KOTA BATU – malangpagi.com
Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dan tanpa imbalan langsung.
Pajak daerah digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat. Pemungutan pajak daerah dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena termasuk salah satu sumber pendapatan daerah.
Besaran pajak daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Perda. Sedangkan wewenang pemungutan pajak dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Terdapat jenis-jenis pajak daerah yang ditentukan oleh pemerintah daerah, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Batu membuka posko Pengaduan Pajak Daerah (PPD). Posko dibuka setelah sebelumnya ramai di media sosial, masyarakat mengeluhkan tentang pajak bumi dan bangunan yang dipungut oleh pemerintah diduga tidak tercatat dan berpotensi disalahgunakan.
“Alasan Aliansi LSM Kota Batu membuka posko PPD adalah agar terhindar dari fitnah dan pencemaran nama baik oleh masyarakat yang tidak paham UU ITE. Maka dari itu, kami berinisiatif memberikan ruang pengaduan,” ungkap Suwito SH, Penasehat Hukum Aliansi LSM Kota Batu, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, permasalahan pajak daerah ini harus diselesaikan secara serius. Sebab, berpotensi banyak masyarakat yang akan dirugikan.
“Karena hanya masyarakat yang memiliki bukti setor semacam kwitansi yang bisa membuktikan, dan tidak akan membayar ulang. Namun bagaimana jika sebaliknya?” tanya pria yang juga menjabat sebagai Humas Malang Lawyer Club itu.
Suwito tidak menginginkan masyarakat malah sibuk membahas di media sosial. Karena jika mereka keliru dalam menyampaikan pendapat, malah bisa terancam melanggar UU ITE.
Posko PPD rencananya dibuka mulai Senin (19/10/2020) depan. Baik perorangan maupun badan hukum yang merasa dirugikan dan keberatan atas pajak yang dikenakan, dapat langsung datang ke Posko Pengaduan Pajak Daerah, yang berada di jalan Kapten Ibnu No. 4 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Semua bentuk pengaduan tidak dipungut biaya, alias gratis.
Editor : MA Setiawan