke RSSA untuk mendapatkan penanganan medis.
Penyidik juga mendalami keterangan saksi yang menyebut kondisi fisik korban sebelumnya lebih berisi. Namun, dalam perkembangannya, kondisi tubuh korban mengalami penurunan hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan kritis.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap bagaimana rangkaian peristiwa hingga korban mengalami kondisi tersebut.
Kompol Aji menegaskan, polisi masih mendalami dugaan kekerasan yang dialami korban. Dari pemeriksaan awal, kekerasan diduga dilakukan berulang dengan berbagai bentuk.
“Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
Polisi masih menelusuri lokasi kejadian serta peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
“Semua fakta, termasuk lokasi kejadian dan keterlibatan masing-masing tersangka, masih terus kami kembangkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada,” lanjut Kompol Aji.
Dalam proses penyidikan, Unit PPA mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kaos warna abu-abu, daster warna oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api warna merah, tali, pisau serta kasur warna biru.
Polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui Visum et Repertum di RSSA Kota Malang.
Berdasarkan informasi awal penyidikan, korban mengalami sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh serta cedera serius.
Hingga Jumat (29/8/2026), korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA Kota Malang.
Kompol Aji menegaskan, keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian utama kepolisian. Selain proses pidana, Unit PPA juga melakukan langkah perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
Polisi berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang serta instansi terkait di tingkat Provinsi Jawa Timur untuk memastikan kebutuhan korban selama menjalani perawatan terpenuhi.
“Hingga pengungkapan kasus ini, Unit PPA bersama instansi terkait terus mendampingi korban di RSSA. Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menelusuri sejumlah lokasi yang diduga pernah menjadi tempat tinggal kedua tersangka, termasuk wilayah Turen, Kabupaten Malang.
Polisi menerapkan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Kompol Aji menyebut pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan mengenai anak yang membutuhkan perlindungan akibat dugaan tindak kekerasan.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mengumpulkan bukti tambahan.
“Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan pembuktian. Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka,” pungkas Kompol Aji.
Selain berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota juga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan pendampingan korban dan memantau perkembangan kondisi kesehatannya selama menjalani perawatan di RSSA. (YD)












