KOTA MALANG – malangpagi.com
Di akhir tahun, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang kembali melaporkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, Rabu (8/12/2021).
Laporan disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Pujianto, di hadapan Ketua DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna yang mengusung agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus terhadap Ranperda, tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.
Bertempat di lantai 3 Gedung DPRD, Pujianto menyampaikan beberapa hal dalam Perda Nomor 11 tahun 2019 yang mengalami perubahan. Salah satunya adalah ketentuan yang termaktub dalam pasal 9 huruf e.
“Dalam Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2019 pasal 9 huruf e, diubah serta ditambahkan 3 ayat. Sehingga berbunyi bahwa kegiatan usaha Perumda Jasa Tirta adalah memproduksi air minum, mendirikan, membangun dan mengelola instalasi air minum, mendistribusikan air minum kepada pelanggan, membentuk dan mengembangkan unit usaha, serta melakukan kegiatan usaha lain dalam bidang pengelolaan Sumber Daya Air” paparnya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional itu menyebut, terdapat beberapa pelayanan yang diberikan Tugu Tirta, antara lain pelatihan manajemen sumber daya air minum, penyediaan sarana dan pra sarana air minum, penyediaan sarana dan pra sarana teknologi dan informasi, penyediaan air minum dalam kemasan, dan pelayanan sedot air lumpur tinja terjadwal.
“Terhadap pelayanan kegiatan usaha tersebut, dikenakan tarif dan besarannya akan ditetapkan dalam Peraturan Walikota,” tegas Pujianto.
Tidak hanya menyebut kegiatan dan pelayanan dalam Ranperda, pihaknya juga menerangkan ruang lingkup yang menjadi ranah Perumda Tugu Tirta.
“Ruang lingkup Perda meliputi dasar hukum pendirian, anggaran dasar, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, pegawai, asuransi, asosiasi, tahun buku dan perencanaan, operasional, kerja sama, pengaduan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran,” beber Pujianto.
Dirinya menambahkan, sejumlah perubahan terhadap pasal-pasal dalam Perda Nomor 11 tahun 2019, berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2021 antara Bapemperda dengan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang, yang difasilitasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.
Tak kalah penting, Pujianto menekankan Ranperda tentang Perubahan Perda Tugu Tirta Kota Malang secara materi telah memenuhi syarat. “Dengan memperhatikan hasil pembahasan, Ranperda Tugu Tirta Kota Malang secara materi telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya,” pungkas Pujianto.
Seiring dengan paparan tersebut, Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko memperkuat isi dalam Ranperda Tugu Tirta. “Perumda Tugu Tirta melaksanakan tugas perawatan, pengambilan termasuk pengolahan air sesuai tugas dan fungsinya,” tuturnya kepada wartawan.
Dirinya tak menampik jika terdapat sejumlah pelayanan berbayar yang diberikan Perumda Jasa Tirta. “Lihat strategi bisnisnya. Tarif retribusi karena sebagai Perumda mereka lebih profesional, dan banyak juga yang ditangani” ungkap Edi singkat. (Har/MAS)