
KOTA MALANG, Malangpagi.com
Menanggapi keluhan masyarakat tentang adanya aksi balap liar, Polresta Malang Kota dengan dibantu anggota TNI langsung menggelar razia balap liar dan berhasil mengamankan puluhan mobil dan motor yang disinyalir melakukan aksi balap liar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, Minggu (12/01/2020) dini hari.
Aksi balapan liar ini selain membahayakan jiwa mereka sendiri, juga membahayakan pengguna jalan lainnya yang melintas. Warga sekitar yang geram melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota dan segera ditindak lanjuti.
“Cipta kondisi ini dilakukan untuk menertibkan para pengguna jalan, baik itu mobil maupun motor yang melakukan kebut-kebutan dan balap liar,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata ketika memimpin operasi tersebut.
“Tidak hanya kendaraan tanpa dilengkapi surat, petugas juga melakukan pemeriksaan barang dalam kendarana itu. Hasilnya, beberapa kendaraan didapati berisikan minuman keras,” tambahnya.
Leo juga menambahkan, bahwa minuman keras itu langsung dilakukan penyitaan dan semua pemuda pemudi yang terjaring razia itu pun juga dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk dilakukan pendataan untuk pembinaan.
Selain ditilang dan disidangkan, sanksi lain bagi para pelaku utama balapan liar yang diamankan yaitu wajib lapor, itu dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera. Polres Malang Kota juga memberikan surat pernyataan mengikat apabila dilanggar dan masih melakukan aksi tersebut akan di evaluasi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari para pelaku tersebut.
Kegiatan Operasi Gabungan ini diikuti kurang lebih 175 personel kepolisian dan 30 anggota TNI. Razia balapan liar akan terus dilakukan Polresta Malang Kota jika aksi kenakalan itu masih ada, utamanya di kawasan yang dilaporkan sering digunakan untuk aksi balapan liar yaitu di Jl. Ahmad Yani dan Jl. Kembar Gadang Kota Malang.
Polres Malang Kota mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja di Kota Malang agar jangan sampai terlibat dalam aksi balapan liar, apabila didapati akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Reporter : BAS
Editor : Ana