KOTA MALANG – malangpagi.com
Aksi penarikan secara paksa kendaraan bermotor roda empat kembali menimbulkan masalah.
Himbauan keras pihak kepolisian Republik Indonesia, rupanya tidak membawa efek takut dan jera bagi perusahaan finance atau pemberi kredit kendaraan bermotor untuk tetap menggunakan jasa debt collector, dalam menyelesaikan masalah utang piutang dengan masyarakat, yang menggunakan jasa mereka.
Padahal secara hukum tindakan debt collector ini melanggar peraturan PMK Nomer 130/PMK 010/2012 , dan peraturan Kapolri nomer 8 tahun 2018, tentang penarikan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang menunggak kredit, yang hanya bisa di lakukan oleh putusan pengadilan.
Seperti kasus yang terjadi siang kemarin (16/07/2018) di kantor cabang Finance PT. ACC, di kawasan jalan Cipto kota Malang.
Puluhan orang berkumpul di halaman kantor PT. ACC, untuk melakukan aksi protes terhadap tindakan PT.ACC yang melakukan penarikan kendaraan bermotor roda empat, secara sepihak pada tanggal 27/06/2018.
Dua kelompok besar antara pihak pemilik kendaraan atau kreditur dan para debt collector, tampak memenuhi halaman depan PT. ACC sejak jam 11.00 Wib.
Kehadiran dua kelompok yang berseberangan ini, untung saja tidak menimbulkan konflik, karena kesigapan pihak aparat kepolisian Polresta kota Malang, yang datang untuk menyaksikan, sekaligus menjaga keamanan di sekitar lokasi untuk tetap berjalan dengan aman dan kondusif.
Menurut perwakilan dari pihak pemilik kendaraan, Haris, pria berumur sekitar 47 tahun, kepada awak media menceritakan kronologis kejadian pada malam tanggal 27/06/2018, bahwa kendaraan milik salah satu rekannya yang berjenis pick up Grand Max, sedang di pergunakan oleh supirnya tiba-tiba dihentikan oleh orang tidak dikenal dan mengaku dari PT ACC
“Pada saat di jalan raya Mojosari, Mojokerto mobil tiba-tiba di berhentikan secara paksa oleh orang-orang yang mengaku sebagai pemilik kuasa dari PT ACC untuk melakukan penyitaan mobil,” jelasnya.
Lebih lanjutnya ditambahkan olehnya, “Ada empat orang debt collector yang pada saat itu melakukan tindakan itu. Dan, mereka menunjukan surat kuasa, yang di dalam surat itu tidak ada nama terang dan tanda tangan. kami mengangap surat ini, adalah surat kuasa bodong,” urai dia.
Ditegaskan Haris, karena ketakutan dan tidak tau prosedur hukumnya, maka supir temannya itu terpaksa menyerahkan kendaraan tersebut pada debt collector, yang mencegat di tengah jalan tersebut.
“Kami sebenarnya hanya ingin mempersoalkan prosedur penarikan kendaraan, yang di lakukan PT. ACC dengan menggunakan debt collector yang tidak sesuai prosedur, dan tebusannya yang sangat mahal,” tegas dia.
“Dari pihak debt collector yang saat itu melakukan penarikan paksa, mengatakan bahwa kami harus membayar sebesar 12 juta rupiah sebagai tebusan mobil, nominal ini sangat besar dan tidak masuk akal menurut kami,” imbuh Haris
Nampaknya, hasil mediasi antara pihak pemilik kendaraan dan PT ACC yang disaksikan Intelkam Polresta Malang mengalami jalan buntu.
“Kami meminta kebijaksanaan untuk tebusan kendaraan, tetapi mereka memaksa untuk kami harus membayar sebesar lima bulan angsuran, plus tebusan yang 12 juta tersebut, padahal keterlambatan kami masih dua bulan, dan angsuran kendaraan tersebut hanya sekitar 2 juta an,” tandas dia.
Ditegaskan Haris, bahwa nominal tebusan kendaraan itu dinilainya sangat besar, yakni sekitar 25 juta an. “Ini tidak masuk akal dan prosedur penarikan yang mereka lakukan juga melanggar aturan. Kami tidak akan tinggal diam, dan akan terus menggulirkan kasus ini dan membawanya ke ranah hukum”. tegasnya.
Sementara itu menurut Kasat Intelkam Polresta Malang, AKP Triyono Susanto, yang dihubungi via pesan pribadi Whatsapps.
“Sebatas yang saya perhatikan dalam mediasi. Bahwa versi pendemo ada kesalahan prosedur, dalam penyitaan mobil milik kreditur. Tetapi menurut finance PT ACC sudah benar, sehingga terjadi bilisasi. Dan, pada akhirnya pada mediasi ini, tidak menemukan titik temu untuk kedua belah pihak dan sama-sama akan menempuh jalur hukum”. Pungkasnya.
Secara terpisah, saat dihubungi, salah satu Staf Manajemen PT ACC, Bambang, dalam hal ini bertugas sebagai Custoumer Service, bahwa pihaknya saat itu sedang rapat dan belum bisa memberi pernyataan terkait permasalahan ini.
Reporter : Hermin
Editor : Yon