Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Baru Menghirup Udara Bebas, Pria Bertato Ini Kembali Dibui

by Darsono
5 April 2019
in Global
Bagikan Berita

Tersangka

TULUNGAGUNG-malangpagi.com

Ani Yulianto alias Animin (40th) residivis asal Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, terpaksa meringkuk di penjara.

Pasalnya, baru seminggu keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kabupaten Tuban ditangkap lagi oleh petugas Polsek Ngunut, Selasa (2/4/2019) siang dirumahnya.

Diduga, pria yang berpenampilan rambut pirang dan penuh dengan tato ini mencuri sebuah handphone (hp) merk Oppo F9 milik Angga Putra Pratama (19th) warga Desa Sumberejokulon, Kecamatan Ngunut.

Dan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah dosbook HP merk Oppo F9, satu lembar nota pembelian, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 130 ribu.

Baca Juga :

Ketua DPD RI Dianugerahi Gelar Tetue Bebuyutan Rambang Kuang

Ketua DPD RI Dianugerahi Gelar Tetue Bebuyutan Rambang Kuang

21 September 2020
Setahun Kabur, Pembunuh Suami istri di Campurdarat Berhasil Ditangkap

Setahun Kabur, Pembunuh Suami istri di Campurdarat Berhasil Ditangkap

1 November 2019
Ribuan Personil Gabungan Siap Amankan Pilkades Serentak di Tulungagung

Ribuan Personil Gabungan Siap Amankan Pilkades Serentak di Tulungagung

8 Juli 2019
Tangkal HOAX, Polres Tulungagung ajak Netizen Buka Bersama

Tangkal HOAX, Polres Tulungagung ajak Netizen Buka Bersama

30 Mei 2019
Pengedar Narkoba di Tulungagung  Dicokok Polisi, Satu lainnya kabur!

Pengedar Narkoba di Tulungagung Dicokok Polisi, Satu lainnya kabur!

17 Mei 2019
Load More

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di rumah tahanan Mapolsek,” terang Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana melalui Kanit Reskrim, Iptu Hery Poerwanto, Jumat (5/4/2019).

Hery menerangkan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban ke Polsek Ngunut, Selasa (2/4/2019) pagi.

“Dari keterangan korban, mengaku hp merk Oppo F9 yang saat itu sedang dicash di atas meja kamar tidurnya telah hilang. Korban menduga kuat, pelakunya adalah tersangka. Sebab, sebelum hp tersebut hilang tersangka adalah orang yang terakhir masuk ke dalam kamar tidurnya,” urai dia.

“Awalnya korban tidak langsung melapor ke polisi, melainkan menanyakannya terlebih dahulu ke tersangka. Tapi malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan , tersangka malah marah-marah sambil mengancam korban,” terang Hery.

Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkannya ke polisi. Berbekal laporan tersebut petugas lantas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, ada salah satu saksi yang melihat tersangka mengambil hp tersebut di atas meja kamar korban, kemudian hp tersebut dimasukkan ke dalam saku celananya.

“Saat itu juga kami beserta empat anggota langsung menuju rumah tersangka,” imbuhnya.

Meskipun saat diinterograsi awalnya tersangka mengelak, petugas terus mencecarnya, akhirnya tersangka menyerah dan mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuannya, ponsel tersebut dijual seharga Rp 500 ribu. Adapun uang hasil penjualan, digunakan untuk bersenang-senang.

“Uang hasil penjualan HP langsung digunakan untuk bersenanhg-senang dan hanya menyisakan Rp 130 ribu,” imbuhnya

Kepada petugas, awalnya tersangka tidak ada niat untuk mencuri. Namun, saat ia masuk ke kamar tidur korban dan melihat hp tersebut di cash di atas meja tiba-tiba munculah niat jahat untuk mencurinya. Padahal, hubungan antara tersangka dan korban adalah teman.

“Tersangka sudah sering bermain ke rumah korban. Saat pencurian terjadi korban masih tertidur di dalam kamar,” jelasnya.

Tersangka diketahui baru bebas sekitar seminggu dari lapas Kabupaten Tuban. Menurut Hery, saat itu ia divonis 1 tahun 10 bulan karena kepemilikian senjata tajam. Kemudian beberapa tahun sebelumnya, tersangka juga pernah dibui di lapas klas IIb Tulungagung lantaran kasus penganiayaan.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih proses penyidikan. Petugas juga terus berupaya untuk mencari apakah tersangka juga pernah melakukan tindakan melawan hukum di tempat lain. Dan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Reporter : Ahmad Soim
Editor      : Putut


Bagikan Berita
Tags: BebasDaerahTulungagung
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Kurang Konsentrasi Di Jalan, Mobil Pick Up Terperosok Dalam Jurang

Kurang Konsentrasi Di Jalan, Mobil Pick Up Terperosok Dalam Jurang

Diduga Diperkosa, Wanita Keterbelakangan Mental Ini Hamil Hingga Melahirkan

Diduga Diperkosa, Wanita Keterbelakangan Mental Ini Hamil Hingga Melahirkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin