KOTA MALANG – malangpagi.com
Niat hati menikmati suasana malam dengan berjalan-jalan ternyata berujung petaka. Pemuda asal Jalan Muharto, Kota Malang, Rizki Karya Pratama diduga jadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh beberapa pemuda Dusun Temu, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Kepada Malang Pagi, Rizki menuturkan bahwa dirinya tidak menyangka jika temannya A dan D akan tega melakukan tindak kekerasan terhadapnya. “Malam itu, Jumat 22 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, kami bertiga niat jalan-jalan bareng motoran, keliling sekitaran tengah kota saja. Tiba-tiba teman saya A ngajak main ke rumah temannya D di daerah Temu, Wagir,” tuturnya, Rabu (11/10/2023).
Sesampainya di kontrakan D, awal mereka berempat (Rizki, P, A, dan D) ngobrol santai sambil minum hingga sekitar jam 23.00 WIB. “Merasa sudah tidak kuat, saya berniat tidur sejenak. Tiba-tiba ada yang memukuli saya, dan sempat dilerai oleh P. Agak lama pak RT setempat datang melerai, membubarkan, dan meminta kami bertiga (Rizki, P, dan A) segera pulang,” tutur Rizki didampingi keluarganya.
Dampak kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka gores, memar, lebam, benjol pada kepala, dan bengkak memerah di sekitar mata. “Awalnya saya tidak tahu. Tahunya saat ditegur ibu dan ayah, suruh bercermin. Sambil ditanya siapa yang memukuli. Akhirnya ayah memanggil A dan P untuk ditanya kronologinya,” lanjut Rizki.
Kejadian tersebut dibenarkan ayah korban, Roni Karya, yang berprofesi sebagai Wartawan. “Saya dan istri sempat kaget. Pagi-pagi lihat anak kami ada luka gores, memar, lebam di beberapa bagian badannya. Kepalanya benjol dan matanya bengkak memerah. Kami curiga dia habis dipukuli seseorang,” terang Roni.
Dirinya menjelaskan, kedua teman korban sekaligus tetangganya telah Ia panggil untuk dimintai penjelasan. Salah satu di antara mereka mengakui perbuatan terhadap anaknya, yakni melakukan penganiayaan bersama rekannya yang tinggal di Temu.
“A akhirnya mengaku dan meminta maaf, karena semalam bersama D ikut memukuli Rizki. Setelah itu, kami pun mencari keberadaan D untuk bertanggungjawab,” sambungnya.
Namun, terduga pelaku D ternyata tidak ditemukan di rumah kontrakannya. Menurut keterangan warga, pasca kejadian malam itu, D bersama istrinya tidak terlihat lagi di rumah kontrakannya.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari warga setempat, D ternyata pergi bersama A. Akhirnya pada 25 September, korban didampingi keluarganya memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wagir Polres Malang.
“Kami telah menerima keterangan dari pelapor, dan sudah kami lakukan visum. Saat ini kami masih mencari dan mengundang pihak D dan A untuk memberikan keterangan. Termasuk pak RT setempat yang mengetahui kejadian saat itu,” terang penyidik Polsek Wagir, Riko.
Terpisah, Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Malang Raya, Budi Andri Yanto, menerbitkan keterangan persnya yang menyampaikan keprihatinannya musibah sudah dialami Rizki. Dalam pernyataannya, Ia menyebut bahwa aduan yang dilayangkan ke pihak kepolisian telah disikapi dengan baik.
“Pertama kami sampaikan turut prihatin yang mendalam atas insiden yang di alami adik Rizki,hingga mengalami luka-luka. Kebetulan juga si korban adalah ananda dari anggota kami. Apresiasi juga setinggi-tingginya atas kinerja rekan-rekan Polsek Wagir Polres Malang, yang telah melayani serta sikap Sigap Presisinya menangani laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut,” tegas pria yang akrab disapa Andre itu.
Berdasarkan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana, Andre menguraikan, pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1, yang berbunyi, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.” (DK99/MAS)