KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam upaya mengurai kemacetan dan meningkatkan kedisiplinan pengendara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali mengadakan serangkaian razia terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sejak awal minggu ini untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.
“Kami telah menetapkan beberapa lokasi sebagai kawasan dilarang parkir. Sayangnya, masih ada saja pengendara yang mengabaikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami terpaksa mengambil langkah tegas melalui razia ini,” ujarnya.
Dikatakannya, razia kendaraan parkir sembarangan ini melibatkan personel gabungan dari Dishub Kota Malang, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini dilakukan di 3 titik yaitu area kawasan Bank Jatim depan Universitas Brawijaya, Rumah Sakit Saiful Anwar, dan area Pendopo Kabupaten Malang.
“Selama razia, petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran. Mulai dari parkir di bahu jalan, trotoar, hingga di area dilarang parkir. Kendaraan yang terjaring razia dikenakan sanksi berupa tilang dan penggembokan,” serunya.
Widjaja mengatakan untuk hari ini kendaraan yang dirazia sebanyak 10 kendaraan roda dua, dan 7 kendaraan roda empat. “Kami tidak ingin menghukum, tapi lebih kepada mendidik masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas,” lugasnya.
Ia juga mengatakan bahwa Dishub Kota Malang telah menyediakan informasi mengenai lokasi parkir resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat, sehingga diharapkan ke depannya masyarakat lebih memilih untuk parkir di tempat yang telah disediakan.
“Dishub Kota Malang juga intens melakukan sosialisasi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan parkir. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, spanduk, dan langsung di lapangan,” ucapnya.
Widjaja berharap, dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya kedisiplinan dalam berlalu lintas akan meningkat. “Untuk denda sendiri masih belum bisa diterapkan dikarenakan kendala perda yang masih belum di sepakati, kalau perda sudah disepakati denda dapat dikenakan kalau untuk roda empat sekitar Rp 500 ribu, dan untuk roda dua sekitar Rp 200-300 ribu,” ungkapnya.
“Kegiatan razia kendaraan yang parkir di kawasan dilarang ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Dishub Kota Malang dalam menciptakan sistem perhubungan yang lebih baik dan teratur di kota ini. Diharapkan dengan terus berlangsungnya razia dan sosialisasi, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada terciptanya kondisi lalu lintas yang lebih lancar dan aman bagi semua pengguna jalan,” lanjutnya.
Razia ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat, khususnya dari mereka yang selama ini merasa terganggu dengan adanya kendaraan yang parkir sembarangan. “Saya merasa sangat terbantu dengan adanya razia ini. Biasanya saya kesulitan berjalan di trotoar karena banyak motor yang parkir sembarangan. Semoga ke depannya bisa lebih tertib lagi,” pungkas Mahasiswa UM, Rendra. (MK/YD)