
SAMPANG, Malangpagi.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Jatim Corruption Wacth (JCW) Kabupaten Sampang H Tohir, menyerahkan surat pengaduan masyarakat terkait Alokasi Dana Kelurahan (ADK) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (13/1/2020).
Disaksikan awak media, surat pengaduan masyarakat tersebut di terima langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Rudy Kurniawan.
H Tohir Mengatakan, terkait ADK 2019 di Kabupaten Sampang cukup menyita perhatian masyarakat Sampang, sudah ada beberapa pengaduan masyarakat pada wakil rakyat, namun belum juga ada respon.
Untuk itu, kami melalui Lembaga JCW kembali bersurat resmi kepada ketua Dewan dengan harapan segera ditindaklanjuti,” kata Tohir.
Ia menjelaskan, ada beberapa poin pengaduan JCW pada ketua DPRD Sampang diantaranya, meminta Transparansi penggunaan anggaran ADK sebesar Rp 7.020.000.000, lemahnya fungsi pengawasan DPRD Sampang terkait realisasi ADK dan Kontroversi pemahaman unsur Pimpinan DPRD Sampang terkait ADK yang akhirnya menjadi polemik di masyarakat.
Selanjutnya, terkait legalitas beberapa konsultan perencana pelaksana ADK, legalitas Konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana dan meminta Camat sebagai Pengguna Anggaran (PA) membuka secara transparan terkait pelaksanaan ADK di Kelurahan, mulai dari Lurah sebagai KPA hingga tim teknis PPK dan PPTK, lanjut Tohir.
Dengan demikian, kami berharap agar semua laporan segera ditindak lanjuti oleh DPRD Sampang sebagai fungsi anggaran, pengawas dan legislasi,” ujarnya mengakhiri.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sampang Rudy Kurniawan mengatakan, ia sangat mengapresiasi pengaduan masyarakat tersebut.
“Karena surat ini ditujukan kepada ketua Dewan, maka nanti surat ini saya sampaikan ke Ketua, beliau nanti yang akan menanggapi pengaduan masyarakat ini,”ucap Rudi.
Ditanya soal surat pengaduan dari aliansi masyarakat sebelumnya, Rudy mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Soal surat pengaduan aliansi masyarakat Sampang yang sebelumnya ke DPRD, saya belum mengetahuinya,” jawab Rudi singkat.
Reporter: Widodo
Editor: Asral