malangpagi.com – Solidaritas ditunjukan oleh Komunitas Advokat untuk Pembangunan Masyarakat Sadar Hukum(Kaum Masdarkum) dengan membela
rekan seprofesi mereka, yakni Firman Wijaya yang merupakan pengacara dari Setnov.
Pasca dilaporkan oleh mantan Presiden Ri ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono(SBY), Kaum Masdarkum yamh diwakili Indra Bayu langsung menegaskan akan membela Firman Wijaya.
Meski Firman dianggap mencemarkan nama baik, namun sebanyak 75 Advokat akan mendukung Firman Wijaya yang dinilai sudah menjalankan tugas sebagai advokat dan sudah sesuai dengan undang-undang.
Ketersedian mendukung rekan seprofesinya tersebut, ditegaskan oleh Indra Bayu SH, salah satu anggota Kaum Masdarkum Jatim.(8/2/2018).
“Kami siap menegakkan hak imunitas. Teman-teman Advokat Jatim sudah siap bersama-sam membela Firman,”tegasnya
Lanjut Bayu, sejatinya, dalam proses menjalankan tugas, Bayu menegaskan, bahwa seorang Advokat tidak bisa serta merta dituduh sembarangan mencemarkan nama baik seseorang.
“Nah saat menjalankan tugas hak imunitas dipunyai seorang advokat. Sehingga tidak bisa dituduh secara sembarangan mencemarkan nama baik seseorang,”bebernya
Maka dari itu, kami berharap agar semua pihak terutama advokat agar melawan segala sesuatu yang mengarah dengan tindakan kriminalisasi terhadao advokat. Dalam undang-undang, sudah jelas tercabtum hak imunitas seorang advokat.
“Advokat itu profesi yang mulia ‘Officium Nobile’. Tidak bisa dikriminalisasi sembarangan. Apalagi saat menjalankan tugas, kami akan membela,”imbuhnya
Sebelumnya, pada 6 Februari 2018, mantan Presiden RI ke 6, melaporka. Firman Wijaya ke Mabes Polri.
Setelah agenda persidangan Setya Novanto di pengadilan Tipikor pada 5 Februari 2018.
Pada persidangan, hadir saksi Mirwan Amir yang juga bekas kader Partai Demokrat yang mengatakan pernah melapor kepada Presiden SBY terkait proyek E-KTP yang bermasalah dan dikatakan SBY untuk tetap mepanjutoan proyek E-KTP.
Karena memang posisi Firman sebagai kuasa hukum, kemuadian ia berupaya menggali keterangan saksi Mirwan Amir. Dalam hal ini, yang dilakukan Firman hanyalah mengulang pernyataan Mirwan dalam sidang dan bukan mengeluarkan pernyataan sendiri.
Karena itu, tindakan dari SBY melaporkan Firman atas anggapan mencemarkan nama baik seperti pasal 310 KUHP adalah hal yang keliru.
“Hal itu memperlihatkan ketidakbijakan dan silap reaktif (SBY) terhadap hukum itu sendiri khususnya menyangkut profesi Advokat,” Tambah Eko Nuvriansyah Putra, Koordinator Tim Advokat Kaum Masdarkum.
Ia menambahkan, kalaupun memanh SBY merasa keberatan atas fakta persidangan, seharusnyalah keberatan dialamatkan kepada Mirwan, bukan kepada Firman.
Sementara itu, berikut nama-nama dari para advokat yang mendukung Firman yakni, Raja Marudut M. Manik, Sahat Poltak Siallagan, SH, MH, Indra Bayu, SH, Osra Aminudin, SH, Alfons Manuel M Piscarius, SH, Ibrohim, SH, MH, Andrian Meizar Situmorang, SH, MH, Rapen A.M.S Sinaga, SH, MM, Adishta Yogaswara, SH, LLM, Ummy Habsyah Hasibuan, SH, Esar Pusakawa Wardehana, SH,MH, Agung Budi Raharjo, SH, MH, Try Sarmedi Saragaih, SH, Mhum, Trijaya Setiawan, SH, Imran Kurniawan Silalahi, SH, Liran B.P Sitanggang, SH, Hendra, SH, MH, M. Rahmad, SH, Mulyadi, SH, S. Bayu Indra, SH, MH, Vargan Deriana Natawisastra, SH, Asman Ardi Pasti Niaga, SH, Agung Joko Purnomo SH, M. Arham, SH, Mahali, SH, Andi Siahaan, Hendra Martogi Situmorang, SH, Yusuf Arimatia Nainggolan, SH, Straussy Tauhiddina Qoyumi, SH, Oktavianto Prasongko, SH, M Najib Makhbub, SH, MH, Austin Perdamaian, SH, MH, Boris Baretta Sihite, SH, MH, Dedi MJ Situmeang, SH, dan Irfan Sinaga, SH.