KOTA BATU-malangpagi.com
Meski sudah beroperasi, diduga belum mengantongi ijin, toko modern yang terletak di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, besok, Jumat (5/7/2019), bakal jadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) Komisi A DPRD Kota Batu.
Sedangkan, adanya kabar sidak tersebut, ternyata dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Shodihul Anam, Kamis (4/7/2019) sore.
“Ya, itu benar, bahwa besuk, Jumat (5/7/2019) Komisi A menjadwalkan Sidak di Toko Modern Indomaret yang berada di Desa Tlekung, yang berdekatan dengan SPBU,” kata Shodihul.
Soal rencana sidak tersebut, menurut dia, dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Sementara, tujuan kegiatan itu, diakui olehnya tidak hanya adanya indikasi terkait perijinan saja. Namun, letaknya yang berdekatan dengan toko modern lain.
“Rencana Sidak Komisi A, tidak hanya sebatas perizinannya saja. Kami juga akan mempertanyakan jarak keberadaannya Indomaret tersebut, yang berdekatan dengan Alfamaret. Karena, itu semua mengenai jarak nya sudah diatur dengan Perda,” tegasnya.
“Mengingat, jarak antar toko modern ini hanya dibatasi oleh SPBU saja. Dan, Perdanya itu kan satu kilo meter zona antar toko madern satu dengan yang lainnya,” imbuh Sodihul.
Oleh karena itu, diungkapkan olehnya, terkait persoalan perizinan yang lagi hit di Kota Batu, dinas terkait agar segera bertindak tegas.
“Jadi, kalau besuk memang benar-benar melanggar Satpol PP Pemkot Batu segera menutup oprasionalnya Indomaret itu,” tandas dia.
“Itu tugas Satpol PP dalam melakukan penegakan Perda. Jadi, Satpol PP juga jangan lupa sebagai penegak Perda kalau sampai lupa pada tugas pokok dan fungsinya, bakal kehilangan kewibawaan Pemkot Batu,” pungkas Shodihul.
Sementara, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perizinan Pemkot Batu, Bambang Kuncoro, mengaku belum pernah memberikan izin operasi toko Indomaret yang bakal di sidak itu.
“Artinya, saya tidak pernah mengeluarkan izin operasi keberadaan toko madern Indomaret itu,”ungkapnya.
Disinggung terkait legalitas Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) nya. Bambang Kuncoro mengaku, rujukan pengeluaran izin oprasinya tersebut, menurutnya berdasarkan IMB nya terlebih dahulu yang harus ada.
“Karena posisi kami ada di Semarang, jadi saya belum bisa melihat datanya.Tapi saya tegaskan lagi, Dinas Perizinan Kota Batu, belum pernah mengeluarkan izin oprasinya toko Indonaret yang dimaksud,” singkat dia.
Sedangkan pihak manajemen Indomaret, saat dikonfirmasi, dari salah satu pegawainya mengaku pengawasnya satu rangkaian dengan SPBU.
Sementara, dari seseorang yang mengaku sebagai pengamanan tempat tersebut, mengaku pengawasnya tidak ada ditempat. Sampai berita ini dikabarkan, manajemen Indomaret belum bisa dikonfirmasi.
Reporter : Red
Editor : Putut