Malang Pagi
Advertisement
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Akibat Tidak Sabar,Terjadi Penganiayaan yang Berakhir di Bui

by Red
13 Maret 2020
in Global
Pelaku Penganiayaan Asal Kedungdung.(Ft: Widodo/malangpagi.com)

SAMPANG, malangpagi.com – Pelaku penganiayaan Mufadli (28) berasal dari Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, yang telah menganiaya Moh.Tohir (30) berasal dari Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, diamankan Satreskrim Polsek Kedungdung Polres Sampang, Jumat 13/3/2020.

Kejadian penganiayaan terjadi di Dusun Langpanggang, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Penganiayaan terjadi pada hari Minggu 2 Februari 2020 pukul 14.00 WIB, kejadian bermula pada saat korban Moh Tohir (30) mengendarai sepeda motor berboncengan bersama ibunya, dalam perjalanan pulang dari Desa Muktesareh menuju rumahnya Desa Batuporo Barat, karena cuaca mendung korban mempercepat laju sepeda motornya,secara kebetulan didepannya ada sepeda motor Honda Beat yang tidak memberi ruang untuk mendahuluinya,”ujar Waka Polres Sampang, Kompol M. Lutfi, Jumat 13/3/2020.

“Merasa jalannya dihalang halangi korban M Tohir terus berusaha mendahului kendaraan tersebut, setelah berhasil mendahului kemudian korban menghentikan kendaraannya dan menanyakan kepada tersangka Mufadli,pengendara Honda Beat, apa madsutnya tidak memberi ruang untuk medahuluinya”Pertanyaanya”. Namun pertanyaan korban membuat naik pitam tersangka dan terjadilah penganiayaan,”jelasnya.

Lanjut M Lutfi, kemudian korban M Tohir yang menjadi korban penganiayaan melaporkan tersangka Mufadli ke Polsek Kedungdung. Dari hasil visum Et repertum dari Dr. Dimas Bangkit Irawan yang memeriksa korban dengan hasil Visum Nomor, : VER/01/RES. 1. 24/2020 tanggal 4 Februari 2020 korban mengalami dua luka lecet pada bagian pipi kiri ,satu luka lecet dibawah dagu, serta luka lecet dipankal jari manis tangan kiri.

“Dari hasil visum tersebut, Satreskrim Polsek Kedungdung melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penganiayaan yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sampang untuk dilanjutkan dalam tahap penyidikan. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,”pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Baca Juga :

Ratusan Massa FUIB FPI Datangi Polres Sampang

Ratusan Massa FUIB FPI Datangi Polres Sampang

18 Desember 2020
Pembina Forsa Hebat, Saleh CPM Incar Kursi KONI-1

100 Anggota Polres Sampang Mendapat Vaksinasi Influenza

8 Desember 2020
104 anggota Polres Sampang Jalani Rapid Test Sebelum BKO Pilkada Sumenep

104 anggota Polres Sampang Jalani Rapid Test Sebelum BKO Pilkada Sumenep

8 Desember 2020

DPO Pembunuhan Tamberu Laok  Diringkus Satreskrim Polres Sampang

10 Agustus 2020

Pencari Rumput Temukan Mayat Dalam Kondisi Membusuk

4 Agustus 2020
Load More

Reporter: Widodo

Editor: Tim Redaksi

Tags: Penganiayaan berakibat di BuiPolres Sampang
SendShare1Tweet1
ADVERTISEMENT

Related Posts

Anggota Dewan Pers Dukung Uji Kompetensi Wartawan Mandiri Solopos
Global

La Nyalla Desak Pemerintah Atasi Lonjakan Harga Telur di Akhir Tahun

22 Desember 2020
Jembatan Desa Daleman Sampang Ambruk, Polsek Kedungdung Pasang Police Line
Global

Jembatan Desa Daleman Sampang Ambruk, Polsek Kedungdung Pasang Police Line

17 Desember 2020
Eks Buruh PR Gudang Sorgum Serbu DPRD Kabupaten Malang
Global

Eks Buruh PR Gudang Sorgum Serbu DPRD Kabupaten Malang

12 November 2020
La Nyalla Apresiasi Pemilihan Duta Pancasila Kabupaten Malang
Global

La Nyalla Apresiasi Pemilihan Duta Pancasila Kabupaten Malang

7 November 2020
Load More
Next Post
Evaluasi Jumlah Laka Lantas Januari – Februari 2020 Mencapai 18 Kejadian

Evaluasi Jumlah Laka Lantas Januari - Februari 2020 Mencapai 18 Kejadian

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Polres Pamekasan Lakukan Penyemprotan Desinfektan

ADVERTISEMENT

Terpopuler

Ketua Taekwondo Sampang Desak Pengurus KONI Baru Miliki Perencanaan Strategis

Bupati Lantik Pengurus KONI Kabupaten Sampang Periode 2020-2024

Bupati Sampang: Ketua KADIN Baru Jangan Cengeng

Justice Volunteer Soroti Fenomena Nikah Siri di Malang Raya

Tinjau Banjir Kalsel, Jokowi Minta Jembatan yang Rusak Segera Diperbaiki

Malang Gleerrr Teken MoU dengan Bank Jatim

Load More

Terbaru

Polda Jatim dan Bhayangkari Kirim 25.165 Sembako kepada Korban Banjir dan Gempa
Jawa Timur

Polda Jatim dan Bhayangkari Kirim 25.165 Sembako kepada Korban Banjir dan Gempa

20 Januari 2021

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat melepas keberangkatan bantuan sosial kemanusiaan....

Polda Jatim dan Bhayangkari Kirim 25.165 Sembako kepada Korban Banjir dan Gempa

As Roda Truk Pasir Patah di Desa Patarongan, Beruntung Tak Ada Korban

20 Januari 2021
Tangkap Residivis Curanmor, Kapolsek Robatal Tuai Apresiasi

Tangkap Residivis Curanmor, Kapolsek Robatal Tuai Apresiasi

19 Januari 2021
Ketua Taekwondo Sampang Desak Pengurus KONI Baru Miliki Perencanaan Strategis

Ketua Taekwondo Sampang Desak Pengurus KONI Baru Miliki Perencanaan Strategis

19 Januari 2021
Bupati Sampang: Ketua KADIN Baru Jangan Cengeng

Bupati Lantik Pengurus KONI Kabupaten Sampang Periode 2020-2024

19 Januari 2021
Load More
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber

©2019 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2019 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.