KOTA MALANG – malangpagi.com
Toko Leo Borobudur milik Leo Candra Wijaya penjual minuman keras (miras), jenis golongan A dan B serta C berbagai merk. Berhasil ditertibkan dan diamankan oleh tim operasi gabungan dari Satpol PP, Kantor Bea Cukai Malang, POM AD, TNI, Polri dan Kesbangpol Kota Malang, usai sholat tarawih, Kamis (23/5/2019).
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi. Ia menjelaskan, giat operasi gabungan malam ini. Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Malang.
Perihal larangan peredaran miras, bukanya karaoke, kafe menjual miras, panti pijat selama bulan ramadhan. Termasuk pemantauan dan penertiban pasangan bukan suami istri sah, yang berada di hotel.
Malam ini kita memantau di lima titik lokasi, pertama pemantauan di Hotel 101 Jalan Cipto Klojen, karaoke Twenty one di Jalan Panji Suroso, serta karaoke Warna di Jalan A. Yani. “Ketiganya nihil temuan pelanggaran di lokasi, karena ada yang tutup, dan satunya lagi renovasi,” jelas Kasatpol PP Kota Malang.
Tim gabungan berhasil mengamankan dan menindak, di dua titik antara lain toko Leo Borobudur Blimbing dan Kafe At Klojen. “Berupa penjualan miras golongan A dan B serta C tanpa ijin,” tegas Priyadi.
Toko Leo Borobudur diproses oleh pihak Kantor Bea Cukai. Sebab terkait kepabeanan, dimana miras tersebut masuk kategori NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai). “Satpol PP hanya melakukan penindakan perijinannya dari sisi pelanggaran Perda,” tambahnya.
Pelaksanaan operasi gabungan ini melibatkan 50 personil. Melibatkan Satpol PP, Kesbangpol, POM AD, TNI dan Polri serta Kantor Bea Cukai. “Pelaksanaannya berjalan kondusif,” ujarnya.
Kepala seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawaan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Malang Arif Hartono menyampaikan, kami telah menyegel satu tempat miras yang ada di Toko Leo Borobudur milik Leo Candra Wijaya.
Disebabkan, miras golongan A dan B serta C milik toko Leo sebanyak 153 botol dari berbagai merk. “Belum mengantongi izin Kepabeanan, karena ini kategori NPPBKC,” tuturnya.
Segel ini bisa dibuka setelah pihak toko, menyelesaikan perijinannya di kantor Bea Cukai Malang. Manakala sudah diselesaikan plus sanksi denda administrasi sebesar Rp 20 juta. “Baru segel tersebut bisa dibuka, dan mirasnya dikembalikan kepada produsennya,” imbuhnya.
Lanjutnya lagi, untuk kafe At di Klojen yang kedapatan menjual miras golongan A dan B serta C. Kita lakukan pemeriksaan plus penyidikan. Kedua pengusaha miras tersebut, kita kenai pasal 14 UU 39 tahun 2007. “Tentang kepabeanan, minuman kategori NPPBKC,” tandasnya.
Pemilik Toko Leo Borobudur Leo Candra Wijaya menukaskan, kami selama berlangsungnya bulan ramadhan ini. Belum mendapatkan informasi ataupun surat edarannya. Kami paham jika selama bulan ramadhan, dilarang jualan miras.
“Tahun kemarin sempat memiliki SE itu, tapi tahun ini tidak diberikan surat edaran Wali Kotanya” tukasnya.
Semestinya kami diberikan dong SE itu, agar tidak ketinggalan informasinya. Masalahnya kami jualan sejak tahun 1974 berjualan miras, “Baru tahun ini tidak mendapatkan sosialisasi SE-nya,” ujarnya.
Demikian halnya Y, Manajer operasional di Kafe At menyampaikan, perijinannya dibawa pemiliknya. Kami melayani miras di luar bulan suci ramadhan. Kami tahu jika bulan ramadhan tidak boleh jual miras.
Terkait penertiban malam ini, kami akan menyampaikan ke pemilik. Hal lainnya belum bisa berkomentar panjang lebar. “Sekiranya dianggap belum ada ijinnya, kami akan segera melengkapinya,” pungkasnya.
Reporter : Iwan
Editor : Tikno